Kerja Keras Timgab dan Labfor “Pastikan” Oknum Kades Poja (RD) “Dalang” Bakar Kantor Inspektorat di Bima
Dugaan Motif Karena Alasan Kesal Dengan Hasil Audit Inspektorat Soal ADD
![]() |
Moment Jumpa Pers Kasus Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Sabtu (20/9/2025) |
Visioner Berita
Kota Bima-Tertangga
7 Agustus 2025 sekitar pukul 03.25 dini hari waktu setempat, Bima
dihebohkan oleh peristiwa terbakarnya
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Pasca terbakarnya seluruh gedung Inspektorat
Kabupaten Bima yang menghanguskan seluruh dokumen serta sejumlah fasilitas
lainya (antara lain komputer dan meja kerja), berbagai spekulasipun bermunculan
terutama di beranda Media Sosial (Medsos).
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si pun tak tinggal diam. Tim Gabungan (Timgab) yang melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) Polres Bima Kota yang antara lain Satreskrim pun dibentuk guna mengungkap pemicu utama terbakarnya Instansi Pemerintah tersebut.
Tak hanya itu, Polres Bima Kota pun menghadirkan Tim Laboratorium Forensik Labfor Denpasar-Bali pun dihadirkan di Kota Bima guna mengindentifikasi total untuk memastikan pemicu terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Hasil penelusuran Media Online www.visionerbima.com mengungkap, sejumlah Barang Bukti (BB) pun berhasil diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim labfor Denpasar-Bali.
Bersamaan dengan hal itu, Penyidik gabungan Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi. Antara lain beberapa orang dari Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Setelah melwati berbagai proses dan tahapan sangat serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab akhirnya Timgab Polres Bima Kota dan pihak Labfor Denpasar-Bali pun akhirnya berhasil menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi terkait insiden menghebohkan Nusantara itu. Teka-teki yang lebih dari satu bulan lamanya belum diisi dalam kaitan itu pun akhirnya terjawab.
Dari hasil kerja keras selama kurang dari 50 hari, terhitung sejak Kantor Inspektorat Kabupaten Bima itu terbakar pun terkuak “dalangnya” yakni oknum Kades Poja Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, berinisial RD, SE (35). Dalam kasus ini, RD diduga tidak sendirian. Tetapi juga melibat dua orang terdugalainya. Yakni SH (22) dan anak dibawah umur berinisial DP (17). Dan keduanya terduga merupakan warga asal Kecamatan Sape-Kabupaten Bima alias “kaki tangan RD”.
Seiring berjalanya waktu, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan diancam dengan sanksi pidana selama 12 tahun penjara. Dan jejak perjalanan ketiga tersangka mulai dari pintu masuk Kota Bima hingga berhasil membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima diakui terekam secara detail oleh CCTV yang sudah diamankan oleh Timgab dan Labfor Denpasar-Bali.
Pertanyaan soal motif dibalik peristiwa yang dinilais angat memalukan ini pun kini terjawab. RD sebagai “dalangnya” mengaku membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima karena merasa kesal dengan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Bima terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Poja senilai Ratusan Juta Rupiah. Dan dalam kasus ini pula, dibeberkan bahwa RD berpotensi besar menjadi tersangka.
Masih soal peristiwa “pembakaran” Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, 4 hari lalu (16/9/2025) Bima dihebohkan oleh informasi tentang ditangkapnya ketiga tersangka dimaksud oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima yang dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.Trk, S.IK melalui Katim Puma, Aiptu Hero Suharjo. Usai dibekuk, ketiganya langsung dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
![]() |
Tersangka (RD) |
Guna menjelaskan secara detail tentang kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, Sabtu (20/9/2025) Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoroi, S.IK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK serta sejumlah PJU lain menggelar kegiatan Konferensi Pers. Pada moment tersebut, Polisi juga menghadirkan ketiga tersangka dimaksud.
Didik mengungkapkan, ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Penetaoan ketiganya sebagai tersangka yang setelah kasusnya dilakukan gelar perkara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Tiga orang tersangka tersebut telah ditahan secara resmi. Sementara tersangka lain berinisial DP juga kini masih ditahan di Mapolres Manggarai Barat (Mabar)-NTT (tahanan titipan). Yang bersangkutan belum bisa dibawa ke Mapolres Bima Kota karena kendalam cuaca pada penyeberangana dari Mabar ke Bima,” tandas Didik.
Didik menegaskan, ketiga tersangka dierat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 187 huruf 1 KUHP tentang pembakaran gedung dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara untuk tersangka berinisial SH, dijerat dengan pasal 187 huruf 1 Juncto pasal Pasal 55 KUHP.
“Dugaan motif RD memabakar Kantor Inspektorat karena merasa kecewa dengan hasil audit terhadap pengerjaan proyek yang dikerjakan menggunakan ADD Desa Poja. Tersangka (RD) merasa sakit hati lantaran Tim Inspektorat Kabupaten Bima tidak melakukan audit keseluruhan hasil pekerjaan proyek yang dikerjakannya,” beber Didik sembari menyatakan bahwa seluruh BB terkait kasus pembakaran tersebut sudah diamankan oleh pihaknya.
Didik mengulas, atas kejadian itu Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ludes terbakar. Seluruh ruangan, berbagai dokumen penting, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, laptop, perabotan, dan sarana-prasarana lainnya juga hangus karena dilalap si jago merah (api). Dalam kasus ini ujar Didik, Pemkab Bima mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Miliar.
“Kendati seluruh dokumen fisik hangus terbakar, namun pihak Inspektorat Kabupaten Bima masih bisa melanjutkan proses audit. Sebab, mereka masih memiliki salinan digital yang sangat aman. Dan untuk saat ini, aktivitas pihak Inspektorat dipindahkan ke bekas Pendopo lama Bupati Bima,” tandas Didik.
Didik kembali membeberkan, RD bukan saja diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Tetapi yang bersangkutan juga dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus dugaan korupsi ADD Desa Poja. Dan kasus ini, diakjui kini masih dalam tahapan Penyelidikan.
“Kasus dugaan korupsi ADD Poja tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat. Dan terkait kasus ini pula, kami masih mendalaminya,” pungkas Didik. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda