Dua Kali Masdin Mangkir dari Panggilan Polisi

Visioner Berita Kota Bima-Sudah sekitar setahun lamanya perseteruan antara sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima Masdin Idris S.Pt dengan anggota Polres Bima Kota Aipda H. Ahmad Yanto berjalan, dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk berdamai. Kasus tersebut adalah soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh masdin senilai Ratusan Juta Rupiah. Yanto melaporkan secara resmi kasus ini ke meja Polres Bima Kota, yakni setahun silam.
            Proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik setempat, pun harus bolak-balik ke Gubernur NTB. Sebab, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Masdin harus sesuai dengan UU MD3 (terlebih dahulu memperoleh persetujuan Gubernur NTB). Terkait masalah itu, tercatat sudah dua kali penyidik melayangkan surat permohonan kepada Gunernur NTB. Yakni, permohonan izin pemeriksaan terhadap  Masdin sebagai saksi. Dan dalam kaitan itu, Gubernur NTB pun memenuhinya dan Masdin pun telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
            Setelah tahapan itu dilewati, penyidik reskrim Polres Bima Kota langsung menggelar perkara untuk memastikan masdin sebagai tersangka dalam kasus menghebohkan Bima ini. Alhasil, setelah perkara digelar, penyidik menetapkan Masdin sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik tak langsung melakukan pemeriksaan terhadap Masdin sebagai tersangka.  Penyidik beralasan, pemeriksaan Masdin serbagai tersangka harus memperoleh izin resmi dari Gubernur NTB (sesuai UU MD3).
            Oleh sebab itu, penyidik kembali melayangkan surat permohonan kepada Gubernur NTB. Uniknya, setelah ditunggu dalam waktu yang sangat lama, surat permohonan izin yang diajukan oleh penyidik kepada ke Gubernur NTB tersebut, dalam waktu yang sangat lama tak kunjung terjawab. Tetapi, kini Polisi memiliki jurus baru,  yakni pemeriksaan terhadap Masdin tidak memerlukan izin dari Gubernur NTB.
“Sekarang ada aturan baru yang menyebutkan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota, boleh dilakukan tanpa adanya izin dari Gubernur. Kalau sebelumnya, harus mendapatkan izin Gubernur sesuai syarat dan ketentuan UU MD3,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Rejoice Manalu, S.Tr.K.
            Atas ketentuan tersebut, pihaknya pun telah melayangkan dua kali surat pemanggilan secara resmi terhadap Masdin. Panggilan pertama, tidak dihadiri oleh Masdin. Alasan Masdin kepada penyidik, karena harus melayat keluarganya yang sakit di Jakarta. Panggilan kedua yang dilakukan oleh penyidik pada Kamis (13/4/2017), lagi-lagi tak dihadiri oleh Masdin. “Masdin tidak hadir pada panggilan kedua, karena lasan sedang sedang berada di Jakarta dalam rangka kedinasan.  Pengakuan itu, kami peroleh dari Masdin melalui telephone,”  terang Rejoice.
            Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kali ketiga kepada Masdin. Jika dalam panggilan kali ketiga tidak juga diindahkan oleh Masdin, maka pihaknya akanh berkoordinasi kepada Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, SH, S.IK untuk memastikan apakah yang bersangkutan akan diambil secara paksa atau sebaliknya. “Sebab, dalam aturan pidana juga menyebutkan, jika dalam panggilan ketiga tidak juga diindahkan maka polisi berhak untuk mengambilnya,” imbuhnya.
            Namun sampai sejauh ini jelasnya, Masdin masih sangat komunikatif terhadap pihak Kepolisian. Maksudnya, setiap ketidakhadirannya atas pemanggilan tersebut, Masdin selalu memberitahukan tentang keberadaan dan kegiatan yang tengah dilakukannya. “Dan sampai saat ini, dia masih sangat komunikatif dengan penyidik. Apakah dia akan kembali hadir lagi pada panggilan ketiga ini, ya kita tunggu saja,” papar Rejoice.
            Kehadiran masdfin untuk dilakukan pemeriksaan hari ini (sesuai pemanggilan ketiga), pihaknya masih menunggu. Artinya, sampai Sabtu siang sekitar jam 12.00, Masdin belum juga muncul di Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Sampai sekarang, kami masih menunggu kehadirannya. Apakah dia akan datang atau sebaliknya, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Rejoice.
            Status Masdin sebagai tersangka dalam kasus ini, juga dipertegas oleh KBO Reskrim setempat Ipda AH. Wongso. “Berkas perkaranya sudah lengkap, selanjutnya tinggal kita melakukan pemeriksaan Masdin sebagai tersangka. Sementara soal target penuntasan kasus ini di tingkat Kepolisian dan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tentu saja setelah semua proses dan tahapannya dilalui oleh penyidik,” jelas Wongso.
            Untuk memastikan apakah Masdin akan dilakukan penahanan atau tidak dalam kasus ini, pihaknya mengaku akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. “Kita akan gelar perkara terlebih dahulu. Soal apakah dia ditahan atau tidaknya, semuanya akan kembali kepada kepenyidikan. Dalam aturan pidana juga, kan telah menjelaskan tentang syarat-syarat orang untuk ditahan atau sebaliknya. Dan juga ada syarat dalam ketentuan pidana ketika seseorang tidak ditahan. Misalnya tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti (BB),” tandasnya.
            Jika yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, tentu saja pihaknya akan kembali menerapkan wajib lapor sebagaimanja ketentuan yang tertera dalam ketentuan pidana pula.
“Selama ini dian juga kooperatif kepada penyidik. Ketidakhadirannya ketika dipanggil secara resmi juga punya alas an. Yakni sedang mengikuti acara keluarganya dan kegiatan lainnya. Tetapi sebelumnya, ia memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidiknya. Soal ketentuan yang diduga dilanggarnya dalam kasus ini, adalah KUHP pasal 378 (penipuan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” urainya.
            Soal ditahan atau tidak ditahannya Masdin dalam kasus ini karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara, itu tergantung kepada penyidik.  Tentang adanya tudingan oknum tertentu yang menyebutkan, dalam kasus ini adanya kejadian Polisi menipu Polisi-Wongsong menegaskan bahwa tudingan tersebut sangat tidak mendasar.
“Buktinya, penanganan kasus ini tidak pernah terhenti. Dan sampai sejauh ini kami masih terus bekerja, dan tidak menemukan adanya kendalam dalam penanganan kasus tersebut. Sekali lagi, dalam penanganan kasus ini, kami tidak tidur Pak,” tuturnya.

            Singkatnya, Wongsong kemudian menegaskan,  adalah sesuatu yang sangat prematur jika memutuskan terlalu dini soal Masdin ditahan atau tiak ditahan dalam kasus ini. Sebab, masih ada tahapan yang harus dilewati. “Sementara target kami untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, Insya Allah secepatnya,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.