Oknum Pegawai Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pencurian tiga karung plus tiga kardus gudang garam tramadol yang tersimpan dalam gudang penyimpanan barang bukti (BB) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, sontak saja membuat kekagetan publik. Kecurigaan publik tentang adanya keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan, pun akhirnya membuktikan kebeneranya. Setelah sekian lama Polisi bekerja dalam mengungkap kasus ini, akhirnya oknum pegawai kejaksaan tersebut, sukses dibekuk bersama tujuh orang pelaku lainnya. Dan, inilah episode terkini penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres Bima Kota

Penanganan kasus pencurian barang bukti (BB) tramadol yang disimpan di gudang penyimpanan BB milik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, kini diakui telah mengalami kemajuan berarti. Setelah Tim Oopsnal Sat narkoa dan Sat Reskrim setempat membekuk delapan orang pelaku termasuk di dalamnya seorang oknum Pegawai Kejaksaan setempat berinisial R, selain meminta keterangan-Polisi juga melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara sudah dilakukan. Hasilnya, delapan orang termasuk oknum pegawai Kejaksaan itu, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada pengakuan mereka dan ada pula BB. Sura Perintah Penahanan (Sprinthan) terhadap delapan orang tersebut, telah kami terbitkan beberapa hari lalu,’ tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK, Sabtu (4/10/2017).

Kedelapan orang tersebut paparnya, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pihaknya menahan mereka di sel tahanan Polres Bima Kota.

“Khusus keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan tersebut, terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan pula. Pihak Kejaksaan menyatakan, sebelumnya yang bersangkutan (R) penah melakukan tindak pidana. Namun, katanya dimaafkan. Namun untuk kali ini, pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada ampun bagi yang bersangkutan,” beber Kapolres yang juga berhasil mengungkap kasus dugaan terorisme bersama Densus 88 di Bima belum lama ini.

Tentang tindak pida apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sebelumnya, pihaknya tidak mendalaminya. Namun berdasarkan pernyataan Kasi Pidum Kejari Raba-Bima kepada pihaknya, dulu yang bersangkutan telah dimaafkan.

“Kasus yang juga melibatkan oknum pegawai Kejaksaan tersebut (pencurian tramadol), itu Pidana murni. Sebab, kasus tersebut adalah Pencurian dan Kekerasan (Curas). Kan saat pencurian itu terjadi, ada Satpam yang diancam. Ancaman hukuman bagi oknum pegawai Jaksa beserta tujuh orang lainnya, itu bisa diatas tujuhb tahun penjara,” terangnya.

Penanganan kasus ini oleh pihaknya, diakuinya akanj berjalan secara serius. Indikasi itu, dibuktikan melalui kerja keras pihaknya untuk mengungkap dan menangkap delapan orang pelaku dan kemudian kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya, secepatnya kasus ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Tetang seperti apa keputusannya nanti, itu tergantung kepada palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Intinya, kami serius dan juga tegas dalam menangani setiap tindak pidana, tak terkecuali kasus ini,” ujarnya.

Penanganan kasus ini tambahnya, telah berlangsung secara ideal sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya, ada BB, tersangka, dan ada pula korbannya. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, mereka juga mengakui perbuatannya. Soal apakah oknum pegawai jaksa tersebut mengakui perbuatannya atau tidak dalam kasusn ini, yang jelas dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.