Pemkot Bima Gandeng Kejari Awasi Aset dan Proyek Strategis
![]() |
Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri saat penandatangan MoU. |
Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejari Bima, Senin pagi, 11 Agustus 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, dan Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., disaksikan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, bersama jajaran Bagian Hukum Setda Kota Bima.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya sinergi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menangani persoalan hukum terkait pengelolaan aset dan pelaksanaan proyek strategis.
“Banyak persoalan di Kota Bima, terutama pengelolaan aset daerah dan proyek-proyek strategis yang harus sesuai aturan. Dukungan dari Kejaksaan sangat penting agar penyelesaiannya tepat, benar, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Rahman berharap, kerja sama ini menjadi instrumen pendampingan yang efektif, sekaligus wujud pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, Kajari Bima menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan mendampingi Pemkot Bima dalam setiap proses pembangunan, agar tidak menimbulkan permasalahan yang berpotensi merugikan negara.
“MoU ini menjadi payung hukum yang jelas untuk meminimalisir risiko masalah di lapangan. Dengan semangat kebersamaan dan berlandaskan nilai Pancasila, kami berharap kerja sama ini berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata,” tutur Ahmad Hajar Zunaidi.
Acara berlangsung khidmat, diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta diakhiri dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen membangun Kota Bima yang lebih tertib hukum dan maju. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda