“Aneh”-Soal Lurah Sunat Insentif RT dan RW Inspektorat “Putuskan” Hanya Karena Pengakuan Camat

Kepala Inspektorat Kota Bima, Alimudin
Visioner Berita Kota Bima-Iskandar S.Sos adalah Kepala Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Oknum Lurah yang satu ini, sebelum menjabat sebagai Kepala Kelurahan Sarae, pernah menjabat sebagai kepala Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba-Kota Bima. Dalam catatan media menyebutkan, saat menjabat sebagai Kepala Kelurahan Penanae, Iskandar juga diduga kuat pernah bermasalah hingga kasusnya masuk ke wilayah hukum Tipikor Polres Bima Kota. Hanya saja, kasusnya terungkap berhenti karena adanya upaya damai.

Di Kelurahan Sarae, Iskandar berulah lagi. Yakni menyunat insentif seluruh RT dan RW se Kelurahan setempat. 17 RT dan 8 RW yang disunat insentifnya, pun berontak. Media massa pun telah mempublikasikan masalah ini, juga menjadi buah bibir alias viral di Media Sosial (Medsos). Uniknya, Kepala Inspektorat Kota Bima, Alimudin yang sebelumnya berjanji siap bergerak menuntaskan kasus ini justeru terkesan bersikap “aneh”.

Yakni, “memutuskan” kasus ini hanya berdasarkan pengakuan Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana, SIP alias tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Lurah maupun seluruh RT dan RW yang insentifnya disunat oleh Iskandar.

“Mendapat penjelasan dari Camat Rasanae Barat, bahwa insentif RT dan RW tersebut bkan disunat oleh iskandar tetapi kekurangan membayar dan Insya Allah Pak Camat setempat akan melunasi sisa bayar itu. Sampaikan kepada seluruh Ketua RT dan RW se Kelurahan Sarae bahwa masih ada sisa uang honornya dan kami Inspektorat tetap mengawal,” kata Alimudin melalui saluran Wanya kepada Visioner beberapa hari lalu.

Menjawab pertanyaan apakah pengakuan Camat Rasanae Barat tersebut bukan sesuatu yang salah, Alimudin kemudian menerangkannya secara rinci. “SKPD Kecamata bukan pada Kelurahan. Tidak ada bendahara di kelurahan, yang ada hanyalah bendahara di Kecamatan,” sahutnya.

Uniknya, “keputusan” Inspektorat melalui pernyataannya ini justeru dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar sebagai penyunat insentif dan seluruh Ketua RT-RW se Kelurahan Sarae yang insentifnya disunat. “Pertanyaan anda apakah Iskandar dan seluruh RT dan RW sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus itu, itu yang belum kami lakukan. Kecuali, kami hanya menerima pengakuan Camat Rasanae Barat yang saat itu datang ke Kantor Inspektorat. Jika Camat Rasanae Barat berbohong kepada kami, tentu yang bersangkutan akan kami periksa juga,” janjinya.
Secara terpisah, Camat Rasanae Barat Kota Bima Lalu Sukarsana, SIP yang dimintai komentarnya, awalnya membantah adanya penyunatan insentif RT-RW se Kelurahan Sarae oleh iskandar. “Kalau yang diterima oleh RT dan RW itu telah sesuai dengan jumlah yang ada dikwitansi penerimaan, itu bukan penyutan namanya. Yang namanya sunat itu adalah ketika yang diterimanya kurang dari yang tertera tertera dalam kwitansi. Masalah kekurangan insentif yang diterima oleh RT-RW di Kelurahan Sarae tersebut, itu hanya soal adminitrasi saja. Nanti, kekurangan tersebut akan dituntaskan,” kata Sukarsana.

Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana, SIP
Lantas apa makna insentif RT dan RW yang disunat masing-masing Rp75 ribu per orang sementara dari Kecamatan sudah mendroopingnya semua ke Iskandar sesuai jumlah dan prosedur yang berlaku dan apakah itu bukan disunat namanya?. Pertanyaan tersebut, praktis saja membuat Sukarsana tak bergeming.

“Semua insentif RT dan RW itu sudah kami berikan kepada Iskandar. Maka selanjutnya, Iskandar berkewajiban menyerahkan kepada seluruh RT dan RW dengan nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kekurangan insentif diterima oleh masing-masing RT dan RW, itu bukan salah Camat. Tetapi, lebih kepada Iskandar selaku Kepala Kelurahan Sarae. Sebab, kami di Kecamatan sudah menyerahkan semua hak-hak RT dan RW dimaksud, jika terjadi kesalahan maka itu menjadi tanggungjawab Iskandar,” tegas mantan Camat Asakota sekaligus mantan kabag Humas Setda Kota Bima ini.

Sukarsana juga mengakui, seluruh RT dan RW di seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat telah menerima nominal insentifnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang dinilai sedang bermasalah hanya di wilayah Kelurahan Sarae.

“Seluruh RT dan RW di semua Kelurahan di Rasanae Barat kecuali di Kelurahan Sarae, telah meneria insentif tri wulan pertama tahun 2018, dan nominal yang mereka terima sesuai dengan ketentuan yang ada. Ya, hanya RT dan RW di kelurahan Sarae saja yang tidak menerima insentif secara utuh. Sekali lagi, kesalahan itu jangan dikait-kaitkan dengan kami di Kecamatan. Tetapi, hal te5rsebut adalah urusan Iskandar,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Kelurahan Sarae Iskandar S.Sos belum berhasil dikonfirmasi. Beberapakali dihubungi melalui saluran selulernya, iskandar ogah meladeni media massa untuk memberikan klarifikasi. Sedangkan hampir seluruh RT dan RW se Kelurahan Sarae, mengaku bahwa sampai detik ini belum dimintai keterangannya oleh pihak Inspektorat. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.