Pembuatan Website Sekolah Adalah Program Dari Perusahaan Independen Bukan Dari Dinas
![]() |
Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Husnul khatimah, SE. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Husnul khatimah SE, dituding secara serius oleh berbagai pihak termasuk aktivis dan LSM terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas setempat soal pembuatan website sekolah lingkup Kabupaten Bima dengan harga Rp5 juta untuk Sekolah Dasar (SD), Rp7 juta untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kaitan dengan ini, Husnul secara tegas mengatakan bahwa program tersebut adalah program dari perusahaan independen. Bukan dari Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
"Tidak ada program di dinas. Yang ada perusahaan sebagai penyedia yang mensosialisasikan program ke sekolah.
Perusahaan website seperti halnya perusahaan buku. Sosialisasi pada sekolah lalu beberapa dari sekolah tersebut ada yang tertarik mengambil program itu," terang dia pada media online www.visionerbima.com, Rabu malam (5/2/2025).
Husnul menyebutkan sekitar 28 sekolah SD dan SMP yang melaksanakan program pembuatan website ini. Dari total jumlah sekolah SD-SMP di Kabupaten Bima sebanyak 543.
"Menurut saya ini hak sekolah dalam merencanakan program di ARKAS BOSP," menurutnya.
Lalu, bagaimana dengan bukti transaksi berupa kwitansi dari salah satu SMP di Kabupaten Bima yang membayar jasa pembuatan website dengan Rp7 juta yang tertuju ke Dinas Dikpora Kabupaten Bima? Husnul membantah dan menjelaskan bahwa itu tidaklah benar.
"Info tersebut tidak benar sama sekali. Apabila ada kwitansi seperti ini berarti penerima-pembayarnya adalah perusahaan yang tercantum di kwitansi. Berarti proses yang terjadi adalah antara pihak yang menyetor dengan penerima. Disitu tertera PT Srikandi," Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Husnul menjelaskan program digitalisasi pendidikan merupakan program penting yang dicanangkan oleh Pemerintah. Referensi/dasar hukum yang mendasari kegiatan ini dapat dicek pada aturan sebagai berikut :
1) Permendikbudristek No 8 Thn 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
2) Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen No: 7647/C/KP.13.02/2023 tentang Percepatan Aktivitas dan Pemanfaatan Akun Akses Layanan Pendidikan Pada Satdik, serta Pemanfaatan Bantuan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Satdik Penerima Bantuan. Surat Keterangan nomor 6137/C1/TI.03.00/2024 tentang Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK).
3) Persesjen Dikbudristek No: 20 Tahun 2022 tentang Akun Akses Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan; Dalam Permendikbudristek no.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP tahun 2004 dinyatakan dengan jelas program sekolah tentang digitalisasi untuk peningkatan mutu.
Sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan/penyedia layanan atau produk kepada sekolah adalah hal lumrah. Seperti perusahaan buku, perusahaan berbasis belanja SIPLah ataupun perusahaan lainnya. Dengan pedoman merdeka belanja pada sekolah, maka sekolah merdeka membuat perencanaan dan program dalam RKAS-nya.
"Pembelanjaan program website oleh sekolah terhadap penyedia dalam pemberitaan ini yaitu PT. Srikandi. Ini hak prerogatif sekolah. Mereka yang berkomunikasi langsung, menerima pelayanan, melakukan pembayaran dan mengurus laporan pertanggungjawaban. Dalam hal ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Dinas apalagi Kabid Dikdas," tegasnya Husnul.
Dalam pemeriksaan per semester terhadap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sekolah Tim Manajemen BOSP kabupaten Bima mendapati bahwa ada beberapa sekolah yang memprogramkan website ini. Jika dilihat dalam jumlah sekolah yang melaksanakan program website hanya sekitar kurleb 5% dari total 543 SD dan SMP Se-Kabupaten Bima.
"Jumlah yang sangat sedikit ini mematahkan asumsi bahwa Dinas yang mengatur sekolah dalam memprogramkan pemasangan website bagi sekolahnya," terang Husnul.
Setelah mencuat pemberitaan terkait Pungli terhadap pembuatan website ini, pihaknya mencoba menelusuri informasi pada pihak penyedia Website yaitu PT Srikandi. Dijelaskan, program website ini adalah program dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan sekolah misalnya dalam bentuk : pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online (PPDB online merupakan salah satu program Kemdikbudristek sekarang Kemdikdasmen), absen online bagi siswa dan guru serta menjadikan website sebagai corong informasi berbagai berita kegiatan dan pengembangan diri sekolah. Setelah sekolah mendaftar pada penyedia sekolah diberi pelatihan dan diberi pendampingan secara kontinyu.
"Apabila ada informasi tentang besaran biaya ataupun info yang mengatakan bahwa program website belum diterima dan belum ada MoU ataupun belum menyelesaikan pembayaran sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaporan program yang mereka pesan. Maka hal tersebut adalah persoalan sekolah dengan penyedia/perusahaan tempat mereka memesan program. Permasalahan ini adalah ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Dinas," pungkas Husnul. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda