Setelah 8 Kg, Kini Polisi Kembali Amankan Paketan 2 Kg Narkoba Lewat JNE


                                                     BB, Pelaku dan Tim Opsnal

Visioner Berita Kota Bima-Kasus Narkoba tergolong terbesar, kembali menggegerkan Bima. Setelah tiga bulan silam, pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya-Jakarta berhasil menyita 8 Kg Narkoba jenis ganja yang dikirim dari Jakarta ke Kota Bima melalui jasa pengiriman JNE, kini Polisi kembali mengamankan 2 Kg ganja kering yang dikirim dari luar Kota melalui jasa pengiriman yang sama. Peristiwa tersebut, diduga mencerminkan bahwa jasa pengiriman sebagai salah satu sarana bagi Bandar maupun kurir Narkoba untuk melancarkan binis harap sekaligus perusak keberlangsung hidup dan masa depan anak bangsa.  
            Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK mengungkap, penyitaan sekaligus pembekukan pelaku terkait narkoba seberat 2 Kg yang dipaketkan lewat JNE tersebut, berlangsung pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 16.00 Wita. Uniknya, paketan ganja tersebut dimasukan kedalam boneka mainan anak-anak.
Setelah dibuka, ternyata di dalam boneka tersebut terdapat ganja seberat 2 Kg yang sudah dilakban secara rapi oleh pihak pengirimnya. “Peristiwa ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polda Metro-Jakarta,” ungkap Afrizal kepada Visioner, Senin malam (9/7/2017).
Sebelum penyitaan sekaligus membekuk pelaku yang mengambil ganja di JNE tersebut, terlebih dahulu pihaknya menerima informasi akurat dari pihak Polda Metro Jaya-Jakarta. Atas dasar itu, Tip Opsnal Reskrim Polres Bima Kota yang dimpimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK, langsung terjun ke lapangan.
“Alhasil, kami berhasil berhasil mengamankan pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja kering, bertempat di kantor jasa pengiriman JNE yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima. Pelakunya, langsung kami amankan setelah yang bersangkutan mengambil paketan ganja yang dikirim melalui JNE itu,” terang Afrizal.
Afrizal juga menjelaskan identitas yang tertera pada paket pengiriman itu. Pengirimnya adalah Rimba putra yang beralamatkan di Jalan Kuantan Singingi Propinsi Riau. Sementara identitas penerima yang tertera dalam paketan pengiriman tersebut adalah Nyonya Putri Ainun yang beralamat di Jalan Kesatuan RT 04/02, No: I Kelurahan Penaraga-Kota Bima.
Pada peritiwa penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan 2 Kg ganja tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya. Diantaranya satu lembar baju kaus bola warna merah bernomor punggung 2, satu buah boneka berwarna ;ping dan satu unit Handphone (HP) merk Samsung. “Ganja tersebut dalam bungkusan kardus dan dalam sebuah boneka,” urainya.
Afrizal kemudian mengungkap terduga pelaku terkait kasus Narkoba terbesar jilid II yang berhasikl di sita oleh pihak Polres Bima Kota. “Terduganya adalah AH (swasta), warga asal Kelurahan Penaraga-kota Bima. Pengakuan terduga kepada kita, yang bersangkutan mengambil paketan ganja di JNE tersebut adalah atas perintah AL-warga salah satu Desa di Karumbu, Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima, Dan kini, AL sedang dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Bima Kota,” bebernya.
            Setelah pihaknya berhasil mengamankan BB dan terduga pelaku dalam kasus tersebut, pihaknya udah melimpahkan penanganannya kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota. “Untuk penanganan lebih
anjut, silahkan Wartawan mengubingi Kasat Narkoba,” tegasnya. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.