Setelah Kasus Plat MAN 1 Viral “Sejagat”, Kini Parlan Berulah ke Paslon Lutfi-Feri


Inilah Video itu-Parlan Akan Digiring ke Tiga Lembaga Resmi Negara

Inilah Video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB lebih itu

Visioner Berita Kota Bima-Ruslan Usman alias Parlan adalah Ketua DPC PDIP Kota Bima. Belum lama ini, nama Parlan menjadi heboh se Nusantara dan bahkan dunia. Pemicunya, karena karena dia menggunakan plat kendaraan palsu dengan nomor Polisi MAN 1 yang ditilang oleh Sat Lantas Polres Bima Kota dibawah pimpinan AKP Riyan Faizal, SIK (Kasat Lantas) hingga vodeonya viral “sejagat”.

Dampak dari kasus heboh tersebut, Parlan kasus berhadapan dengan sanksi tegas dari DPP PDIP. Yakni, dibebastugaskan dari Ketua DPC PDIP Kota Bima. Kendati demikian, hingga kini Parlan masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima karena sampai hari ini SK pemecatannya belum diterbitkan oleh DPP PDIP. Namun demikian, dalam acara jumpa pers dengan sejumlah media massa belum lama ini, Parlan mengaku masih menunggu proses selanjutnya terkait sanksi yang akan diberikan oleh DPP PDIP terkait kasus plat MAN 1 itu.

Kendati kasus plat MAN 1 heboh “sejagat” dan hingga kini masih menjadi “buah bibir publik”, namun Parlan belum juga berhenti “berulah”. Kali ini, Parlan harus berhadapan dengan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bima periode 2018-2023 yakni H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri). Yakni Parlan diduga keras melakukan kampanye hitam sekaligus menuding Lutfi terlibat dalam kasus pengadaan Al-qur’an padahal KPK tidak menyebutkan demikian, ditengarai menyatakan bahwa predikat Haji yang melekat dalam diri Lutfi tidak ada gunanya dan ditengarai menuding bahwa Lutfi sebagai anggota Komisi VIII DPR RI waktu itu tidak ada kaitannya dengan anggaran Rp500 ribu per KK terkait penanganan pasca bencana di Kota Bima tahun 2016.

Parlan (dua dari kiri berbaju merah sambil mengangkat 1 jari) bersama Pasllon nomor urut 1 pada sebuah acara)
Pernyataan selain kampanye hitam dan berisikan tudingan miring Parlan terhadap Lutfi tersebut terekam jelas melalui video berduras lebih dari 10 menit, dalam acara silaturrahmi Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023 yakni H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) saat melakukan kegiatan silatrrahmi politik dengan warga Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima beberapa hari ini.  

Merasa tersinggung dengan ulah Parlan tersebut, Paslon Lutfi-Feri langsung mermuskan langkah-langkah serius. Diantaranya melaporkan ke Ketua DPR-RI, merumuskan upaya hukum selain tindak pidana pemillu (Tipilu) ke Panwaslu Kota Bima, melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota terkait kasus pencemaran nama baik dan mdenempuh upaya Perdata karena terkait imateril senilai Rp10 M melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

 “Langkah-langkah yang akan diambil terkait Parlan itu karena menyangkut harga diri kami sebagai Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima. Upaya-upaya tersebut, sangat serius untuk kami lakukan, dan wajar saja ketuka keluarga dan pendukung kami marah terhadap Parlan ini,” tegas Lutfi-Feri pada salah satu kegiatan di lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-kota Bima, Minggu malam (6/5/2018).

Dalam kasus ini, pada Minggu malam Lutfi-Feri langsung berkoordinasi dengan tiga lembaga terkait. Yakni Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK, pihak Panwaslu Kota Bima dibawah Pimpinan Sukarman, SH, tim Kuasa Hukumnya dan pihak PN Raba Bima. “Hari ini (7/5/2018) sekitar pukul 12.00 Wita, kami bersama para pendukung akan memasukan laporan resmi ke Mapolres Bima Kota terkait Parlan sekaligus menyerahkan barang bukti (BB) berupa video berdurasi lebih dari 10 menit. Rekan-rekan Wartawan, kami harapkan berkesempatan hadir di saat kami  melaporkan Parlan secara resmi ke Mapolres Bima Kota ini,” harap Lutfi-Feri.

Lutfi menegaskan, serangkan tudingan Parlan tersebut adalah tidak memiliki dasar secara hukum. Terkait kasus pengadaan Al-Qur’an itu, Lutfi menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya terlibat di dalamnya. Namun, Parlan ditudingnya telah mengambil alih kewenangan KPK sebagai lembaga resmi negara. Sementara terkait program penanganan pasca bencana banjr bandang Kota Bima tahun 2016, Lutfi mengaskan sangat kuat korelasinya dengan dirinya yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra sekaligus berjuang keras bersama pihak BNPB Pusat dan Kemensos. Dan Komisi VIII DPR RI jga, juga bermitra kongkriet dengan Kemenag RI.

“Disaat menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, saya dengan Ketua Komisi VIII datang ke Kota Bima untuk melihat secara langsung kondisi warga dan daerah ini yang dihajar oleh banjir bandang. Selain memantau kondisi pasca bencana, kami di Komisi VIII DPR RI merumuskan langkah-langkah serius dengan pihak BNPB dan Kemensos RI terkait upaya untuk membantu warga Kota Bima yang dihajar oleh banjir bandang. Salah satunya, yakni terkait anggaran pembersihan masing-masing Rp500 ribu per KK, anggaran Jaminan Hidup (Jadup) dari Kemensos dan pembangunan infrastruktur yang ditangani oleh BNPB.

Inilah Paslon Lutfi-Feri
“Terkait program penanganan pasca bencana Kota Bima, bagaimana mungkin anda memisahkan perjuangan Komisi VIII DPR RI dengan Kemensos RI dan BNPB. Untuk itu, agar tidak terjebak pada pemahaman dan perilaku yang salah terkait penanganan pasca bencana tersebut, silahkan anda-anda mengkonfirmasi pihak BNPB dan Kemensos RI dan apakah Komisi VIII DPR RI termasuk saya sebagai anggotanya terlibat berjuang atau tidaknya. Ketika saya sebaga anggota Komisi VIII saat itu dituding tidak terlibat terkait program penanganan pasca bencana Kota Bima tahun 2016, maka saya tegaskan bahwa otak anda harus diluruskan. Makanya, sebaiknya anda tanyakan kepada pihak kemensos RI dan BNPB,” timpal Lutfi.

Sebagai pendukung salah satu Paslon, Lutfi-Feri menyatakan harusnya Parlan menyampaikan visi-misi Paslon dimaksud kepada masyarakat disaat melakukan kegiatan politik kepada masyarakat di seluruh wilayah di Kota Bima, bukan melakukan kampanye hitam baik kepada pribadi maupun kepada Paslon lainnya yang bertarung di Pilkada Kota Bima.

“Terkait rekaman video Parlan tersebut, sudah ada di tangan kami dan warga Oimbo juga ikut menyaksikan ketika Parlan berbicara di atas panggung. Masih soal Parlan itu, tak sedikit orang yang siap menjadi saksi baik di Panwaslu, Polisi maupun ke PN Raba Bima soal gugatan imateril yang akan kami tempuh. Yang aneh lagi, saya ini sudah berkali-kali pergi Haji ke Mekkah, tetapi kok dianggap tidak berguna oleh Parlan. Jadi, kami benar-benar telah dizholimi oleh Parlan itu,” papar Lutfi-Feri.

Dan terkait kasus pengadaan Al-Qur’an, Lutfi juga sudah memasukan laporan secara resmi sejak setahun silam kepada pihak Polda Metro Jaya Jakarta dengan terduga pelaku berinsial JJ. “Kasus tersebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya Jakarta. Penanganan kasus ITE ini membutuhkan proses dan waktu yang lama. Intinya, kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya Jakarta. Terkait masalah tersebut, anda bisa mengkonfirmasi tim Pengacara saya, yakni Gufran H. Muhidin, SH Cs,” sebut Lutfi.

Singkatnya, yang dilakukan oleh Parlan sebagaimana terekam dalam video tersebut, ditegaskannya selain menzholimi juga dianggap dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi pelaksanaan Pilkada Kota Bima periode 2018-2023. Betapa tidak, tudingan Parlan sebagaimana isi video berdurasi lebih dari 10 menit tersebut, sama sekali tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah, kecuali telah mengambil alih kewenangan lembaga-lembaga hukum.

Ketua Tim Kusa Hukum Paslon Lutfi-Feri, Anu Sirwan, SH
 “Harusnya kecerdasan dalam berdemokrasi dan berpoliik dikedepankan, namun tidak dengan yang dilakukan oleh Parlan ini. Kepada seluruh pendukung kami di Kota Bima, mari tetap mawas diri kendati kami didzholimi oleh Parlan ini, namun proses hukum yang tengah dijalani tentunya perlu dikawal secara bersama-sama. Sebagai Ketua Partai, Parlan telah merong-rong harga diri seseorang secara tidak berdasar, serta dapat memicu ketidaknyamanan dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Sekali lagi, ini soal harga diri dan penegakan hukum atas kasus Parlan ini harus ditegakan,” pungkas Lutfi-Feri.

Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Lutfi-Feri yakni Anu Sirwan, SH, membenarkan telah merumuskan sejumlah langkah serius terkait Parlan ini. Upaya-upaya tersebut, siap diwujudkan sesegera.

“Secepatnya kami akan memasukan laporan ke Panwaslu, Polres Bima Kota dan PN Raba-Bima. Intinya, Parlan telah menzholimi klien kami, buktinya terecam secara jelas dalam video berdurasi lebih dari 10 menit. Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada tiga lembaga hukum, dan tak sedikit orang yang siap jadi saksinya. Gugatan pidana maupun Perdata ini, dilakukan secara serius, dan wartawan dipersilahkan untuk mengawalnya,” tegas Sirwan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.