100 Hari Kerja Kapolres Bima Kota, Ungkap Kasus Narkoba Hingga 2 Kali Juara I di Tingkat Polda NTB
Walikota Bima: Luar Biasa, Ini Jumpa Pers Paling Spekakuler Perdana di Kota Bima
Moment Jumpa Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bima Kota, Senin (7/4/2025)
Visioner Berita
Kota Bima-Di
penguhujung tahun 2024, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dilantik secara
resmi sebagai Kapolres Bima Kota. Selama kurun waktu sejak dilantik sebagai
orang nomor 1 di mapolres Bima Kota hingga saat ini, diakui tak sedikit kasus
dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa yang berhasil diungkap.
Yakni kasus berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang ditangani oleh Penyidik Satreskrim setempat. Dan Kasus Narkoba jenis sabu maupun obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang ditangani oleh Satresnarkoba setempat.
Terkait pengungkapan kasus Narkoba tersebut, hingga sebelum masa kerjanya mencapai 100 hari Didik enggan banyak bicara di ruang publik. Namun intensitas pengungkapan diakui berjalan dengan sangat baik. Terkait pengungkapan kasus Narkoba tersebut, dijelaskan bahwa Didik enggan mempublikasikanya terlebih dahulu melalui Media Massa karena.
Dan dijanjikanya bahwa hal itu akan diungkapkanya melalui moment Jumpa Pers disaat 100 hari kerjanya tiba. Tetapi berdasarkan data dan fakta yang diperoleh berbagai Awak media, sejak penghujung 2024 hingga Maret 2025 Satresnarkoba Polres Bima Kota diakui berhasil meraih predikat sebagai juara I selama dua kali di tingkat Polda NTB.
Yakni pertama di penghujung 2024 dan pada Februari tahun 2025. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengungkapan berdasarkan laporan resmi dari Polres Bima Kota kepada Ditresnarkoba Polda NTB,
Senin (7/4/2024) Didik mewujudkan janjinya. Kegiatan Jumpa Pers terkait pengungkapan kasus Narkoba tersebut pun akhirnya dilaksanakan di Mapolres Bima Kota. Kali ini diakui sebagai kegiatan kegiatan sangat spektakuler. Sebab, dihadiri oleh Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH dan Kepala ASDP Bima. Dan keterlibatan pihak-pihak penting tersebut tercatat secbagai yang pertama kali dalam sejarah terbentuknya Kota Bima.
Pada moment Jumpa Pers tersebut, Didik menegaskan bahwa pihaknya melalui Satresnarkoba setempat yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Ressnarkoba, AKP Maulangi SH tak pernah tinggal diam. Tetapi Tim Opsnal Satresnarkoba setempat yang dipimpin oleh Ipda David Misa (Katim) terus bergerak secara realistis baik sejak awal maupun hingga saat ini.
Didik menegaskan, khusus sejak Januari hingga Maret 2025 Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus. Sedangkan jumlah terduga pelaku yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sebanyak 57 orang.
Pada moment yang juga dihadiri oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman dan Pejabat Utama (PJU) setempat, Didika menjelaskan bahwa dari puluhan tersangka tersebut sepesifikasinya 55 orang merupakan tersangka dalam kasus Narkoba jenis sabu dan 1 orang merupakan tersangka dalam kasus Tramadol.
“Dari pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Polres Bima Kota berhasil berada di urutan pertama sebanyak dua kali ditingkat Polda NTB. Yakni pada tahun 2024 dan pada bulan Februari tahun 2025,” tandas Didik.
Barang-Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut yakni 85,92 gram, dan Tramadol sebanyak 250 butir. Kendati berhasil meraih predikat sebagai yang nomor 1 sebanyak dua kali di tingkat Polda NTB tersebut, Didik menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah puas. Tetapi upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota masih akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Polisi memiliki landasan dan Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam pengungkapan Kasus Narkoba. Apapun kata mereka di luar sana, tentu saja tidak akan mengendorkan perjuangan kami untuk melakukan upaya pemberantasan Narkoba di Wilkum Polres Bima Kota. Dan hasil yang dicapai yang kami jelaskan melalui kegiatan Jumpa Pers ini merupakan bukti kongkriet bahwa kami tidak tinggal diam,” tandas Didik.
Didik kembali menegaskan, upaya pemberantasan Narkoba merupakan tugas dan tanggungjawab bersama antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat. Dan terkait Narkoba, ditegaskanya bersifat khusus (legs specialis). Sementara proses pengungkapanya, diakuinya tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, para terduga bandar maupun pengedar serta penggunanya selalu menggunakan strategi jaringan mata rantai terputus.
“Jika masyarakat menemukan adanya transaksi Narkoba di manapun berada, maka segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Laporan tersebut harus disertai dengan akurasi data, bukan atas dasar katanya. Sekali lagi, sertakan bukti kongkrietnya dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” desak Didik.
Pada moment Jumpa Pers tersebut, Didik juga menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus Narkoab di Lingkungan Sarae kecamatan Rasanae Barat beberapa waktu lalu. Dan di Lingkungan itu, Didik memastikan telah dijadikan sebagai lokasi bebas (larangan keras) dari Narkoba.
“Di Lingkungan itu merupakan bagian dari Program Kampung Bebas Narkoba. Oleh karena itu, kami juga melakukan upaya represif. Pada kegiatan pengungkapan yang dilakukan di Lingkungan itu belum lama ini, sebanyak 20 orang terduga dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota,” ulas Didik.
Pasca melewati melalui proses penyelidikan intensif, akuratdan mendalam akhirnya hanya 1 orang yang terbukti dalam kasus dugaan tindaik pidana kejahatan Narkoba jenis sabu. Dan penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, pun yang bersangkutan sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Sedangkan 19 orang lainnya bebernya, tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu. Namun demikian, pihaknya melaksanakan rangkaian hukum terhadap 19 orang tersebut yakni melakukan tes uriene.
“Dari
hasil tes urine, 9 orang dinyatakan positif mengggunakan Narkotika jenis sabu
dan akan diserahkan ke pihak BNNK Bima untuk menjalani proses hukuim dalam
bentuk rehabilirtasi. Sekali lagi, perlu kami sampaikan bahwa Penyidik tidak
akan bisa menahan para terduga yang tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak
pidana kejahatan Narkoba tersebut. Dan Undang-Undang (UU) sudah menjelaskan hal
itu,” terang Didik.
Sedangkan 10 orang lainya, diakuinya dinyatakan Negatif menggunakan Narkotika jenis sabu. Dan 10 orang tersebut, diakuinya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Lingkungan Sarae.
“Kalau tidak terbukti ya tentu saja tidak boleh kita tetapkan sebagai tersangka, apalagi dilakukan penahanan. Kan UU sudah menejelaskan hal itu,” pungkas Didik.
Di moment Jumpa Pers tersebut Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghomatan yang setinggi-tingginya atas keberhasila pihakPolres Bima Kota melalui Satresnarkoba setempat terkait keberhasilan yang dicapainya dalam kaitan itu. Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Bima yang akrab disapa Aji Man ini menyatakan bahwa moment Jumpa Pers yang menghadirkan Forkpimda Kota Bima tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Kota Bima.
“Ya, ini merupakan moment yang sangat luar biasa. Sebab, moment seperti ini baru pertama kali dalam sejarah terbentuknya Kota Bima,” tandas Aji Man.
Terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kota Bima, Aji man menyatakan bahwa pihaknya akan membangun kolborasi yang sangat kuat dan apik dengan pihak Polres Bima Kota. Bentuk kerjasama tersebut, diakuinya ada yang bisa dibuka dan ada pula yang sebaliknya karena pertimbangan strategis.
“Kerjasama yang bersifat umum yang wajib Pemkot Bima lakukan adalah soal mengedukasi masyarakatdi seluruh wilayah, terutama dalam dunia pendidikan mulai dari SD hingga SMA/Sederajat. Hal ini mutlak untuk dilakukan oleh kami di Pemkot Bima guna agar generasi muda Kota Bima bisa mengantisipasi dan mengetahui sejak dini tentang bahaya serta ancaman serius dari Narkoba tersebut,” tegas Aji Man.
Aji Man memastikan bahwa dalam upaya pemberantasan Narkoba tersebut, tentu saja Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi mutlak membutuhkan kerjasama yang sangat baik dan tuntas dari seluruh elemen masyarakat, khususya di Kota Bima.
“Upaya antisipasi juga harus diawali dengan diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan di Kota Bima secara keseluruhan. Sementara upaya penting yang akan kami lakukan di Pemkot Bima, Insya Allah akan melakukan tes urien kepada seluruh ASN maupun Tenaga Honorer. Sekali lagi, hal itu akan kami lakukan secara serius,” tegas Aji Man.
Upaya lain soal antisipasi yangakan dilakukan pihaknya dalam membantu Polisi melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Bima, antara lain mengatifikan kembali Poskamling di seluruh wilayah Kelurahan se Kota Bima. Pada Pos Kamling tersebut, ditegaskanya akan dijaga secara ketat selama 1x24 jam.
“Poskamling tersebut bertujuan untuk mengantisipasi setiap orang dari luar yang masuk ke tiap-tiap kampung di Kota Bima. Dan dicurigai pula bahwa transaksi jual beli Narkoba acapkali dilakukan di malam hari,” duganya.
Bagi seluruh Ketua RT dan Ketua RW dan para Lurah se Kota Bima, didesaknya agar membantu Polisi dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba tersebut. Handphone (HP) gratis yang diserahkan secara gratis oleh pihak Pemkot Bima kepada seluruh Ketua RT tersebut agar difungsikan kembali untuk melaporkan secara cepat kepada Walikota Bima melalui Command Center (Pusat Pelayanan Cepat).
“Kita sudah opunya Command Center. Itu berfungsi untuk melaporkan secara cepat terkait berbagai masalah yang timbul di tiap-tiap RT, antara lain soal peredaran Narkoba. HP tersebut juga harus digunakan untuk mela;porkan secara cepat terkait kebersihan lingkungan (masalah sampah), ternak liar, bencana alam dan lainya. Sekali lagi, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Bima tentu saja kami sudah sangat siap untuk berkoleaborasi dengan pihak Polres Bima Kota serta Kodim 1608/Bima,” pungkas Aji Man.
Di moment Jumpar tersebut, Ketua DPRD Kota Bima yakni Samsurih SH juga menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota terkait keberhasilan yang dicapainya dalam kaitan itu.
Dalam kaitan itu, sebagai legislatif Kota Bima pihaknya akan selalu suport terkait upaya pemberantasan Narkoba oleh pihak Polri, terutama Polres Bima Kota. Antara lain yang akan dibantu oleh pihaknya yakni berencana menjadikan RS Asakota itu sebagai rumah rehabilitasi bagi para pelaku Narkoba yang ada di Kota Bima.
“Insya Allah RS Asakota itu akan diserahkan kepada pihak BNNK Bima untuk dijadikan sebagai rumah rehabilitasi dimaksud. Hal itu Insya Allah akan dilaksanakan setelah pembangunan sekaligus peresmian RS Kota Bima yang representatif di lokasi bekas kantor Pemkot Bima di Raba,” papar Samsurih. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda