Setelah Beberapa Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Badai NTB Langsung Ditahan di Sel Tahanan Polsek Rasbar

GRIB Jaya NTB Nyata Apresiasi dan Terimakasih Kepada Polri

Serah Terima Tahanan ke Polsek Rasbar, Badai NTB (Tiga dari Kiri), Kamis Petang (17/4/2025)

Visioner Berita Kota Bima-Kamis (17/4/2025) dinilai sebagai “moment paling naas” bagi Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Kamis petang, tepatnya ba’da Sholat Maghrib Badai NTB dijebloskan ke dalam sel tahapan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota. Badai NTB dikerangkeng secara resmi atas kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan oleh Marhaen alias Rara.

Liputan langsung sejumlah awak Media melaporkan, sebelum ditahan Badai NTB yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr diperiksa lebih dari dua jam lamanya oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrimnya, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.

Usah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruangan Pidum tersebut, Badai NTB dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Proses tes kesehatan dan urine Badai NTB tersebut dikawal secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum yang juga Plt Kanit Tipidter setempat, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.

Usai menjalani tes kesehatan tersebut, Badai NTB didampingi Kuasa Hukumnya tersebut melakukan penandatanganan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan). Dan selanjutnya Badai NTB digelandang ke Mapolsek Rasbar dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Moment tersebut dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima Kotam, Ipda Henry Jonathan, S.TrK.

Di Mapolsek Rasbar itu, tersangka itu langsung diterima oleh Kapolsek Rasabar yakni AKP Suratno. Pasca serah terima tahanan tersebut, Badai NTB langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan tentang peristiwa penahanan terhadap badai NTB tersebut.

“Badai NTB ditahan hingga 20 hari kedepan, terhitung hari ini (17/4/2025). Selanjutnya penahanan Badai NTB bisa saja diperpanjang ketika nantinya ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun SPDP terkait kasus ini sudah diserahkan secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan setempat,” terang Dwi kepada sejumlah Awak Media, Kamis petang (17/4/2025).

Dwi menjelaskan, dalam kasus ini Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika digabung dalam dua pasal tersebut, maka ancaman hukum bagi Badai NTB adalah lima tahun penjara.

“Untuk sanksi pasal 351 ayat 1, badai NTB diancam dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara pasal 406 ayat 1, Badai NTB diancam dengan hukum 2,5 tahun penjara pula. Dalam kasus ini, Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal berlapis,” terang Dwi.

Pasca Badai NTB ditahan secara resmi dalam kasus tersebut, Dwi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik setempat adalah mempercepat proses pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat. Penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga Badai ditahan secara resmi diakuinya bahwa Penyidik tidak menemukan adanya hambatan dalam bentuk apapaun.

“Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantungi sejumlah alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini pula, Badai NTB mengakui perbuatanya. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB mengaku khilaf tetapi tidak meminta maaf,” tandas Dwi.

Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, diakuinya sama dengan penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Dan dalam penanganan kasus ini pula, ditegaskanya Penyidik telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Soal atensi, pak Kapolres Bima Kota memberlakukan sama dengan penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang ditangani oleh Penyidik setempat. Sekali lagi, hukum tidak pernah mengistimewakan siapapun yang diduga melanggar,” tutur Dwi sembari menghimbau agar semua pihak mengambil hikmah besar dibalik kasus ini (tidak boleh main hakim sendiri).

Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar (Kanan) Bersama Dewan Pengawasa GRIB Jaya, Daeng Basir, SH (Kiri)

Setelah Badai NTB ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota, Ketua DPD Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) NTB, Iskandar kembali bersuara keras. Dalam kaitan itu pihaknya menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polri melalui Polres Bima Kota karena telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Badai NTB telah ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota. Itu mencerminkan bahwa pihak Polres Bima Kota telah membuktilkan kepada publik bahwa hukum tak pernah memberikan keistimewan kepada siapapun, tak terkecuali kepada Badai NTB. Dari awal kami di GRIB Jaya sudah menegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum yang seadil-adilnya dalam kasus ini pastikan akan diterjemahkan secara realistis oleh pihak Polres Bima Kota. Jika terjadi sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di negeri ini. Sekali lagi, Bravo Polri,” tutur Iskandar, Kamis sore (17/4/2025).

Iskandar kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengkaitkan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan atas laporan Rara ini dengan masalah Narkoba. Sebab, yang diduga dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu murni tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan.  

“Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh pihak Polres bima Kota, itu tidak terkait dengan kasus Narkoba. Tetapi atas dasar kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dilaporkan secara resmi oleh Rara. Gunakan fakta dan data dalam menyimpulkan setiap perkara, bukan mengedepankan perasaan,” imbuh Iskandar.

Atas nama GRIB Jaya, pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Bima agar memetik hikmah besar dibalik kasus yang telah menyeret Badai NTB ke dalam sel tahanan Polsek Rasbar-Polres Bima Kota tersebut. Atas nama budaya Bima, Iskandar menyarankan agar setiap masalah diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

“Namun jika melalui jalur musyawarah tersebut menemui kebuntuan, maka langkah paling elegant yang dilakukan adalah melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ingat, main hakim sendiri adalah melanggar hukum sudah pasti dijerat oleh sanksi pidana. Semoga kita semua tersadarkan oleh kasus ini,” imbuh Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/DK

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.