Hari Ini Badai NTB Kembali Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Mahdin Jr Ngaku Tak Ada Penundaan

Pasca Laporan Rara Ditunggu Oleh Puluhan Laporan Lainya

Dugaan Hasil Percakapan Badai NTB Dengan Mahdin Jr
Visioner berita Kota Bima-Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan oleh Marhaen alias Rara dinilai berpotensi besar menggiring Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke dalam penjara. Dalam kasus ini Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat 1 dan 406 ayat 1 KUHP (dugaan penganiayaan disertai pengerusakan).

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, pasca ditetapkan secara resmi sebagai tersangka Badai NTB telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi “pro Justicia”. Selasa (15/4/2025) Badai NTB melalui Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan “penahanan” hingga Kamis (17/4/2025).

Alasan penundaan tersebut karena Badai NTB harus mengikuti kegiatan Diskusi publik soal pemberantasan Narkoba di gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima pada Selasa malam (15/4/2025). Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, kegiatan Diskusi tersebut tidak dihadiri oleh Bupati-Wakil Bupati Bima, Adi Mahyudi, SE-dr. H. Irfan Zubaedy (Adi-Irfan), Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (Man-Feri), Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom, MM dan sejumlah Pimpinan Forkopimda lainya.

Tetapi yang hadir moment tersebut adalah para delegasi dari masing-masing Pimpinan Forkopimda dimaksud. Pertanyaan terkait ketidak hadiran para petinggi Forkopimda dalam kaitan itu, hingga kini belum diketahui. Namun dikabarkan bahwa seluruh petinggi Forkopimda tersebut pada saat itu sedang menghadiri acara penting di sejumlah tempat.

Sementara kalangan Akademisi yang hadir memenuhi undangan pada kegiatan Diskusi Publik tersebut antara lain Dr. Syarif (delegasi dari Universitas Mbojo Bima), Prof. Dr. Ridwan, SH, MH (Rektor UM Bima) dan lainya. Dan moment tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNK Bima.

Usai kegiatan itu dilaksanakan, Badai NTB melalui Kuasa Hukumnya berjanji akan kembali menghadap Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Rara. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.Tr.K, S.IK menjelaskan bahwa membenarkan bahwa Badai NTB berjanji untuk hadir menghadap penyidik guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Rara pada hari ini (17/4/2025).

“Sebelumnya Badai NTB melalui Kuasa Hukumnya itu mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan berjanji akan menghadap Penyidik pada Kamis (17/4/2025). Ya, hari ini Badai NTB melalui Kuasa Hukum berjanji menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” ulas Dwi kepada Media ini.

Dwi menjelaskan, pada hari Selasa itu Penyidik langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada Badai NTB untuk hadir menghadap penyidik pada Kamis (17/4/2025). Surat panggilan secara resmi sebagai tersangka itu, ditegaskanya sudah diterima oleh Badai NTB dan Kuasa Hukumnya itu.

“Kita lihat saja apakah Badai NTB dan Kuasa Hukumnya akan datang menghadap Penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2024),” pungkas Dwi.

Pertanyaan apakah Badai NTB akan hadir menghadap penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota atas panggilan tersebut pun kini terjawab. Kuasa Hukum Badai NTB yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr memastikan akan hadir memenuhi panggilan dimaksud.

Penjelasan itu diperoleh melalui Postingan Mahdin Jr melalui Aku Facebook (FB) pribadinya pada Kamis pagi (17/4/2025). Dalam kaitan itu, Mahdin memastikan tak ada lagi permohonan penundaan waktu bagi klienya itu untuk menghadap Penyidik setempat guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Rara.

“Hari ini PH akan antar Badai NTB ke Polres Bima Kota, tidak ada lagi permintaan penundaan,” janji Mahdin Jr pada postingan tersebut.

Namun pada selasa sore (15/4/2025), melalui Aku FB pribadinya tersebut Mahdin Jr menyatakan bahwa Badai NTB sudah sangat siap sudah sangat siap "akan masuk dengan kepala tegak dan keluar dengan nyali yang berlipat ganda". Hari Kamis PH antar. Pernyataan itu diperkuan oleh melaluidugaan hasil percakapan antara Mahdin Jr dengan Badai NTB.

Masih soal kasusnya Badai NTB ini, Wahyudin, SH kembali bersuara. Kasus yang dilaporkan Rara ini, ditegaskanya sebagai “episode perdana” bagi Badai NTB untuk “berada di balik jeruji besi”. Ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan, diakuinya bahwa Badai NTB diancam dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

“Ancaman hukuman terkait kasus ini memang di bawah 5 tahun penjara, namun terduga pelaku dapat dilakukan penahanan oleh Penyidik. Perkara ini memang bisa dicabut, tetapi proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, perkara ini bersifat murni tindak pidana, bukan delig aduan,” terangnya, Kamis (17/4/2025).

Wahyudin kemudian menduga bahwa secara hukum nasib Badai NTB “tergolong tragis”. Pasca menjalani proses hukum atas kasus yang dilaporkan Rara tersebut, diakuinya bahda Badai NTB harus menghadapi puluhan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh puluhan pelapor terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang menyangkut ITE.

“Berdasarkan informasi yang didukung oleh Pemberitaan sejumlah Media Online, puluhan laporan tersebut sedang ditanganisecara serius oleh pihak Polda NTB, Polres Dompu, Polres Bima dan Polres Bima Kota. Dan ada satu lagi kasus dugaan soal SARA yang dilaporkan di Mapolres Bima Kota. Dan dari beberapa laporan tersebut, diinformasikan sudah ada beberapa penanganan kasusnya yang mengalami kemajuan sangat signifikan,” tandas Wahyudin.

Wahyudin menegaskan, kasus yang dilaporkan Rara tersebut sama sekali tidak ada korelasinya dengan perjuangan Badai NTB terkait upaya pemberantasan Narkoba di Kota Bima, Kabupaten Bima dan di Kabupaten Dompu. Tetapi itu murni kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan.

“Sebagai warga NKRI yang memposisikan hukum sebagai Panglima Tertinggi dan setiap terduga pelakunya wajib untuk dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka tugas kita semua adalah harus mencerdaskan publik agar tidak terjebak pada stigma yang salah. Soal pemberantasan Narkoba misalnya, kita semua sudah bersepakat untuk mendukung upaya pemberantasanya hingga ke akar-akarnya. Namun harus dengan cara yang benar sebagaimana diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, UU tentang Narkoba itu bersifat Leg Specialis (khusus) dan merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Dalam kaitan itu, seseorang baru bisa dituding terlibat dalam tindak pidana kejahatan Narkoba itu paparnya, antara lain tertangkap tangan, telah divonis bersalah oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri dan keterlibatanya dapat dibuktikan melalui dokumentasi dalam bentuk video rekaman saat bertransaksi dan bukti-bukti akurat lainya yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Menjustifikasi terlebih dahulu bahwa setiap orang bersalah sebelum diputuskan bersalah secara incracht oleh pihak berwenang (Majelis hakim) adalah melanggar hukum. Soal Badai NTB itu, semangatnya dalam upaya pemberantasan Narkoba harus diapresiasi. Namun caranya yang terlalu dini menghukum hampir ratusan orang bersalah padahal status mereka belum sebagai terlapor dan terperiksa serta belum diputus bersalah oleh pihak Majelis Hakim tentu saja melanggar hukum. Sebab, Badai NTB hanyalah “pejuang pemberantasan Narkoba, bukan pemutus perkara dalam kasus Narkoba. Sekalim lagi, sebagai warga NKRI saya berharap agar kita semua tersadarkan. Dan mari secara bersama-sama pula melawan peredaran Narkoba dengan cara yang benar dan tepat sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.