Sekitar Dua tahun Ditangani Polisi, Akhirnya Muhtar Mbojo “Nginap” di Rutan Raba-Bima

Muhtar Mbojo

Visioner Berita Kota Bima-Nama oknum ASN yakni Muhtar SH (Muhtar Mbojo) bukanlah baru bagi masyarakat Bima. Tetapi, juga dinilai cukup tenar. Muhtar Mbojo bukan saja berstatus sebagai ASN di Kota Bima yang kini sedang bekerja di Kelurahan Kendo Kota Bima, tetapi juga dia bergerak di bidang kemanusiaan melalui LKSA Lmpm di wilayah Bima. 

Dibalik ketenarannya, iapun tersangkut kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap seorang Wartawan lokal Bima yakni Ubaidillah Umar. Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Ubaidillah tersebut, berlangsung sekitar 2 tahun silam. Polisiun menanganinya secara serius.

Setelah sekian lama kasusnya ditangani, akhirnya kini Muhtar Mbojo “menginap” di rumah baru bernama Ruma Tahanan (Rutan) Raba-Bima. Muhtar di kerangkeng di Rutan Raba-Bima sebagai tahanan Kejari Raba-Bima. Muhtar ke Rutan setelah Polisi menyerahkan tanggungjawab penyidik terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan setempat, Senin (27/8/2018).

“Penangananan kasusnya memang sudah lama. Itu karena polisi harus melewati proses, tahapan penanaganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus Muhtar ini sudah memasuki tahap 2. Artinya, penanganan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan setempat. Intinya, kini Muhtar sudah berstatus sebagai tahanan Jaksa,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reksrim setempat,” Iptu Akmal Novian Reza, S.IK kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Pelimpahan BB dan tersangka dalam kasus ini kepada pihak Kejaksaan paparnya, dilakukan pada Senin siang (27/8/2018), tepatnya sekitar pukul pukul 11.20 Wita. Sebelum dibawa ke Kejaksaan, Muhtar sempat beberapa saat di ruang Reskrim Polres Bima Kota. “Intinya, penanganan kasus ini sudah berstatus tahap 2. Dan, tersangka (Muhtar Mbojo) bersama BBnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Artinya, penanganan kasus ini ditingkat Kepolisian sudah selesai. Maka selanjutnya, kasusnya ditangani oleh Jaksa dan kemudian akan disindang di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima),” tandasnya.

Dalam kasus ini jelas Kasat yang tercatat sudah mengungkap sejumlah kasus besar termasuk salah satunya Curanomor dalam kategori luar biasa ini, Muhtar diancam dengan hukuman diatas enam tahun penjara sesuai ketentuan KUHP. “Ya, dalam kasus ini dia diancam dengan ancaman hukuan diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. 

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK
Sementara dalam catatan sejumlah awak media menjelaskan bahwa selama selama sekitar dua tahun kasus ini ditangani di tingkat Kepolisian, Muhtar tidak dilakukan penahanan alias berada di luar sel tahanan. Informasi yang dihimun oleh sejumlah media massa pun mengungkap, selama ini Muhtar tidak ditahan karena adanya pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senin siang tepatnya sebelum Muhtar diangkut oleh pihak Kejaksaan ke Rutan Raba-Bima, dia sempat berpapasan di luar ruangan Reskrim Polres Bima Kota. Pada saat itu, dia terlihat menggunakan baju seragam LKSA Lmpm dan menggunakan celana keki (celana ASN). Dan pada moment tersebut, Muhtarpun sempat bersalaman dengan media ini (visioner). “Eh Pak Rizal (Pimpred visioner),” sapa Muhtar sembari bersalaman dan kemudian melanjutkan perjalanan bersama seorang rekannya. Ke arah barat dan kemudian belok kiri ke arah selatan.

Untuk membuktikan benar atau sebaliknya Muhtar “nginap di rumah baru” bernama Rutan Raba-Bima, akhirnya visioner mengkrosceknya melalui Kepala Rutan setempat, H. Abdul Khalik S.Sos. “Iya benar, Muhtar sudah masuk ke Rutan raba-Bima pada senin (27/8.2018) sekitar pukul 16.15 Wita.  Sekarang Muhtar ditempatan di ruang Penali (Pengenalan Lingkungan),” jelas Khalik yang juga hobi berkuda ini.

Menjawab pertanyaan apakah Muhat diperlakukan secara khusus mengingat statusnya sebagai ASN sekaligus Ketua LKSA Lpmpm, Halik menegaskan justeru akan dilayani sama dengan tahanan lain yang tersangkut dalam tindak pidana. “Tidak ada pelayanan khusus atau dia dijadikan sebagai Ketua Blok, sebab dia kan orang baru di sini. Intinya, Muhtar sedang di tahan di Rutan Raba-Bima,” tegas Khalik.

Khalik yang dikenal dekat dengan semua pihak tak terkecuali Wartawan ini menjelaskan, Muhtar berada di Rutan sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Maksudnya, kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan dan selanjutnya akan melewati tahapan persidangan di PN Raba-Bima. “Sekali lagi, Muhtar berada di Rutan Raba-Bima sebagai tahanan titipan pihak Kejaksaan setempat,” pungkas Khalik. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.