BPOM Sita Cosemetik Berbahan Mercuri, Pelaku Diancam Hukuman Berat

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran cosmetik yang diduga mengandung bahan mercuri di Bima, diakui tak sedikit. Dan, ditengarai sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTB, terus menggelar operasi terhadap barang yang dianggap berbahaya itu.
            Hasilnya, sejak menggelar operasi di Bima sejak Pebruari 2017 hingga sekarang-BPOM NTB berhasil mengamankan Cosmetik berbahan dasar mercuri yang beredar di Kota Bima dengan jumlah yang sangat banyak. Cosmetik dengan 50 item jenis dan merk tersebut, berhasil disita oleh BPOM yang bekerjasama dengan Direskrimsus Polda NTB dan pihak Reskrimsus Polres Bima Kota. Dan kini, hasil sitaan tersebut tengah diamankan di Satreskrimsus Polres Bima Kota.
            “Ya, barang tersebut sudah kami amankan di Mapolres Bima Kota. Terdapat 50 aitem Cosmetik berbahan dasar mercuri yang berhasil kami sita dari pelakunya,” ungkap Kasi Penyidikan pada BPOM NTB Hardiyono Adi Saputra kepada Visioner, Rabu (8/3/2017).
            Dari 50 aitem Cosmetik yang disita tersebut, jika disukan untuk masing-masing itemnya, diakuinya bisa berjumlah puluhan dus. “Nama-nama Cosmetik tersebut, diantaranya ada La Bela, RDL, Lingsi, Walet, Diamond dan masih banyak lagi yang lainnya. Alasan pengamanan Cosmetik tersebut karena masuk dalam publik warning. Sebab, mengandung zat kimi berbahaya (mercuri). BPOM sudah mengeluarkan publik warning bahwa Cosmetik itu mengandung bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati,” imbuhnya.
            Setelah melakukan pengamanan terhadap Cosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut (mercuri), maka pihaknya akan terus melakukan pendalam dan peningkatan koordinasi terkait unsur-unsur yang dilanggar oleh terduga pelaku. Yakni, UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Jika benar-benar terjadi pelanggaran sesuai aturan tersebut, maka pelakunya akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp,5 M,” tegasnya.
            Pihaknya terkesan masih berhati-hati untuk menjelaskan siapa terduga pelaku terkait kasus ini. Alasannya, karena masih terus didalami dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sebenarnya, kasusnya masih terus kami dalami. Dan, nama terlapornya berinisial AS. Sementara pelapornya, itu dari masyarakat. Dan atas laporan masyarakat tersebutlah, BPOM NTB yang bekerjasama dengan Reskrimsus Polda NTB melakukan operasi,” tandasnya.
            Diakuinya, Bima telah dipetakan sebagai daerah peredaran Cosmetik tanpa izin edar yang tergolong cukup besar. Maksudnya, Bima ditengarai sebagai pasar menjanjuikan bagi peredaran Cosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya itu. “Untuk itu, kami akan terus melakukan razia, dan masyarakat diharapkan agar menghindarinya. Tak hanya itu, Bima juga merupakan daerah peredaran obat-obatan keras, sebut saja tramadol. Maraknya peredaran hal tersebut, mungkin saja karena adanya Pelabuhan di Bima,” paparnya.
            Menjawab pertanyaan apakah setelah pemberksan terhadap kasus tersebut, pelakunya akan langsung ditahan, ia menjelaskan tergantung dari model yang dilanggar oleh yang bersangkutan (terduga pelakunya).
            “Tergantung dari apa alasan subyektif dan objektifnya. Kalau memang memungkinkan untuk ditahan, ya jelas kami tahan. Kalau tidak, ya tidak. Misalnya, kalau dia kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti (BB) dan tidak menghambat proses penyidikan-tentu saja tidak ditahan. Namun konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan, ya tetap berjalan,” ujarnya.

            “Karena kasunya masih didalami, kita juga belum tahu apakah yang bersangkutan ditahan saat proses penyidikan berlangsung di Kepolisian, atau oleh pihak Kejaksaan dan saat proses peradilannya di Pengadilan. Tapi biasanya selama ini, rata-rata pelakunya ditahan,” tandasnya lagi. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.