Setelah Kasus Plat MAN 1 Viral “Sejagat”, Kini Parlan Berulah ke Paslon Lutfi-Feri
Inilah Video itu-Parlan Akan
Digiring ke Tiga Lembaga Resmi Negara
Inilah Video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB lebih itu
Visioner
Berita Kota Bima-Ruslan Usman alias Parlan adalah Ketua DPC PDIP Kota Bima. Belum lama ini,
nama Parlan menjadi heboh se Nusantara dan bahkan dunia. Pemicunya, karena
karena dia menggunakan plat kendaraan palsu dengan nomor Polisi MAN 1 yang
ditilang oleh Sat Lantas Polres Bima Kota dibawah pimpinan AKP Riyan Faizal,
SIK (Kasat Lantas) hingga vodeonya viral “sejagat”.
Dampak dari kasus heboh tersebut, Parlan
kasus berhadapan dengan sanksi tegas dari DPP PDIP. Yakni, dibebastugaskan dari
Ketua DPC PDIP Kota Bima. Kendati demikian, hingga kini Parlan masih menjabat
sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima karena sampai hari ini SK pemecatannya belum
diterbitkan oleh DPP PDIP. Namun demikian, dalam acara jumpa pers dengan
sejumlah media massa belum lama ini, Parlan mengaku masih menunggu proses
selanjutnya terkait sanksi yang akan diberikan oleh DPP PDIP terkait kasus plat
MAN 1 itu.
Kendati kasus plat MAN 1 heboh “sejagat” dan hingga
kini masih menjadi “buah bibir publik”, namun Parlan belum juga berhenti “berulah”.
Kali ini, Parlan harus berhadapan dengan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bima
periode 2018-2023 yakni H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri).
Yakni Parlan diduga keras melakukan kampanye hitam sekaligus menuding Lutfi
terlibat dalam kasus pengadaan Al-qur’an padahal KPK tidak menyebutkan
demikian, ditengarai menyatakan bahwa predikat Haji yang melekat dalam diri
Lutfi tidak ada gunanya dan ditengarai menuding bahwa Lutfi sebagai anggota Komisi
VIII DPR RI waktu itu tidak ada kaitannya dengan anggaran Rp500 ribu per KK
terkait penanganan pasca bencana di Kota Bima tahun 2016.
Parlan (dua dari kiri berbaju merah sambil mengangkat 1 jari) bersama Pasllon nomor urut 1 pada sebuah acara) |
Merasa tersinggung dengan ulah Parlan
tersebut, Paslon Lutfi-Feri langsung mermuskan langkah-langkah serius.
Diantaranya melaporkan ke Ketua DPR-RI, merumuskan upaya hukum selain tindak
pidana pemillu (Tipilu) ke Panwaslu Kota Bima, melaporkan secara resmi ke
Mapolres Bima Kota terkait kasus pencemaran nama baik dan mdenempuh upaya
Perdata karena terkait imateril senilai Rp10 M melalui jalur Pengadilan Negeri
(PN) Raba-Bima.
“Langkah-langkah
yang akan diambil terkait Parlan itu karena menyangkut harga diri kami sebagai
Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima. Upaya-upaya tersebut, sangat serius untuk
kami lakukan, dan wajar saja ketuka keluarga dan pendukung kami marah terhadap
Parlan ini,” tegas Lutfi-Feri pada salah satu kegiatan di lingkungan Benteng
Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-kota Bima, Minggu malam (6/5/2018).
Dalam kasus ini, pada Minggu malam Lutfi-Feri
langsung berkoordinasi dengan tiga lembaga terkait. Yakni Kapolres Bima Kota,
AKBP Ida Bagus Winarta, SIK, pihak Panwaslu Kota Bima dibawah Pimpinan
Sukarman, SH, tim Kuasa Hukumnya dan pihak PN Raba Bima. “Hari ini (7/5/2018)
sekitar pukul 12.00 Wita, kami bersama para pendukung akan memasukan laporan
resmi ke Mapolres Bima Kota terkait Parlan sekaligus menyerahkan barang bukti
(BB) berupa video berdurasi lebih dari 10 menit. Rekan-rekan Wartawan, kami
harapkan berkesempatan hadir di saat kami melaporkan Parlan secara resmi ke Mapolres
Bima Kota ini,” harap Lutfi-Feri.
Lutfi menegaskan, serangkan tudingan Parlan
tersebut adalah tidak memiliki dasar secara hukum. Terkait kasus pengadaan
Al-Qur’an itu, Lutfi menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya
terlibat di dalamnya. Namun, Parlan ditudingnya telah mengambil alih kewenangan
KPK sebagai lembaga resmi negara. Sementara terkait program penanganan pasca
bencana banjr bandang Kota Bima tahun 2016, Lutfi mengaskan sangat kuat
korelasinya dengan dirinya yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII
DPR RI yang bermitra sekaligus berjuang keras bersama pihak BNPB Pusat dan
Kemensos. Dan Komisi VIII DPR RI jga, juga bermitra kongkriet dengan Kemenag
RI.
“Disaat menjabat sebagai anggota Komisi VIII
DPR RI, saya dengan Ketua Komisi VIII datang ke Kota Bima untuk melihat secara
langsung kondisi warga dan daerah ini yang dihajar oleh banjir bandang. Selain
memantau kondisi pasca bencana, kami di Komisi VIII DPR RI merumuskan
langkah-langkah serius dengan pihak BNPB dan Kemensos RI terkait upaya untuk
membantu warga Kota Bima yang dihajar oleh banjir bandang. Salah satunya, yakni
terkait anggaran pembersihan masing-masing Rp500 ribu per KK, anggaran Jaminan
Hidup (Jadup) dari Kemensos dan pembangunan infrastruktur yang ditangani oleh
BNPB.
Inilah Paslon Lutfi-Feri |
Sebagai pendukung salah satu Paslon,
Lutfi-Feri menyatakan harusnya Parlan menyampaikan visi-misi Paslon dimaksud
kepada masyarakat disaat melakukan kegiatan politik kepada masyarakat di
seluruh wilayah di Kota Bima, bukan melakukan kampanye hitam baik kepada
pribadi maupun kepada Paslon lainnya yang bertarung di Pilkada Kota Bima.
“Terkait rekaman video Parlan tersebut, sudah
ada di tangan kami dan warga Oimbo juga ikut menyaksikan ketika Parlan
berbicara di atas panggung. Masih soal Parlan itu, tak sedikit orang yang siap
menjadi saksi baik di Panwaslu, Polisi maupun ke PN Raba Bima soal gugatan
imateril yang akan kami tempuh. Yang aneh lagi, saya ini sudah berkali-kali pergi
Haji ke Mekkah, tetapi kok dianggap tidak berguna oleh Parlan. Jadi, kami
benar-benar telah dizholimi oleh Parlan itu,” papar Lutfi-Feri.
Dan terkait kasus pengadaan Al-Qur’an,
Lutfi juga sudah memasukan laporan secara resmi sejak setahun silam kepada
pihak Polda Metro Jaya Jakarta dengan terduga pelaku berinsial JJ. “Kasus
tersebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya Jakarta. Penanganan kasus ITE
ini membutuhkan proses dan waktu yang lama. Intinya, kasus ini masih ditangani
oleh Polda Metro Jaya Jakarta. Terkait masalah tersebut, anda bisa
mengkonfirmasi tim Pengacara saya, yakni Gufran H. Muhidin, SH Cs,” sebut
Lutfi.
Singkatnya, yang dilakukan oleh Parlan
sebagaimana terekam dalam video tersebut, ditegaskannya selain menzholimi juga
dianggap dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi pelaksanaan Pilkada Kota
Bima periode 2018-2023. Betapa tidak, tudingan Parlan sebagaimana isi video
berdurasi lebih dari 10 menit tersebut, sama sekali tidak mengedepankan azas
praduga tak bersalah, kecuali telah mengambil alih kewenangan lembaga-lembaga
hukum.
Ketua Tim Kusa Hukum Paslon Lutfi-Feri, Anu Sirwan, SH |
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum
pasangan Lutfi-Feri yakni Anu Sirwan, SH, membenarkan telah merumuskan sejumlah
langkah serius terkait Parlan ini. Upaya-upaya tersebut, siap diwujudkan
sesegera.
“Secepatnya kami akan memasukan laporan ke
Panwaslu, Polres Bima Kota dan PN Raba-Bima. Intinya, Parlan telah menzholimi
klien kami, buktinya terecam secara jelas dalam video berdurasi lebih dari 10
menit. Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada tiga lembaga hukum, dan tak
sedikit orang yang siap jadi saksinya. Gugatan pidana maupun Perdata ini,
dilakukan secara serius, dan wartawan dipersilahkan untuk mengawalnya,” tegas
Sirwan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda