Terjerat Kasus Sabu 18,34 Gram, Pria Asal Desa Keli Ini Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

Visioner Berita Kabupaten Bima-Memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima terus dilakukan Satresnarkoba Polres Bima.

Rabu (3/4/2024) sekira pukul 18.30 Wita, Satresnarkoba Polres Bima yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil meringkus 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dua orang terduga pengedar barang haram itu berinisial FSL (L/23) dan ABD (L/27), keduanya yang merupakan warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima terpaksa merayakan lebaran tahun ini dibalik jeruki besi.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

"FSL dan ABD kami ringkus dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 18,34 gram dan sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres.

Dalam keterangan tertulisnya, AKBP Eko Sutomo mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.

"Mari kita satukan tekad, dan kita jadikan Narkoba apa pun bentuknya sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama demi keselamatan generasi kita," tegas pria bermelati dua itu.

Sementara Kasat Resnarkoba menuturkan diamankannya dua pria pengangguran ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, dirinya memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskoba Aiptu Arif Rahman S.sos guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus para terduga.

Tim opsnal yang dikenal piawai dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bima ini, sesampainya di TKP melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tidak lama kemudian, tim opsnal melihat gerak gerik kedua pria yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu Aiptu Arif Rahman dan anggotanya melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar tim berhasil menyita 3 pocket Narkoba jenis seberat 18,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kedua Pria tersebut diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di halaman parkir RS Sondosia dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu (BB) tiga pocket dengan berat 18,34 gram  siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Tidak sampai disitu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah keduanya di Desa Keli namun tim tidak menemukan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima yang berkaitan langsung atau yang memiliki barang haram itu yakni FSL sementara rekannya ABD diperiksa sebagai saksi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, ABD tidak terlibat atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu dan akan kami pulangkan tapi statusnya sebagai saksi," tegas Kasat Resnarkoba.

Ditambahkannya, ABD diamankan pasalnya pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.