Kisah Nyata Yang Tak Pernah Terungkap, “Rumah Dijual” Setelah Terima Rumah Relokasi
Kadis Perkim Kota Bima: Tiga Unit Rumah di Kadole "Dijual" ke Warga Kabupaten Bima
![]() |
Rumah Relokasi di Dusun Kadole Kelurahan Oi Fo'o Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima |
Visioner Berita
Kota Bima-Banjir
bandang tahun 2016 bukan saja menyisakan duka bagi warga di 38 Kelurahan di
Kota Bima. Tetapi juga menguak adanya kasus dugaan tindak pidana kejahatan
kriminal. Yakni kuat dugaan tak sedikit oknum warga di bantaran sungai yang
menjual rumah kepada orang lain setelah menerima relokasi dari Pemerintah Kota
(Pemkot) Bima, baik di Jatibaru Kecamatan Asakota maupun di Kadole Kecamatan
Rasanae Timur.
Tak hanya itu, diduga lebih dari satu orang warga di bantaran sungai yang menyewakan rumah kepada orang lain setelah mendapatkan rumah relokasi baik di Jatibaru maupun di Kadole itu dengan tarif Jutaan Rupiah pertahun. Dugaan tindak pidana kejahatan yang baru terungkap ini dibeberkan oleh salah seorang mantan Ketua RT di salahsatu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima berinisial AH.
“Sebelum berpindah ke rumah relokasi tersebut, mereka sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai dengan Pemkot Bima. Setelah mendapat rumah relokasi tersebut, diduga kuat tak sedikit diantara mereka yang menjual rumah kepada orang lain dengan angka masing-masing Puluhan Juta Rupiah. Bukan itu saja, ada juga diantara mereka yang menyewakan rumah di bantaran sungai itu kepada orang lain,” bingkar AH kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa waktu lalu.
Dalam kaitan itu, AH mengaku meyakini bahwa Pemkot Bima sudah mengetahuinya sejak lama. Namun sampai detik ini, kasus ini belum dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sejatinya setelah mereka menandatangani secara resmi perpindahan ke rumah relokasi itu, tentu saja rumah mereka yang ada di bantaran sungai itu merupakan aset milik Pemkot Bima. Tetapi faktanya, tak sedikit diantara mereka yang yang menjual rumah tersebut kepada orang lain dan menyewakanya setelah surat perpindahan ke rumah relokasi itu ditandatangani secara resmi. Oleh sebab itu, kami meminta kepada APH agar segera berkoordinasi dengan Pemkot Bima untuk menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud,” desak AH.
AH juga menduga, tak tertutup kemungkinan adanya rumah relokasi yang mereka terima dari Pemkot Bima tersebut juga “telah dijual” kepada orang lain. Indikasi itu ditemukan melalui dugaan adanya diantara mereka yang sejak awal hingga saat ini tidak berdomisili di rumah relokasi itu pula.
“Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pemkot Bima harus segera mengambil sikap. Yakni menggiring oknum-oknum yang diduga menjual dan menyewakan aset daerah tersebut kepada orang lain tersebut ke meja hukum,” desak AH.
Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut paparnya, telah menghambat aktivitas pekerjaan proyek normalisasi sungai pasca bencana menggunakan anggaran yang bersumber dari JICA di aluar sungai Romo dan alur sungai Melayu-Kota Bima. Betapa tidak ungkap AH, pihak pelaksana yang hendak melakukan upaya pelebaran sungai di dua wilayah itu kerap dihadapkan benturan sangat serius.
“Pihak pelaksanakan proyek tidak bisa melakukan pelebaran sungai karena beberapa rumah di bantaran sungai itu diduga telah dijual dan disewakan kepada orang lain oleh pemiliknya, bukan oleh Pemkot Bima. Sejak awal sampai sekarang, saya seringkali mendengar keluhan dari pihak pelaksana proyek normalisasi sungai tersebut,”tandas AH.
Secara terpisah Kadis Perkim Kota Bima, A. Faruk, ST, Par tak menafikan adanya kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud. Dan ditegaskanya pula, dugaan tindak pidana kejahatan itu berdampak kepada terhambatnya pekerjaan pembangunan normalisasi sunga yang sedang giat-giatnya dilaksanakan sekarang.
“Ya, benar. Ada beberapa rumah yang diduga telah dijual dan disewakan oleh mereka kepada orang lain. Dugaan itu terjadi setelah mereka menandatangani secara resmi perpindahan dari bantaran sungkai ke rumah relokasi baik di Jatibaru maupun di Kadole,” sahut Faruk kepada media ini beberapa waktu lalu.
Dengan telah ditandatanganinya surat pernyataan pindah ke rumah relokasi di dua wilayah itu tegasnya, maka rumah mereka yang ada di bantaran sungai itu dengan sendirinya berstatus sebagai aset Pemkot Bima. Namun demikian, mereka diduga kuat telah menjual dan menyewakan rumah tersebut kepada orang lain.
“Terduga pelaku mengambil keuntungan berlipat. Yakni mendapat rumah relokasi dan diduga keras mendapat uang dari orang lain dari hasil penjualan serta penyewaan rumah dimaksud,” terang Faruk.
Faruk kemudian membongkar fenomena dari dugaan tindak pidana kejahatan dinilai sangat mengejutkan. Yakni diduga kuat adanya tiga unit rumah relokasi di Kadole yang sudah dijual oleh oknum tak bertanggung jawab kepada warga di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bima. Angka penjualan per satu unit rumah relokasi di Kadole itu, dinilainya sangat fantastis. Namun Faruk tidak menjelaskanya secara detail.
“Kasus ini terkuak disaat saya mengunjungi keluarga di Kabupaten Bima, belum lama ini. Pihak pembeli mengeluh karena uangnya telah diambil oknum tak bertanggungjawab, tetapi tidak bisa menempati rumah yang telah dibelinya itu. Sebab, kami sudah tegaskan bahwa itu merupakan asek Pemkot Bima yang haram hukumnya untuk dijual kepada orang lain,” tegas Faruk.
Setelah mendengar ketegasan ini ujar Faruk, pihak pembeli tersebut mengaku kebingungan. Selanjutnya kata Faruk, mereka bertanya bagaimana cara agar uangnya itu bisa dikembalikan oleh oknum tak bertanggungjawab dimaksud.
“Soal nama-nama pembelinya, Insya Allah akan kami jelaskan kepada Wartawan dalam waktu segera. Yang jelas, ada tiga unit rumjah di Kadole itu yang diduga keras telah dijual olehn oknum tak bertanggungjawab kepada warga di Kabupaten Bima,” pungkas Faruk. (RIZAL/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda