Gubernur NTB Hadiri Rakor Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Dr. Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri Rakor Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, di Gedung Nusantara V, Jakarta, Senin (2/12)

Visioner Berita Provinsi NTB-Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Nusantara V, Jakarta, Senin (2/12).

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukumpam), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya bahwa RUU Daerah Kepulauan memiliki posisi strategis dalam desain pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045.

"Saya berkepentingan memastikan bahwa kebijakan hukum nasional, termasuk pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan, selaras dengan arah pembangunan nasional Asa Cita, RPJPN, RPJMN, sekaligus responsif terhadap aspirasi daerah dan kebutuhan warga di lapangan," ujar Menko Yusril.

Menko Yusril menambahkan bahwa RUU tersebut merupakan lex specialis yang dibutuhkan agar karakter negara kepulauan dapat diwujudkan dalam kebijakan publik dan penganggaran di pusat maupun daerah.

"Pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan agenda sektoral yang berdiri sendiri. Dia adalah bagian dari desain besar Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Lex specialis, menurutnya dibutuhkan agar ciri negara kepulauan tidak berhenti di halaman konstitusi dan dokumen perencanaan, tetapi turun ke dalam APBN, APBD, dan pelayanan publik di pulau-pulau terluar.

Kehadiran Dr. Lalu Muhammad Iqbal dalam rakor itu, sebagai bentuk komitmen daerah wilayah NTB dalam mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. 

"NTB sebagai wilayah kepulauan berkepentingan terhadap lahirnya regulasi yang memberi kepastian bagi pembangunan infrastruktur, konektivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau di Indonesia," pungkas Miq Iqbal.(rr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.