Diduga Miliki-Kuasai Senjata Rakitan, Petani dan Nelayan di Bima ini Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

DHL dan MST Serta BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima- Kasus senjati api rakitan yang dimiliki dan dikuasai oleh oknum secara ilegal di Bima, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi kasus ini tergolomng cukup lama. Indikasinya ditemukan melalui lebih dari satu kali pelakunya dibekuk oleh pihak Polres Bima Kota.

Masih soal senjata api rakitan yang dimiliki dan dikuasai secara ilegal, beberapa bulaqn silam Bima digegerkan oleh penangkapan Bakri Laju dan dua orang pelaku lainya oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH. Kini bakri dan dua rekanya itu masih mendekam di dalam tahanan Polres Bima Kota.

Ancaman hukuman bagi Bakri dan dua rekanya itu, dijelaskan tidaklah singkat. Tetapi diancam dengan sanksi pidana yakni penjara seumur hikdup sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat) nomor 12 tahun 1951.

Kasus yang satu ini juga diakui sebagai salah satu atensi kerasnya Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH. Yudha menegaskan, kasus yang satu ini sangat meresahakna masyarakat dan tercatat sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstrta ordinary crime). Oleh sebab itu, Yudha menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota agar bisa bekerjasama dengan Polri guna menuntaskan kasus meresahakan itu.

Masih soal kepemilikamn senjata apirakita secara ilegal, beberapa hari lalu Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang nelayan asal dusun Soroafu Desa Waduruka Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial DHL (40) dan seorang petani asal dusun Omputala Desa Waworada Kecamatan Langgudu berinisial MST (47).

Dari kedua terduga pelaku, Tim Puma I berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa 1 pucu senjata api rakita laras pendek dan 2 butir peluru aktif kaliber 5,56. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota melaui Kasat reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga. Keduanya dibekuk karena diduga memiliki, menyimpan dan mengusai senjata api rakitan secara ilegal.

“Kini keduanya sudah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam kasus ini, keduanya berpotensi diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dan kasus ini merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota. Sebab, kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat dan merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa,” tegas Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (11/5/2024).

Kedua terduga pelaku diakuinya dibekuk pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Keduanya dibekuk di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Soroafu dan di dusun Ompu  Iva Desa Waworada. Dan saat dibekuk ujarnya, kedua terduga tidak melawan petugas.

Punguan kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Tertanggal 2 Mei 2024 Tim Puma I mendapat informasi dari warga sekitar. Informasi tersebut menjelaskan bahwa di dusun Soriafu ada salah satu warga berinisial DHL yang diduga memiliki serta menguasai senjata api rakita laras pendek secara ilegal.

“Karena hal itu, warga setempat merasa takut dan tidak nyaman. Dari informasi tersebut, kapolres Bima Kota langsung mengatensinya. Untuk itu, saya diperintahkan untuk memerintahkan Tim Puma I agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam,” tandas Punguan.

Kerja keras Tim Puma I dalam kaitan itu, diakuinya membuahkan hasil yang sangat baik. Maksudnya, Informasi yang diperoleh dari masyakarat terkait hal itu memang benar adanya. Lebih jelasnya, Tim Puma I berhasil menemukan sekaligus mengamankan senjata api rakitan ilegal di rumahnya DHL,” tandas Punguan.

“Setelah memastikan kebenarand ari informasi itu dan mengetahui bahwa DHL sedang berada di rumahnya itu, Tim Puma I langsung Bergerak Cepat (Gercep). Alhasil, dengan sigapnya Tim Puma I berhasil membekuk DHL dan mengamankan senjata api rakitan tersebut,” beber Punguan.

Namun sebelumnya, Tim Puma I memanggil salah seorang warga setempat yakni Sukrin untuk menyaksikan upaya penggeledahan. Upaya penggeledahan tersebut papar Punguan, dilakukan di berbagai sudut rumahnya DHL.

“Saat digeledah, Tim Puma I berhasil menemukan senjata apir rakitan tersebut yang disimpa oleh DHL di bawah jendela, tepatnya di samping tempat tidurnya. Sementara 2 butir peluru aktif tersebut, ditemukan oleh Tim Puma I di samping lipatan baju di dalam lemarinya,” tutur Punguan.

Saat diiterogasi oleh Tim Puma I, DHL mengaku bahwa senjata apirakita dan dua butir peluru aktif tersebut dibelinya dari MST senilai Rp2 juta. Dari pengakuan DHL, Tim Puma I langsung bergeas memburu MST. Kerja keras Tim Puma I dalam kaitan itu diakui membuahkan hasil yang sangat baik pula.

“MST pun berhasil dibekuk dan diamankan oleh Tim Puma I di TKP penangkapan dimaksud. Saat diinterogasi oleh Tim Puma I, MST mengaku bahwa awalnya DHL meminta tolong kepadanya untuk mencarikan senjata api rakitan jenis laras pendek. Atas hal itu, MST mengiayakanya dan selanjutnya DHL mentrasnfer uang Rp2 juta itu kepada MST,” papar Punguan.

Selang beberapa hari kemudian, MST mengaku berhasil mendapatkan senjata aoi rakitan tersebut kepada seseorang berinisial U. Dan MST mengaku membeli senjata tersebut kepada U seharga Rp1 juta.

“Setelah mendapat senjata api rakitan itu dan 2 butir peluru dimaksud, MST mengaku langsung menelephone DHL agar segera mengambilnya di rumahnya MST pula,” terang Punguan.

Setelah menginterogasi MST, Tim Puma I kemudian bergerak cepat memburu U. Sayangnya, saat itu U tidak berhasil ditangkap. Sebab, yang bersangkutan diduga melarikan diri sebelum Tim Puma I tiba di rumahnya.

“Yang jelas, hingga kini U masih kami buru. Melalui kesempatan ini, kami ingatkan kepada U agar segera menyerahkan diri. Sebaliknya, itu justeru akan semakin memperlusit dirinya sendiri,” imbuh Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL/FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.