Dituding Dibebaskan Namun Ewa dan RM Resmi Jadi Tersangka

Nukrah Kasipahu, SH: Terindikasi Adanya Upaya Benturkan TNI Dengan Polri

Nukrah Kasipahu, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Ewa Asbandi alias Ewa dan RM sempat dituding telah dibebaskan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima. Ewa dan RM dituding dibebaskan setelah diserahkan oleh pihak TNI yang menangkapnya dengan sejumlah BB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah panggung di Desa Cenggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima beberapa hari lalu.

Tudingan Ewa dibebaskan oleh Satresnarkoba Polres Bima, antara lain melalui video live streaming Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan postingan beberapa oknum Netizen. Pun hal itu telah beredar luas di beranda maya. Tudingan tersebut ternyata berbanding terbalik dengan fakta sesungguhnya.

Buktinya Ewa dan RM saat itu masih diamankan di Mapolres Bima. Wahyudin, SH menanggapi serius tudingan itu. Dan bahkan Wahyudin menyatakan bahwa tudingan tersebut identik dengan mengadu domba antara pihak TNI asal Koramil Woha-Kodim 1608/Bima yang melakukan penangkapan dan pihak Satresnarkoba Polres Bima yang menindaklanjuti proses hukum atas kasus tersebut.

“Penanganan kasus  Ewa dan RM maih berjalan sebagaimana mestinya oleh Penyidik Satresnaerkoba Polres Bima. Tudingan tersebut identik dengan membenturkan aparat TNI dan Polri,” timpal Wahyudin kepada media Online www.visionerbima.com, Rabu malam (16/4/2025).

Pada Rabu malam itu, Ewa juga membantah keras tudingan tersebut. Oleh sebab itu, Ewa meminta kepada Wartawan untuk mengklarifikasinya.

“Sampai saat ini saya dengan RM masih diamankan di Mapolres Bima. Oleh sebab itu, saya meminta agar tudingan yang telah menyesatkan banyak orang tersebut segera diklarifikasi,” desak Ewa.

Untuk memastikan apakah Ewa dan RM dilepas, pihak Polres Bima pun angkat bicara. Kamis (17/4/2025) Satresnarkoba Polres Bima melakukan kegiatan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa Ewa dan RM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Penjelasan itu dipaparkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui kasat Resnarkoba setempat, Iptu Fardiansyah, SH. Moment gelar perkara tersebut, ditegaskanya dipimpin oleh Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar. Kegiatan itu berlangsung di Aula Tambora Mapolres Bima, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum kepada 2 perempuan terduga Pengedar Narkoba yang masing berinisial EW dan RN yang diamankan oleh Anggota Kodim 1608/Bima pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 16.00. Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima,” terang Fardiansyah.

Fardiansyah mengungkapkan, pada moment penangkapan itu juga ikut diamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat kotor (bruto) seberat 0,48 gram. Dan berat bersihnya setelah ditimbang (berat netto) yakni 0,12 gram.

“Terhitung mulai diserahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima oleh anggota Kodim 1608/Bima pihaknya, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kedua terduga secara intensif,” tandas Fardiansyah.

Sedangkan pada kamis (17/4/2025) pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan status hukum terhadap kedua terduga pelaku (Ewa dan RM). Hasil dari gelar perkara yang ikut dihadiri oleh Pihak TNI Kodim 1608/Bima, Sub Denpom Bima, BNNK dan  BPOM Loka Bima dan hasilnya  yakni menjerat Ewa dan RM sebagai tersangka dan diterapkan pasal berlapis.

“Kedua terduga resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan dan atau menjeratnya yakni pasal 112,132 dan pasal 127 KUHP sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan sudah sesuai dengan alat bukti saat ini,” terang Fardiansyah.

Dalam kasus ini Fardiansyah menyataka bahwa Penyidik setempat sedang melengkapi administrasi penyelidikan penetapan tersangka terhadap keduanya. Oleh sebab itu, Fardiansyah menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa Ewa dan RM telah dibebaskan adalah tidak benar.

“Issue itu tidak benar. Buktinya sampai sekarang Ewa dan RM sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan satini keduanya telah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima,” tegas Fardiansyah.

Secara terpisah Kuasa Hukum Ewa dan RM yakni Nukrah Kasipahu, SH membenarkan bahwa kedua klienya itu telah ditetapkansecara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Oleh sebab itu, pihaknya tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum terhadap kedua klienya itu.

“Atas penetapan Ewa dan RM sebagai tersangka, tentu saja kami sebagai Kuasa Hukumnya harus bersikap objektif. Sebab, tahapan penanganan kasus tersebut oleh penyidik tersebut dilaksanakan secara objektif, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nukrah kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (18/4/2025).

Kendati demikian, Nukrah mengaku akan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Bima. Antara lain mengajukan surat permohonan resmi agar kedua klienya itu untuk dilakukan assesment dan rehabilitasi.

“Dasar dari surat permohonan yang akan kami ajukan dalamwaktu dekat tersebut yakni mempertimbangan berat BB seberat 0,12 gram yang dinilai tidak memungkinkan untuk diedarkan,” tandas Nukrah.

Terkait tudingan bahwa Ewa dan RM telah dibebaskan oleh phak Satresnarkoba Polres Bima dan sudar tersebar luas di beranda Media Sosial (Medsos) itu, Nukrah mengecamnya dengan keras. Informasi sesat yang sudah tersebar luas itu merupakan upaya membenturkan antara TNI dan Polri. Dan dalam kaitan itu, diakuinya sangat kuat indikasinya dengan ujara kebencian terhadap Institusi Polri. Sebab yang dihajar dalam kaitan itu adalah Institusi Polri.

“Sasaran hujatanya dalam kaitan itu adalah Institusi Polri. Untuk itu, soal apakah kasus irtu akan disikapi secara tegas atau sebaliknya maka kita kembalikan kepada pihak Polri,” papar Nukrah.

Ewa dan RM ditegaskanya sejak awal hingga ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sangat konsisten mengikuti proses hukum (kooperatif). Sementara tudingan bahwa Ewa dan RM dilepas oleh Satresnarkoba Polres Bimam, ditudingnya bersumber dari kelompok tertentu yang sengaja memecah-belah hubungan antara TNI dan Polri sebagai Lembaga resmi Negara.

“Sebelumnya menjustifikasi segala sesuatu, akan lebih mulia jika melakukan kroscek kebenaranya terlebih dahulu. Namun dalam kaitan itu, publik telah diracuni oleh informasi sesat yang bersumber dari kelompok tertentu. Kini Ewa dan RM sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sejak tanggal 17 April 2025 yang dibuktikan melalui Sprinthan nomor: SP.Han/37/IV/2025/Satresnarkoba, tertanggal 17 April 2025. Jika demikian faktanya, masih adakah rasa malumu,” tanyanya dengan nada serius.

Nukrah menambahkan, upaya pemberantasan Narkoba yang dilakukan secara serius oleh pihak TNI dan Polri wajib hukumnya untuk diapresiasi oleh semua pihak. Seiring dengan hal itu, semua pihak didesaknya untuk memberikan ruang sebesar-besarnya dan ikut berpatisipasi di dalamnya. Dan pada saat yang bersamaan, Nukrah mengingatkan kepada semua pihak agar menjauhi upaya membenturkan antara TNI dan Polri.

“Kita semua sudah bersepakat untuk memerangi Narkoba hingga ke akar-akarnya. Sebab, Narkoba bukan saja bisa merusakan berbagai tatanan kehidupan sosial masyarakat. Tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan serta keberlangsungan hidupnya. Untuk itu, mari bersama dengan TNI dan Polri untuk memerangi peredaran Narkoba. Kepada TNI dan Polri, saya berharap agar terus membuktikan kinerja terbaiknya dan jangan pernah terprovokasi oleh cara-cara sesat dari kelompok tertentu,” pungkas Nukrah. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.