Peksos-PA Ungkap Adanya Dukun di Bima Setubuhi 4 Orang Pasiennya


Abdul Rahman Hidayat (kiri) bersama Mensos RI (kanan)
Visioner Berita Bima-Nafsu bejat yang mengorbankan anak-anak di bawah umur, masih saja terjadi di Bima. Tahun 2017, tercatat puluhan kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota. Dari sederetan pelaku yang melibatkan orang dewasa bahkan orang tua, ada yang sudah divonis belasan tahun penjara. Namun sejumlah pelaku lainnya, kini masih ada pula yang tengah menjalani prosespersidangan.

Peristiwa kelam dan memalukan yang menimpa sejumlah korban dibawah umur tersebut, tak berhenti pada tahun 2017. Tetapi, peristiwa yang sama juga terjadi pada Januari 2018.  Peristiwa bejat dimana anak-anak dibawah umur jadi korbannya itu, terjadi di Kabupaten Bima. Masalah tersebut, diungkap oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Peksos-PA) pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bertugas di Bima, Abdul Rahman Hidayat, SST.

“Janari 2018,  kami mendampingi tiga kasus persetubuhan dimana anak-anak dibawah umur yang jadi korbannya. Ketiga kasus ini, terjadi di wilayah pelosok di Kabupaten Bima,” uangkap Dayat kepada Visioner, Sabtu (13/1/2017).

Dengan tanpa menyebutkan pelaku dan korban dalam kasus memalukan tersebut, Dayat menegaskan bahwa peristiwa nyata tersebut lebih dipicu oleh lemahnya pengawasan dari orang tua korban. “Pengawasan orang tua yang lemah, menjadi jadi pemicu terjadinya kasus persetubuhan yang mengorbankan anak-anak di bawah umur di Kabupaten Bima tersebut. Oleh karenanya, maka kedepannya para orang tua harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” imbuhnya.

Yang tak kalah hebohnya, Dayat yang didampingi oleh rekannya yakni Baiq Dians Huryati S.Sso-juga mengungkap adanya anak-anak dibawah umur yang dsetubuhi oleh seorang dukun alias dukun cabul. Modus operandinya ungkap Dayat, dukun tersebut melakukan pesetubuhan pada pasiennya yang diawali dengan bujuk rayu sembari berjanji mampu menyembuhkan pasiaenya dari berbagai macam pencakit termasuk sihir.

“Dalam catatan kami, ada empat orang yang jadi korban akibat ulah dukun cabul tersebut. Dugaan kami, oknum tersebut membuka praktek perdukungan sebagai sarana untuk memuluskan cita-cita bejatnya yakni mensetubuhi pasiaennya. Karban dari duku cabul ini, juga sedang kami dampingi dalam mengawal proses hukumnya. Dan dalam kasus persetubuhan yang mengorbankan anak-anak dibawah umur, rata-rata pelakunya diganjar dengan hukuman belasan tahun penjara,’ terangnya.

Atas nama Pekso-PA, Dayat menegaskan agar kasus-kasus yang mengorbankan anak tidak boleh lagi terjadi, khususya di Bima. Intensitas pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh para orang tua, diakuinya sebagai kunci utama agar anak-anak dibawah umur tak lagi menjadi korban dari kasus dimaksud.

“Sesungguhnya tidak akan terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur jikalau orangtua melakukan pendampingan terhadap anaknya. Dan, tindakan bejat dukun cabul tersebut tak akan terjadi jika orang tua korban ikut mendampinginya. Kita tinggalkan sejarah kelam itu, dan hal itu hendaknya dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat di Kabupaten Bima terutama para orangtua,” ujar Dayat.

Abdurrahman Hidayat (kanan) bersama rekannya (kanan)
Dayat kemudian mendesek, para orang tua kedepannya harus lebih waspada terhadap kasus kejahatan terhadap anak. Sebab, rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak baik fisik maupun seksual adalah orang dekat dan dikenal pula oleh anak. “Untuk itu, orang orang tua harus mengajarkan kepada anak-anak tentang seks edukasi sejak dini,” ibuh Dayat.

-Darurat Kasus Anak di Kabupaten Dompu di Penghujung Tahun 2017-

Sebagai Peksos PA pada Kemnsesos RI, Dayat dan sejumlah rekannya tidak hak mengadvokasi sekaligus mendampingi kasus tentang anak-anak di Bima, tetapi kegiatan yang sama juga dilakukannya di Kabupaten Dompu. Di penghujung tahun 2017 ungkap Dayat, kasus kekerasan terhadap anak berstatus darurat di Kabupaten Dompu. 

Hal tersebut jelas Dayat, didasari oleh kasus yang  didampingi oleh Peksos-PA Kabupaten Dompu, dalam catatannya sebanyak 64 kasus anak. Angka ini,diakuinya meningkat jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2016 hanya 10 kasus.

Detailnya, 25 dalam kasus penganiayaan, 4 dalam kasus pencurian, 22 dalam kasus pelecehan seksual, 14 dalam kasus pencabulan, 9 dalam kasus persetubuhan, 4 dalam kasus kekerasan fisik, 6 dalam kasus kenakalan (penyalahgunaan tramadol, penelantaran dan Nrkoba.

Dalam catatan pihaknya, ada tiga besar Kasus yang menonjol di Kabupaten Dompu pada Tahun 2017 , yakni penganiayaan, pencabulan dan persetubuhan. Meningkatnya kasus anak di Kabupaten Dompu tersebut paparnya, lebih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain semakin solidnya kerja sama dan koordinasi antara Peksos sebagai pendamping anak dan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak sesuai amanat UU SPPA NO 11 tahun 2012 pasal 27 ayat 3 tentang keterlibatan Peksos dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum .

Adapun faktor lainnya, yaitu adanya kesadaran keluarga dan korban yang melaporkan kasus yang dialami anak ke pihak Kepolisian, dan penyelesaian kasus anak di Kabupaten Dompu tersebut cenderung diselesaikan dengan cara kekeluargaan (damai). “Kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap anak dan lingkungan yang tidak sehat, merupakan penyumbang terbesar karena pengaruh tidak sesuainya fungsi sosial anak di masyarakat,” tutur Dayat.

Abdurrahman Hidayat (kanan) dengan rekannya (tengah) bersama aparat Kepolisian saat mendampingi kasus anak
Sementara itu, faktor penyebab anak yang menjadi pelaku muncul dari lingkungan keluarga yang bermasalah (broken home) dan banyaknya anak yg kurang mendapat perhatian dari orang tua karena kesibukan orang tua yg bekerja. Adapula anak yang melakukan tindak pidana kekerasan,  muncul akibat efek dari maraknya penyalah gunaan tramadol di Kabupaten Dompu yg mengakibatkan berubahnya pola fikir dan sensitifitas anak terhadap lingkungan dan konflik.

“Sementara anak yang menjadi korban kekerasan seksual, itu didasari oleh terlalu bebasnya waktu anak dalam bergaul  serta kurangnya perhatian orangtua dan kedekatan orangtua kepada anak anaknya. Berdasarkan kasus kasus di atas, kami atas nama Peksos-PA mengajak orang tua memproteksi dini terhadap perubahan sikap-perilaku anaknya agar tidak menjadi pelaku atau korban tindak pidana dengan cara memberikan pola asuh terbaik dan contoh yang baik bagi anak anaknya dengan harapan agar KabupatenDompu menjadi salah satu daerah layak anak di indonesia,” harapnya.

Sementara peran pihaknya terkait kasus yang menyangkut anak, antara lain terlibat dan dilibatkan dalam proses penyidikan sampai Pendampingan Sidang. Bahkan Pengaduan Kasus alias laporan Informasi sudah melibatkan Saksi dari Peksos-PA sebelum Penyidikan serta visum ertepertum terhadap korban.

“SP juga terlibat dalam Home Visit yang juga melibatkan Kasi Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Dompu dalam pemberian bantuan kedaruratan terhadap anak korban yag tidak mampu. “Kasus persetubuhan sejak tahun 2014, hingga saat ini belum berujung dipersidangan. Status kasus pelaku belum bisa di tangkap karena alasan kabur. Sementara anak-anak sebagai korbannya di kembalikan kepada orang tuanya,” ucap Dayat.

Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak angkatnya terhadap anak yang sudah berlangsung 2 tahun beber Dayat, status kasusnya pelaku telah kabur, berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelakunya sudah kabur ke Malaysia. Sementara saat ini, korban telah dikembalikan kepada keluarganya.Dan korbanya ini, berstatus sebagai anak yatim-piatu. “Kasus pencabulan di Kabupaten Dom;pu, status kasusnya dinyatakan P19 karena kedua saksi adalah saudara sedarah,  yg menurut Jaksa bahwa kedua saksi tersebut tidak cukup kuat.


“Semua Jenis Kasus yang ancaman di bawah 7 thn selalu diupayakan DIVERSI. Untuk kasus persetubuhan, pencabulan dan pencurian (pengulangan)  tetap di Proses lanjut hingga putusan sidang. Rangkaian catatan diatas, merupakan data faktual yang bersumber dari Sakti Peksos-PA Dompu, Zulkifli Lubis, S.Tr.Sos dan Rio Rangga Pranata, SH,” pungkas Dayat. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.