Pengendalian Pergaulan Bebas dan Upaya Pemberantasan Narkoba Belum Maksimal

Oleh: Muhammad Rangga Fitratullah (Mahasiswa FH Unram)

Upaya pemberantasan Narkotika serta pengendalian pergaulan bebas di Kota Bima saat ini masih belum berjalan secara optimal dan konsisten. Padahal, hal ini merupakan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari pengaruh buruk lingkungan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin adanya kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten dengan pengawasan yang ketat serta penindakan yang tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, diperlukan penguatan edukasi kepada masyarakat, pembinaan generasi muda, serta sinergi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan lingkungan keluarga.

Saya menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas dapat berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional dalam melindungi generasi muda.

Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera menunjukkan komitmen nyata, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas narkotika serta menekan pergaulan bebas yang semakin meresahkan.

Masa depan generasi muda Kota Bima tidak boleh dipertaruhkan. Sudah saatnya tindakan nyata diambil, bukan sekadar wacana. *** 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama