BPOM Sita Cosemetik Berbahan Mercuri, Pelaku Diancam Hukuman Berat
Visioner Berita Kota Bima-Peredaran
cosmetik yang diduga mengandung bahan mercuri di Bima, diakui tak sedikit. Dan,
ditengarai sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu, Balai Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) NTB, terus menggelar operasi terhadap barang yang dianggap
berbahaya itu.
Hasilnya, sejak menggelar operasi di
Bima sejak Pebruari 2017 hingga sekarang-BPOM NTB berhasil mengamankan Cosmetik
berbahan dasar mercuri yang beredar di Kota Bima dengan jumlah yang sangat
banyak. Cosmetik dengan 50 item jenis dan merk tersebut, berhasil disita oleh
BPOM yang bekerjasama dengan Direskrimsus Polda NTB dan pihak Reskrimsus Polres
Bima Kota. Dan kini, hasil sitaan tersebut tengah diamankan di Satreskrimsus
Polres Bima Kota.
“Ya, barang tersebut sudah kami
amankan di Mapolres Bima Kota. Terdapat 50 aitem Cosmetik berbahan dasar
mercuri yang berhasil kami sita dari pelakunya,” ungkap Kasi Penyidikan pada
BPOM NTB Hardiyono Adi Saputra kepada Visioner, Rabu (8/3/2017).
Dari 50 aitem Cosmetik yang disita
tersebut, jika disukan untuk masing-masing itemnya, diakuinya bisa berjumlah
puluhan dus. “Nama-nama Cosmetik tersebut, diantaranya ada La Bela, RDL,
Lingsi, Walet, Diamond dan masih banyak lagi yang lainnya. Alasan pengamanan
Cosmetik tersebut karena masuk dalam publik warning. Sebab, mengandung zat kimi
berbahaya (mercuri). BPOM sudah mengeluarkan publik warning bahwa Cosmetik itu
mengandung bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat harus
berhati-hati,” imbuhnya.
Setelah melakukan pengamanan
terhadap Cosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut (mercuri),
maka pihaknya akan terus melakukan pendalam dan peningkatan koordinasi terkait
unsur-unsur yang dilanggar oleh terduga pelaku. Yakni, UU Kesehatan nomor 36
tahun 2009. Jika benar-benar terjadi pelanggaran sesuai aturan tersebut, maka
pelakunya akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp,5
M,” tegasnya.
Pihaknya terkesan masih berhati-hati
untuk menjelaskan siapa terduga pelaku terkait kasus ini. Alasannya, karena
masih terus didalami dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sebenarnya, kasusnya masih terus kami dalami. Dan, nama terlapornya berinisial
AS. Sementara pelapornya, itu dari masyarakat. Dan atas laporan masyarakat
tersebutlah, BPOM NTB yang bekerjasama dengan Reskrimsus Polda NTB melakukan
operasi,” tandasnya.
Diakuinya, Bima telah dipetakan
sebagai daerah peredaran Cosmetik tanpa izin edar yang tergolong cukup besar.
Maksudnya, Bima ditengarai sebagai pasar menjanjuikan bagi peredaran Cosmetik
yang mengandung zat kimia berbahaya itu. “Untuk itu, kami akan terus melakukan
razia, dan masyarakat diharapkan agar menghindarinya. Tak hanya itu, Bima juga
merupakan daerah peredaran obat-obatan keras, sebut saja tramadol. Maraknya
peredaran hal tersebut, mungkin saja karena adanya Pelabuhan di Bima,”
paparnya.
Menjawab pertanyaan apakah setelah
pemberksan terhadap kasus tersebut, pelakunya akan langsung ditahan, ia
menjelaskan tergantung dari model yang dilanggar oleh yang bersangkutan
(terduga pelakunya).
“Tergantung dari apa alasan
subyektif dan objektifnya. Kalau memang memungkinkan untuk ditahan, ya jelas
kami tahan. Kalau tidak, ya tidak. Misalnya, kalau dia kooperatif, tidak
melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti (BB) dan tidak menghambat proses
penyidikan-tentu saja tidak ditahan. Namun konsekuensi hukum terhadap yang
bersangkutan, ya tetap berjalan,” ujarnya.
“Karena kasunya masih didalami, kita
juga belum tahu apakah yang bersangkutan ditahan saat proses penyidikan
berlangsung di Kepolisian, atau oleh pihak Kejaksaan dan saat proses
peradilannya di Pengadilan. Tapi biasanya selama ini, rata-rata pelakunya
ditahan,” tandasnya lagi. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda