Lutfi Bicara Blak-Blakan Soal Penanganan Pasca Bencana di Kota Bima


Anggota Komisi VIII DPR-RI, HM. Lutfi Iskandar, SE
Visioner Berita Kota Bima-Bencana banjir bandang yang melanda Kota Bima selama dua kali di penghujung Desember 2016, telah menyisakan banyak kenangan pahit bagi masyarakat setempat. Bencana terbesar perdana dalam sejarah itu, praktis membuat masyarakat Kota Bima miskin seketika, dan bahkan tak berdaya. Beruntung, peristiwa kelam itu tak satupun memakan korban jiwa (meninggal dunia).

Hampir setahun lamanya, sejarah kelam itu (banjir bandang) terhempas dari Kota Bima. Kendati upaya pemulihan psykologi warga Kota Bima berhasil diwujudkan oleh berbagai pihak, namun masih ada persoalan penting lainnya alias pekerjaan rumah (PR) yang hingga kini belum mampu dituntaskan-sebut saja soal upaya penanganan pasca bencana.

Salah satunya, yakni belum adanya jawaban kongkriet pemerintah terhadap warga yang rumah hanyut maupun rusak berat akibat banjir bandang. Menariknya, akhir-ahkhir ini ada yang menyebutkan, bahwa janji pemerintah membangun kembali rumah warga yang hanyut maupun rusak berat akibat banjir bandang hanyalah isu sesat

Terkait fenomena yang masih diperdebatkan secara tajam tersebut, salah seorang anggota Komisi VIII DPR-RI, HM. Lutfi Iskandar, SE-kini bersuara lantang. “Soal Jadup, kan sudah diserahkan kepada korban bencana dengan nominal masing-masing Rp900 ribu per kepala. Demikian pula halnya dengan anggaran cash of work, semuanya sudah diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat Kota Bima (terdampak banjir bandang),” tandas Lutfi kepada visioner.co.id melalui saluran selulernya, Senin (6/11/2017).

Sebagai anggota Komisi VIII DPR-RI yang berkorelasi langsung dengan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Lutfi menuding bahwa penanganan pasca bencana yang ada di Kota Bima, sangat lamban jika dibandingkan dengan Kota-Kota lain di seluruh Indonesia.

“Dikatakan sangat, itu karena pemerintah tidak proaktif secara nyata dalam mengurusi hal yang bersifat kebutuhan primer, seperti masyarakat yang rumahnya hanyut dan yang rumahnya. Padahal, ada alokasi anggaran yang disiapkan di BNPB seperti yang diutarakan oleh Kepala BNPB dan dijelaskan oleh Menteri Sosial (Mensos) RI,” tudingnya.

Lutfi menjelaskan, ranahnya Mensos yakni memberikan Jadup dan itu sudah direalisasikan. Setelah rumah yang hanyut selesai dibangun, maka selanjutnya diberikan perabotan sebesar Rp3 juta per rumah. Hal itu, diakuinya sebagai rangkaian yang tidak terpisah.  

“Kalau warga dapat Jadup, jika rumahnya yang hanyut sudah selesai dibangun, maka selanjutnya diberikan perabotan sebesar Rp3 juta per rumah. Nah, ini bicaranya Menteri. Sekali lagi, rangkaian yang tidak terpisah itu adalah Jadup, rumah dan perabotan. Tetapi hari ini, semua itu dianggap bohong,” tutur Lutfi dengan nada keheranan.

Lutfi bertanya, bagaimana itu bisa dianggap bohong, sementara awalnya dibuat Jadup, rumah dan penutupnya adalah perabotan.  Yang jadi masalah adalah, rumah tersebut tidak bisa hadir di Kota Bima karena pemerintah, tidak bisa membagi data. Maksudnya, mana data yang di pinggir sungai yang memang direlokasi, mana rumah yang direlokasi, dan mana rumah yang bukan direlokasi di luar sungai.

“Kan banyak rumah yang hancur, yang roboh bukan dipinggiran bantaran sungai. Nah, ini yang harus disiapkan dulu, diajukan ke BNPB, menjelaskan bahwa rumah di sana sudah ada, sebahagian perlu direlokasi dan sebahagian tidak perlu direlokasi. Harusnya dilakukan seperti itu, guna membuktikan ketanggapan seseorang dalam memecahkan persoalan,” urainya.   

Tetapi faktanya ungkap Lutfi, data itu tidak sampai ke BNPB. Maksudnya, tidak dibuat dua kasus. Yakni mana rumah dibantaran sungai, dan mana yang bukan dibantaran sungai. “Saya tahu, karena saya membidangi bencana. Ya tidak ada, memang proposal yang diajukan dua bagian. Bagian yang pertama adalah relokasi, kedua yang tidak direlokasi yakni di wilayah di luar bantaran sungai,” tandasnya lagi.

Yang terjadi, hanya menanggapinya secara parsial (umum). “Parsialnya kenapa, itu soal relokasi yang di bantaran sungai. Nanti setelah ada tanah, baru dari BNPB akan menyiapkan bangunan, kan begitu. Pertanyaannya, bagaimana langkahnya pemerintah setempat bagi warga yang rumahnya di luar bantaran sungai. Seperti di Penaraga, itu kan di luar bantaran sungai. Pertanyaannya, apakah mereka harus dua tahun menunggu rumah baru bisa ada rumah. Nah, inilah yang harus mereka pisahkan proposalnya. Maksudnya, mana proposal yang di bantaran sungai dan mana pula proposal untuk yang bukan di bantaran sungai. Jika itu dilakukan, maka keluarga kita yang di luar bantaran sungai bisa diselamatkan,” sebutnya.

Soal relokasi paparnya, itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. Jika daerah mau relokasi, itu bisa dilaksanakan. Pun demikian halnnya, ketika daerah enggan melakukan relokasi. “Tergantung pilihannya, apakah ini urgen harus direlokasi. Tetapi,  dianalisasi dulu tentang perlu atau tidaknya direlokasi. Ini suatu kebutuhan, apakah anggaran kita sanggup untuk merelokasi, kan harus begitu. Jangan katakan kita mampu merelokasi ribuan rumah yang ada, tanpa ada unsur keadilan di dalamnya. Misalnya rumah mereka yang besar, tiba-tiba diganti tempat yang harganya Rp40 juta, nah keadilannya di mana,” tanya Lutfi.

Unsur pemimpin itu tegasnya, harus bisa mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. “Jangan orang yang rumahnya bagus, tanahnya luas, bangunannya gedung, dan hanya rusak yang direlokasi. Itu baru di satu sisi. Yang kedua, harus dianalisa dulu apakah perlu direlokasi dan sanggupkah anggaran kita untuk merelokasi,” tuturnya.

Sebab, pemerintah pusat tidak bertanggungjawab tentang anggaran untuk merelokasi. Sedangkan angaran untukmembiayai perelokasian, diakuinya murni menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. “Sementara untuk membangun fasilitasnya, nanti oleh pemerintah pusat. Jadi bicara tentang bencana, harus paham dulu ini. Jika tak paham soal bencana, bagaimana bisa menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat,” sentilnya.

Apalagi berbicara tentang mitigasi (pencegaha bencana), Kota Bima diakuinya rawan bencana.  Oleh karenanya, semua pihak harus betul-betul mengerti tentang bencana yang terjadi di Kota Bima. “Jangan katakan, oh ini alasannya Kabupaten lah sehingga harus dibangun solusi seperti ini, saya katakan tidak. Melainkan, harus sinergi antara Kota dengan Kabupaten,” desaknya.

Tandas Lutfi, anggaran untuk rumah hanyut dan rusak berat akibat bencana banjir bandang di Kota Bima, hingga detik ini belum ada. Pemicunya, Pemkot Bima ditudingnya tidak pernah menindaklanjutinya. “Saya katakan secara jujur, untuk hal itu belum ada yang di follow up. Yang diajukan selama ini, adalah dana DSP-sifatnya untuk menormalisasi drainase yang ada. Kan yang diajukan itu, sifatnya masih melekat proyek. Sementara yang bentuknya hibah-hibah untuk pekerjaan masyarakat, kan tidak ada yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima,” bebernya.

Apakah proposal permohonan anggaran dari Pemkot Bima untuk rumah hanyut, rusak berat hingga ke bantaran sungai sudah diajukan atau sebaliknya kepada pemerintah pusat, Lutfi mengaku tidak tahu. “Tetapi sampai hari ini, anggaran itu tidak turun mekanismenya, sedangkan sekarang mau masuk tahun anggaran. Seharusnya ketika terjadi banjir, langsung diperjuangkan. Sehingga di APBN ini bisa menyikapinya. Kan dana kita ini, kapan saja bisa dipakai. Jadi, tidak ada alasan bahwa di pusat itu tidak ada anggaran,” paparnya.

Anggaran bencana urainya, ada pada rekening 99.  Dana tersebut, dinamai on call. Dana on call ini, bisa dipakai kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Terkait dana on call ini, pihaknya telah mengalokasikannya sebesar Rp4 triliun.  Tentang terjadinya bencana yang bersamaan di beberapa daerah di Indonesia saat itu sebagai hambatan bagi pemerintah pusat sehingga tidak bisa memenuhi semua anggaran bagi penanganan pasca bencana di Kota Bima, Lutfi menyatakan, itu tergantung bagaimana Pemkot Bima memfolow upnya. Pasalnya, dana tersebut tetap stand by di pusat.

“Tahun 2017 ini dananya stand by, kalau disuruh tunggu 2018 ya kasihan rakyat Kota Bima. Sekali lagi, dana tersebut tetap stand by, dia bukan tahun berjalan. Maksudnya, mengajukan tahun 2016 lalu turun 2017, tidak seperti itu. Anggaran bencana ada yang dicadangkan, namanya dana on call di rekening 99.  Sementara persoalan yang terjadi di Kota Bima terkait penanganan pasca bencana, itu lebih karena ketidakpahaman dan tidak pro aktifnya pemerintah. Mereka hanya mengerti alokasi anggaran yang bersifat proyek seperti dana DSP, padahal yang lainnya itu bisa semua,” ulasnya.  

Kecuali anggaran yang sifatnya rehab rekon, diajukan tahun 2017 akan dijawab tahun 2018 dan sifatnya ditender. Tetapi tidak demikian dengan dana on call, itu langsung bisa digunakan. Selain itu, Lutfi juga mengungkapkan adanya hal-hal yang belum dilakukan oleh Pemkot Bima pasca terjadinya bencana banjir bandang dimaksud. Yakni program mitigasi (pencegahan bencana), dan ia mengaku tidak pernah melihat adanya program tersebut.

“Makanya ketika bertemu dengan pemerintah daerah (sekitar Januari 2017), saya katakan segera buat Perda. Saat itu, kita undang Pemkot Bima, Pemkab Bima bersama DPR-RI di Pemprov NTB. Pada moment itu pula, saya meminta kepada Pemkot maupun Pemkab Bima untuk membuat Perda tentang elevasi-tanaman boleh dengan kemiringan sekian yang boleh ditanami. Ironisnya, itu tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot Bima maupun Pemkab Bima. Padahal, itu sangat penting” keluhnya.

Kedua lanjutnya, harusnya setelah program mitigasi awal (tahap I) dilaksanakan, maka akan ada hal yang dilakukan untuk mitigasi selanjutnya (mitigasi tahap II). Yakni menanam tumbuh-tumbuhan yang bisa menyanggah, sehingga lumpur-lumpur apapun ketika terjadi banjir tidak terbawa semua. “Namun kenyataannya, tidak ada solusi itu yang diteroboskan oleh Pemkot Bima maupun Pemkab Bima,” timpalnya.

“Solusi-solusi normalisasi sungai di wilayah Kabupaten Bima atau di Kota Bima seperti Padolo dan lainnya, memang itu menjadi ranahnya pemerintah pusat. Tetapi, terbososan apa yang telah dilakukan oleh Pemerinta Kota dan Kabupaten untuk agar terjadi bencana banjir lagi. Misalnya menyiapkan mesin pompa dikantong-kantong yang rawan banjir, seperti di Dara dan Tanjung.  Tujuannya, agar yang terjepit menjadi cepat keluar. Itulah model kesiapan cara menyelesaikan bencana, namun jika tidak bisa beranalisa justeru berbahaya,” sambung Lutfi.

Kendati banyaknya kekurangan yang dialami oleh Kota Bima terkait penanganan pasca bencana banjir bandang, namun Lutfi menegaskan, siapapun tidak diperbolehkan untuk membawa isu apalagi menuding bahwa daerah ini akan kembali dirundung bencana.

“Tetapi, tugas kita adalah melakukan pencegahan. Memang, persoalan bencana ini tidaklah gampang. Kita tahu bahwa masyarakat kita terselamatkan, ya karena Allah masih sayang terhadap kita. Kejadian waktu itu di siang hari, dan anak-anak masih libur sekolah. Jika bencana saat itu terjadi pada malam hari, lantas apa jadinya. Banjir di Bima ini tidak normal, melainkan cukup luar biasa. Jika peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan memakan korban jiwa, itu terkategori bencana nasional,” katanya lagi.

Singkatnya, penanganan bencana harus dilakukan secara terintegrasi-sistemik. Sebaliknya atau dilakukan secara parsial, itu justeru akan menimbulkan kesalahan. Di DPR-RI saja tandasnya, melakukan study banding ke beberapa negara yang jugamelibatkan pihak BNPB. Hal tersebut, bertujuan untuk mempelajari tentang cara penanganan bencana seperti tsunami, gempa bumi dan bencana banjir.

“Dari study banding tersebut, kami sampaikan ke daerah-daerah tentang cara penanganannya.  Tetapi untuk Kota Bima mapun Kabupaten Bima, saya tidak tahu apakah pernah bertanya soal itu atau tidak,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.