Dua Kali Masdin Mangkir dari Panggilan Polisi
Visioner Berita Kota Bima-Sudah
sekitar setahun lamanya perseteruan antara sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten
Bima Masdin Idris S.Pt dengan anggota Polres Bima Kota Aipda H. Ahmad Yanto
berjalan, dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk berdamai. Kasus
tersebut adalah soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh masdin senilai Ratusan
Juta Rupiah. Yanto melaporkan secara resmi kasus ini ke meja Polres Bima Kota,
yakni setahun silam.
Proses penanganan yang dilakukan
oleh penyidik setempat, pun harus bolak-balik ke Gubernur NTB. Sebab, untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Masdin harus sesuai dengan UU MD3 (terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Gubernur NTB). Terkait masalah itu, tercatat
sudah dua kali penyidik melayangkan surat permohonan kepada Gunernur NTB.
Yakni, permohonan izin pemeriksaan terhadap
Masdin sebagai saksi. Dan dalam kaitan itu, Gubernur NTB pun memenuhinya
dan Masdin pun telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah tahapan itu dilewati,
penyidik reskrim Polres Bima Kota langsung menggelar perkara untuk memastikan
masdin sebagai tersangka dalam kasus menghebohkan Bima ini. Alhasil, setelah
perkara digelar, penyidik menetapkan Masdin sebagai tersangka. Kendati
demikian, penyidik tak langsung melakukan pemeriksaan terhadap Masdin sebagai
tersangka. Penyidik beralasan,
pemeriksaan Masdin serbagai tersangka harus memperoleh izin resmi dari Gubernur
NTB (sesuai UU MD3).
Oleh sebab itu, penyidik kembali
melayangkan surat permohonan kepada Gubernur NTB. Uniknya, setelah ditunggu
dalam waktu yang sangat lama, surat permohonan izin yang diajukan oleh penyidik
kepada ke Gubernur NTB tersebut, dalam waktu yang sangat lama tak kunjung
terjawab. Tetapi, kini Polisi memiliki jurus baru, yakni pemeriksaan terhadap Masdin tidak
memerlukan izin dari Gubernur NTB.
“Sekarang
ada aturan baru yang menyebutkan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD
Kabupaten/Kota, boleh dilakukan tanpa adanya izin dari Gubernur. Kalau
sebelumnya, harus mendapatkan izin Gubernur sesuai syarat dan ketentuan UU
MD3,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Rejoice
Manalu, S.Tr.K.
Atas ketentuan tersebut, pihaknya
pun telah melayangkan dua kali surat pemanggilan secara resmi terhadap Masdin.
Panggilan pertama, tidak dihadiri oleh Masdin. Alasan Masdin kepada penyidik,
karena harus melayat keluarganya yang sakit di Jakarta. Panggilan kedua yang
dilakukan oleh penyidik pada Kamis (13/4/2017), lagi-lagi tak dihadiri oleh
Masdin. “Masdin tidak hadir pada panggilan kedua, karena lasan sedang sedang
berada di Jakarta dalam rangka kedinasan.
Pengakuan itu, kami peroleh dari Masdin melalui telephone,” terang Rejoice.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan
surat pemanggilan kali ketiga kepada Masdin. Jika dalam panggilan kali ketiga
tidak juga diindahkan oleh Masdin, maka pihaknya akanh berkoordinasi kepada
Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, SH, S.IK untuk memastikan apakah
yang bersangkutan akan diambil secara paksa atau sebaliknya. “Sebab, dalam
aturan pidana juga menyebutkan, jika dalam panggilan ketiga tidak juga
diindahkan maka polisi berhak untuk mengambilnya,” imbuhnya.
Namun sampai sejauh ini jelasnya,
Masdin masih sangat komunikatif terhadap pihak Kepolisian. Maksudnya, setiap
ketidakhadirannya atas pemanggilan tersebut, Masdin selalu memberitahukan
tentang keberadaan dan kegiatan yang tengah dilakukannya. “Dan sampai saat ini,
dia masih sangat komunikatif dengan penyidik. Apakah dia akan kembali hadir
lagi pada panggilan ketiga ini, ya kita tunggu saja,” papar Rejoice.
Kehadiran masdfin untuk dilakukan
pemeriksaan hari ini (sesuai pemanggilan ketiga), pihaknya masih menunggu.
Artinya, sampai Sabtu siang sekitar jam 12.00, Masdin belum juga muncul di Sat
Reskrim Polres Bima Kota. “Sampai sekarang, kami masih menunggu kehadirannya.
Apakah dia akan datang atau sebaliknya, kita tunggu perkembangan selanjutnya,”
tegas Rejoice.
Status Masdin sebagai tersangka
dalam kasus ini, juga dipertegas oleh KBO Reskrim setempat Ipda AH. Wongso.
“Berkas perkaranya sudah lengkap, selanjutnya tinggal kita melakukan
pemeriksaan Masdin sebagai tersangka. Sementara soal target penuntasan kasus
ini di tingkat Kepolisian dan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tentu
saja setelah semua proses dan tahapannya dilalui oleh penyidik,” jelas Wongso.
Untuk memastikan apakah Masdin akan
dilakukan penahanan atau tidak dalam kasus ini, pihaknya mengaku akan
melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. “Kita akan gelar perkara terlebih
dahulu. Soal apakah dia ditahan atau tidaknya, semuanya akan kembali kepada
kepenyidikan. Dalam aturan pidana juga, kan telah menjelaskan tentang
syarat-syarat orang untuk ditahan atau sebaliknya. Dan juga ada syarat dalam
ketentuan pidana ketika seseorang tidak ditahan. Misalnya tidak mengulangi lagi
perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti (BB),”
tandasnya.
Jika yang bersangkutan bersikap
kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, tentu saja pihaknya akan kembali
menerapkan wajib lapor sebagaimanja ketentuan yang tertera dalam ketentuan
pidana pula.
“Selama
ini dian juga kooperatif kepada penyidik. Ketidakhadirannya ketika dipanggil
secara resmi juga punya alas an. Yakni sedang mengikuti acara keluarganya dan
kegiatan lainnya. Tetapi sebelumnya, ia memberitahukan terlebih dahulu kepada
penyidiknya. Soal ketentuan yang diduga dilanggarnya dalam kasus ini, adalah
KUHP pasal 378 (penipuan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” urainya.
Soal ditahan atau tidak ditahannya
Masdin dalam kasus ini karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara, itu
tergantung kepada penyidik. Tentang
adanya tudingan oknum tertentu yang menyebutkan, dalam kasus ini adanya
kejadian Polisi menipu Polisi-Wongsong menegaskan bahwa tudingan tersebut
sangat tidak mendasar.
“Buktinya,
penanganan kasus ini tidak pernah terhenti. Dan sampai sejauh ini kami masih
terus bekerja, dan tidak menemukan adanya kendalam dalam penanganan kasus
tersebut. Sekali lagi, dalam penanganan kasus ini, kami tidak tidur Pak,”
tuturnya.
Singkatnya, Wongsong kemudian
menegaskan, adalah sesuatu yang sangat
prematur jika memutuskan terlalu dini soal Masdin ditahan atau tiak ditahan
dalam kasus ini. Sebab, masih ada tahapan yang harus dilewati. “Sementara
target kami untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, Insya Allah secepatnya,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda