Kasus Oknum Kades “Cabul” di Bima, Ketegasan Kapolres Bima Kota Perkara Tetap Dilanjutkan

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kades Waduruka Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial MY terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), hingga kini masih ramai diperbincangankan oleh publik, khususnya di Bima.

Dalam kasus ini, oknum Kades tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini pula, MY diancam dengan sanksi pidana 15 tahun penjara. Hanya saja, saat itu oknum Kades tersebut belum diperiksa sebagai tersangka karena terbentur adanya surat pernyataan damai yang diajukan oleh Bunga kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Prana, S.IK, SH.

Tak hanya itu, Bunga juga mengajukan surat  permohonan pencabutan perkara kepada Kapolres Bima Kota. Catatan Media ini mengungkap, keluarga Bunga yakni Muhammad Amin alias Jhon membeberkan dugaan damai antara Bunga dengan MY senilai Rp95 juta. Dan Jhon mengungkap bahwa uang damai tersebut, hingga kini diduga masih ada di tangan ibu kandung Bunga berinisial E.

Pertanyaan apakah permohonan pencabutan perkara tersebut oleh Bunga telah diamini atau sebaliknya oleh Kapolres Bima Kota, akhirnya kini terjawab. Ldebih jelasnya, permohonan Bunga tersebut kini tak direstui oleh Kapolres Bima Kota.

“Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilanjutkan. Sebab  dari berbagai aspek pertimbangan hukum termasuk soal Harkamtibmas dan dampak yang ditimbulkanya, maka soal Restoratif Justice (RJ) terkait perkara ini belum memenuhi syarat,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (12/5/2024).

Sebelum keputusan itu lahir terang Punguan, terlebih dahulu penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut, diakuinya berorientasi kepada mengkaji dan menganalisa secara mendalam terkait permohonan pencabutan perkara dari Bunga.

“Kegiatan gelar perkara tersebut dilakukan beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara memastikan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilanjutkan. Dan dalam waktu dekat, bderkas perkara ini akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” papar Punguan.

Jika sebelumnya pemeriksaan MY sebagai tersangka tertunda karena adanya surat pernyataan damai dan permohonan pencabutan perkara yang diajukan Bunga, namun kini yang bersangkutan (MY) telah diperiksa tersangka. Diakuinya, MY diperiksa sebagai tersangka dua hari lalu.  Hanya saja, MY tidak ditahan karena dua alasan.

“Yakni MY membuat surat permohonan untuk tidak ditahan. Dan pihak korban membuat surat pernyataan tidak keberatan. Sementara yang diberlakukan kepada MY adalah wajib lapor,” tandas Punguan.

Status wajib lapor yang diterapkan kepada MY, dijelaskanya akan berlangsung hingga berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan (ketika berkas perkara tersebut dinyatakan P-21). Sedangkan  upaya-upaya yang dilakukan oleh pihaknya saat ini, antara lain mempercepat proses pemberkasan.

“Terkait penanganan kasus ini, penyidik tak menemukan adanya kendala. Tersangka mengakui perbuatanya. Sementara keterangan sejumlah saksi yang telah di BAP juga mengarah kepada dugaan perbuatan tersangka. Oleh sebab itu, mohon doanya agar berkas berkara tefrsebut bisa dilimpahkan dalam waktu segera kepada pihak Kejaksaan,” harap Punguan.

Penanganan kasus ini tuturnya, penyidik bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan upaya pengungkapanya hingga menetapkan MY sebagai tersangka, juga tergolong sangat cepat.

“Dalam kasus ini pula, tersangka diancam dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/FAHRIZ/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.