Bejat, Mawar Nyaris Diperkosa Oleh Mantan Pacar-Kini Pelaku Nginap di “Rumah Baru”

Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara

Inilah AD-mantan pacar yang nyaris memerkosa Mawar
Visioner Berita Kota Bima-Sebuah peristiwa yang jauh dari kata lazim, kini menyambar Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sepasang anak manusia yang pernah berpacaran, namun akhirnya putus karena sesuatu. Namun tak disangka, mantan kekasih tega melukai hingga nyaris berhasil memperkosa korban. Kasusnya, kini secara resmi masuk ke wilayah hukum Polres Bima Kota. Dan atas tindakan bejatnya, kini pelaku harus tinggal “di rumah baru” bernama sel tahanan Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota, berikut catatannya,-

Mawar (bukan nama aslinya) merupakan seorang karyawati pada salah satu toko di Kota Bima. Mawar adalah warga asal BTN Rontu Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Terungkap, Mawar memiliki mantan kekasih berinisial AD, warga asal Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 20.20 Wita, Mawar dijemput oleh AD di toko tempat ia bekerja. Tujuannya, sang sahabat bejat ini mengajak Bunga jalan-jalan ke pantai Amahami sekaligus mengantarkan Mawar ke rumahnya di BTN Rontu.

Saat itu, Mawar bersama AD menggunakan sepeda motor. Maksudnya, Mawar dibonceng oleh sahabatnya itu (AD). Masih pada malam itu, niat jalan-jalan ke pantai Amahami dan mengantar pulang Mawar ke rumahnya, justeru berujung pada peristiwa memuakan. Bentuknya, di tengah jalan, AD membelokan kendaraannya hingga ke sebuah rumah kosong. Rumah kosong itu, diketahui milik nenek dari pelaku pula.

Di rumah kosong yang berlokasi di wilayah Kelurahan Manggemaci itulah, pelaku memainkan jurus bejatnya. Bentuknya, Mawar dipaksa untuk melayani nafsu setannya. Namun, Mawar menolaknya hingga memberontak. Keras penolakan korban tersebut, spontan saja pelaku bejat ini bertindak kejam. Yakni mencekik leher korban. Untuk menghentikan teriakan Mawar akibat ulah iblisnya itu, korbanmu menutup mulut Mawar dengan menggunakan bantal.

Penolakan demi penolakan terhadap aksi tak manusia pelaku tersebut, terus dilakukan oleh Mawar. Kendati demikian, pelaku justeru makin garang, dan kemudian menarik celana korban hingga sobek. Namun demikian, Mawar tetap enggan melayani nafsu biadab pelaku ini, kecuasli korban tetap berteriak meminta tolong. Karena teriakan Mawar terlalu kencang, pelaku ini juga sempat melayangkan bogem mentahnya ke bagian bibir korban. Akibatnya, bibir korban mengalami luka robek.

Sesaat kemudian, pelaku berhasil melarikan diri. Pada sebuah kondisi itu, dua orang warga Manggemaci pun datang menolong Mawar. Selanjutnya, Mawar dan kedua warga sekaligus saksi ini pun melaporkan masalah itu ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Malam itu juga, Mawar diminta keterangan sebagai korban oleh penyidik. Pun demikian halnya dengan dua orang saksi, maksudnya telah memberikan keterangans ecara resmi dalam kasus ini.

Dalam peristiwa percobaan pemerkosaan bernomor LP/42/III/2018/Sek Rasanae Barat, Setelah korban dan saksi-saksi dimintai keterangannya, Kamis (29/3/2018) Buserpun bergerak memburu di kediamannya di Manggemaci. Namun saat itu, Buser tak berhasil menemukan pelaku. Upaya pencarian terhadap pelaku, terus dilakukan.

Beberapa saat kemudian. Buser Reskrim Polres Rasanae Barat mendapat informasi bahwa pelaku sedang nongkong di sebuah bengkel yang berlokasi di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Buserpun bergerak dengan cepat hingga sukses menggulung pelaku bejat ini dengan tanpa perlawanan.

Pelaku (duduk) dikawal oleh Kapolsek Rasanae Barat bersama anggotanya
Kapolres Bima Kota melalui Plt Kabag Humas setempat yakni Ipda Suratno, kepada Wartawan membenarkan kejadian yang menimpa Mawar ini. Suratno kemudian menjelaskan, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 20.20 Wita AD datang menjemput korban di tempat kerjanya. Tujuanya, mengajak Mawar jelan-jalan ke pantai Amahami sekaligus mengantarkannya pulang ke rumahnya di BTN Rontu (rumah korban).

“Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Amahami. Namun di tengah jalan, pelaku membelokan arah kendaraannya dan kemudian membawa Mawar ke sebuah rumah kosong di bilangan Manggemaci. Di rumah kosong itulah Mawar diperlaku secara tak senonoh alias dicoba diperkosa oleh pelaku,” ungkap Suratno.

Aksi pelaku yang hendak memperkosa korban, justeru mendapat reaksi penolakan keras dari Mawar. Namun untuk memenuhi hasrat biadabnya, pelaku masih terus memainkabn jurusnya. “Karena Karena korban menolaknya dengan keras, pelaku masih memaksa dengan cara mencekik leher korban sambil menutup mulut Mawar menggunakan bantal. Dalam kondisi seperti itu, Mawar masih menolak. Namun, Pelaku menarik paksa celana korban hingga sobek. Kendati demikian, korban korban tetap berontak dan berteriak meminta tolong,” terang Suratno.

Drama bejat pelaku masih terus berjalan, namun tak mampu menghentikan reaksi penolakan dari Mawar. Maksudnya, Mawar masih terus berteriak menolak melayani nafsu iblis pelaku dimaksud. Akibatnya, pelaku pun dengan teganya memukul Mawar sebanyak dua kali.

“Karena penganiayaan tersebut, Mawar mengalami luka bentol-betol pada bagian mulutnya. Kendati mengalami luka robek pada bagian bibirnya. Selanjutnya, Mawar terus berteriak meminta tolong. Atas hal itu, pelaku langsung meninggalkan Mawar alias melarikan diri. Sesaat kemudian, korban meminta perlindungan kepada sejumlah orang sekaligus saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus yang menimpa Mawar ini, Ratno menyebutkan ada dua orang asal Manggemaci yang menjadi saksi ini. Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polisi, diantaranya satu lembar celana bermotif batik yang sudah robek dari atas sampai ke bawah pada bagian kanan dan satu buah bantal. “Singkatnya, kini kasusnya sedang ditangani secara intensif. Baik korban maupunj sejumlah saksi, telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sementara pelakunya telah ditangkap dan kini berstatus tersangka dan sudah resmi ditahan di Mapolsek Rasanae Barat,” tutur Suratno.

Singkatnya, sampai dengan detik ini penyidik masih menangani serius kasus tersebut. Kepada penyidik Polsek Rasanae Barat-Polores Bima Kota, pelaku ini mengaku perbuatannya. Namun, dia membantah tudingan telah memperkosa Bunga. Kecuali, pelaku mengaku hanya mencoba hanya memukul korban hingga menarik celana Mawar hingga robek.

“Pelaku mengaku belum berhasil mensetubuhi Mawar, tetapi dia mengakui memukul hingga menyobek celana korban. Tindakan itu dilakukannya, diakuinya karena Mawar enggan melayaninya,” ungkap Kapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota melalui seorang penyidik yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (31/3/2018).

Lagi-lagi, inilah AD yang nyaris memerkosa mantan pacarnya itu
Dalam BAPnya, pelaku mengajkui pernah berpacaran dengan Mawar. Tetapi, namun hubungan keduanya tak berlangsung lama (putus). “Pada selasa malam (27/3/2018), pelaku mengakui menjuemput Mawar di tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor. Kata pelaku, mengajak Mawar untuk jalan-jalan ke pantai Amahami. Namun, pelaku menggiring Mawar ke rumah kosong. Rumah kosong itu kata pelaku, adalah milik neneknya. Setelah di rumah kosong itu katanya, pelaku sempat duduk-duduk dengan Mawar. Tak lama kemudian, pelaku mengaku meminta Mawar untuk melayaninya. Tetapi kata pelaku, Mawar mengaku tidak akan melayninya karena belum nikah. Demikian pengakuan pelaku saat kami periksa,” beber penyidik.

Masih menurut keterangan pelaku dalam BAPnya, karena Mawar menolak melayani nafsu bejatnya, pelaku kemudian memainkan jurus kasarnya. Yakni mengarahkan pukulannya hingga membuat bibir Mawar mengalami luka robek. Selain itu, pelaku mengaku menarik celananya Mawar hingga robek.

“Tindakan yang dilakukannya itu diakuinya bertujuan agar Mawar melayaninya. Namun Mawar tetap menolaknya. Namun sebelumnya, pelaku sempat meletakan tangannya di atas punggungnya Mawar. Namun, Mawar menyingkirkan tangan pelaku. Intinya, dalam BAPnya pelaku membantah telah memperkosa Mawar. Kecuali, dia hanya mengaku meminta Mawar melayaninya. Tak hanya itu, pelaku juga mengakui memukul Mawar dan menarik celana korban hingga sobek. Sejumlah barang bukti, telah kami amankan dalam kasus ini,” tandas penyidik inji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 jo pasal 53 (percobaan pemerkosaan) dan pasal 351 (penganiayaan) dalam KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  “Penanganan kasus ini akan dipercepat, selanjutnya akan kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Kini pelaku sudah berstatus tersangka, dan sudah ditahan secara resmi. Dalam kasus ini, tak ada ruang bagi pelaku untuk ditangguhkan penahanannya,” tegas penyidik. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.