Rudi Santoso Diduga Muat Narkoba Pakai Mitsubishi Pajero

Rudi Santoso: Saya Terima Gadai Dari Seseorang Rp65 Juta, Bukan Taruhan Judi
Inilah mobil mewah yang diduga digunakan Rudi mengangkut narkoba itu
Visioner berita Kota Bima-Terdapat banyak hal menarik diseputar tertangkapnya Pengusaha Jagung asal Surabaya bernama Rudi Santoso dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg  oleh Reserses Narkotika (Restik) Polres Bima Kota dibawah kendali Bripka Abdul Hafid beberapa waktu lalu. Antara lain pengakuannya yang terkesan berubah-ubah seperti mengaku baru bermain Sabu padahal justeru tak berbanding lurus dengan Barang Bukti (BB) yang disita berikut alat kelengkapan pengisapnya yang beragam, dan soal Mobil mewah merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1395 SJH.

Mobil mewah yang diduga digunakan oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba jenis sabu tersebut, hingga kini masih diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kasat narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi yang dimintai komentarnya mengeaskan, diduga kendaraan mewah tersebut digunakan oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba seberat 1 Kg yang kini sudah diamankan sebagai BB oleh pihaknya.

“Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Sat Lantas untuk mengecek tentang kelengkapan berkas kendaraan tersebut. Tetapi, kuat dugaan bahwa kendaraan tersebutlah yang digunakan oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba dimaksud,” terangnya kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).

Kendaraan mewah tersebut ditegaskannya sangat sulit untuk dikeluarkan atau pinjam pakai, karena diduga digunakan sebagai alat pengangkut Narkoba jenis sabu oleh pelakunya. “Oleh karenanya, kendaraan tersebut aka tetap diamankan sampai pelaku mendapat keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terhadap terduga bandar narkoba bernama Rudi Santoso ini. Insya Allah setelah gelar perkara selesai dilaksanakan, kendaraan tersebut akan disita secara resmi,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi
Sebelum Rudi santoso ditangkap di Ruko sewaannya di bilangan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kendaraan tersebut diikuti mulai dari Dompu hingga masuk Kota Bima. Pada saat interogasi dilakukan kepada yang bersangkutan usai dibekuk, katanya sempat mampir di terminal Dara Kota Bima untuk mengambil Narkoba.

“Namun saat pengintaian dilakukan, ternyata dia tidak sempat mampir di terminal Dara. Oleh karenanya, kecurigaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut Narkoba itu sangatlah kuat,” bebernya.

Secara terpisah, Rudi Santoso yang dimintai komentarnya sama sekali tidak menjelaskan tentang dugaan kendaraan tersebut digunakannya untuk mengangkut Narkoba  jenis sabu dimaksud. Namun, dia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya. Tetapi, milik seseorang berinisial CH.

“Kendaraan tersebut milik dia. Saya gunakan kendaraan itu setelah dia mengadaikannya kepada saya sebesar Rp65 juta. Dan tidak benar bahwa kendaraan tersebut adalah hasil taruhan judi Pilkada Kota Bima periode 2018-2023. Saya menerima gadai mobil tersebut tanpa surat. Sementara surat-surat maupun STNKnya ada di tangan yang bersangkutan,” ungkap Rudi di Sel tahanan Polres Bima Kota, Selasa (24/7/2018).

Menjawab pertanyaan sejak kapan mengenal CH itu, Rudi mengaku tergolong baru. Kendati diakuinya baru mengenal CH, statusnya dengan yang bersangkutan adalah teman. “Dia adalah teman baru bagi saya. Tetapi kalau teman say hellow dengan yang bersangkutan memang sudah lama,” tandasnya.  

Menjawab pertanyaan apakah selama menjalin hubungan pertemanan apakah CH sering datang ke Ruko yang digeledah oleh aparat hingga menemukan Narkoba jenis sabu tersebut, Rudi menyatakan tidak. “Tidak, maksudnya CH sama sekali tidak pernah bermain ke Ruko sewaannya itu. Sekali lagi, dia tidak pernah datang ke Ruko kecuali saat dia menggadaikan Mitsubishi Pajero Sport itu kepada saya,” pungkas Rudi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.