Kasus KDRT Viral, Kendati Sudah Tersangka dan Ditahan MIA Masih Minta Damai Tapi Tetap Ditolak
![]() |
| Moment JRP Bersama Ayah Kandungnya Serta Kuasa Hukumnya Memberikan Keterangan Tambahan Kepada penyidik PPA Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan KDRT viral di NTB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, hingga kini masih berlangsung. Terduga pelaku berinisial MIA, hingga kini masih dikerangkeng di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
MIA dikerangkeng setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka atas laporan JRP. Tercatat lebih dari dua bulan MIA “menginap” di dalam sel tahanan setempat. Sementara penanganan kasusnya oleh Penyidiik, saat ini dijelaskan masih dalam penuntasan pemberkasan dan dikabarkan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kendati telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini dikabarkan bahwa pihak MIA masih memohon kepada pihak JRP agar menerima opsi damai guna menghentikan perkara dimaksud. Namun lagi-lagi permohonan tersebut, diakui ditolak keras oleh pihak MIA.
Informasi terbaru ini disampaikan oleh Kuasa Hukum JRP, Muhajirin, SH. Menurut Muhajirin yang juga Ketua IKADIN Bima ini, opsi damai atas kasus ini sudah lebih dari satu kali diajukan oleh pihak MIA. Namun dijelaskanya, upaya itu ditolak keras oleh pihak JPR.
“Sudah berkali-kali mereka meminta damai. Namun pintu damai sudah ditutup rapat-rapat oleh pihak MIA. Intinya, sejak awal dan sampai kapanpun klien kami tetap kekeuh dengan sikapnya. Yakni memastikan bahwa penanganan kasus ini mutlak dituntaskan melalui vonis pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Muhajirin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (24/10/2025).
Sikap tegas klienya tersebut, diakuinya memiliki alasan yang jelas dan terang. Yakni sebagai refleksi dari dugaan penderitaan panjang yang dialaminya. Yakni sejak kuliah hingga beberapa hari sebelum kasus KDRT ini dilaporkan secara resmi kepada Satreskrim Polres Bima Kota.
“Dugaan penyiksaan yang dialami oleh JRP dalam kasus ini sangat panjang. Dan itulah yang menjadi pertimbangan pentingnya untuk tetap kekeuh dengan pendirianya. Yakni masih menolak keras upaya damai. Tetapi menghendaki agar kasus ini berakhir melalui palu Majelis Hakim PN Raba-Bima,” ulasnya.
JRP kini diakuinya sedang berada di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT). Mia berada di Mabar-NTT ungkapnya, yakni dalam rangka bekerja bagi keberlangsungan hidup dan masa depanya bersama anak semata wayangnya masih kecil.
“Komunikasi saya dengan JRP, Alhamdulillah sampai saat ini masih sangat intens. Sekarang JRP sedang bekerja bersama kakaknya di Mabar-NTT,” beber Muhajirin.
Ditanya soal kapan JRP mengajukan permohonan gugatan perceraian dengan MIA, Muhajirin mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah penanganan kasus nya sudah dilimpahkan oleh Penyidik Unit PPA setempat kepada pihak Kejari Bima.
“Scedhulenya soal berubah. JRP akan mengajukan permohonan gugatan cerai mnelalui Pengadilan Agama (PA) Bima yakni setelah penanganan kasusnya dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Singkatnya, kedua upaya serius dalam kaitan yakni mendorong penuntasan kasus KDRT dan gugatan cerai itu akan dilakukan oleh JRP,” ulas Muhajirin. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda