Kasus Narkoba 1 Kg Belum Juga di P21 Karena Jaksa Masih Meneliti Berkas

Inilah detik-detik Rudi Santoso digelandang Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendadi Bripka Abdul Hafid Saat itui
Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan jajaran Polres Bima Kota dibawah kendali kapolres setempat AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK dalam kasus menggulung tersangka Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yakni Rudi Santoso sekitar dua bulan silam, hingga kini masih segar dalam ingatan publik khususnya di NTB. Sebab, penangkapan tersebut tercatat sebagai yang terbesar perdana di jajaran Polda NTB.   

Dalam kasus ini, Rudi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Sebab, dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyiduik Sat narkoba dibawah kendali Kasat setempast AKP H. Jusnaidi-Rudi enggan membongkar identitas terduga bandar utamanya. Kecuali, Rudi baik kepada Polisi maupunn awak media menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan dirinya sendiri.

Masih dalam kasus ini, tak main-main Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa Rudi diancam dengan pidana mati berdasarkan aturan yang berlaku. Pertanyaan demi pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana penanganan kasus heboh ini oleh penyidik Sat narkoba, kinipun terjawab oleh Kasat narkoba setempat, AKP H. Jusnaidi. Katanya, kasus ini masih dalam pemberkasan. Namun, berkas penanganan perkaranya sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat.

Kesan lamanya penanganan kasus ini kata Junaidi, itu lebih karena Jaksa masih menelitinya. Sementara pengiriman berkas untuk diteliti tersebut, dilakukan pada minggu lalu. Jusnaidi pun menyatakan bahwa masa waktu bagi Jaksa untuk meneliti tentang sudah sempurna atau sebaliknya dari berkas tersebut adalah selama 14 hari.

“Waktu bagi Jaksa untuk meneliti berkas penanganan kasus tersebut dari kami adalah 14 hari. Tujuan diteliti, lebih kepada apakah berkas penanganan kasus tersebut ditingkat penyidik telah sesuai atau belu. Kalau menurut kami, berkas penanganan kasus tersebut sudah lengkap. Sebabm, sudah ada barang bukti (BB) maupun tersangka serta ancaman hujkumannya,” tegas Jusnaidi.

Jusnaidi kemudian kembali menjelaskan, penanganan jkasus tersebut baru memasuki tahap satu. Dabn dalam kaitan itu katanya, jaksa harus meneliti terlebih dahulu terhadap berkas perkara tersebut untuk memastikan akan dapat dinyatakan P21 atau sebaliknya.

“Kita tidak tahu tentang berapa lama berkas tersebut diteliti oleh Jaksa. Sedangkan waktu bagi Jaksa untuk menelitinya adalah selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak mungkin dalam waktu 14 hari tersebut dapat menyelesaikan penelitiannya terhadap berkas tersebut. Tetapi, terkadang Jaksa bisa menyelesaiakan itu dalam tempo tiga minggu,” terangnya.

Status P19 terkait penanganan kasus tersebut ujarnya, juga belum dapat dilakukan karena alasan bahwa pihak Kejaksaan masih menelitinya. “Kasus tersebut belum di P19, sebab Jaksa masih menelitinya. Sementara tantangan dan hambatan bagi kami dalam menangani kasus ini sama sekali tidak ada, sebab tersangka dan Bbnya sudah jelas dan bahkan publik sudah tahu. Sementara yang diteliti oleh Jaksa dalam kasus tersebut, mungkin saja ada kekurangan kita. Tetapi, kita juga tidak tahu soal kekurangan tersebut. Kecuali, hanya pihak Kejaksaan yang tahu soal kekurangan kita tersebut,” tuturnya.

Jika dari hasil penelitian Jaksa terhadap penanganan kasus tersebut ditingkat penyidikan, maka pihaknya akan melakukan perbaikan. Namun rasa-rasanya,  penanganan perkara tersebut oleh pihaknya sudah sangat lengkap. Sebab, dalam kasus tersebut telah jelas BB maupun tersangkanya. “Ketika berkas tahap satu sudah kita kirim ke Jaksa, itu berarti sudah lengkap. Namun kita tidak tahu, mungkin saja BAP yang kurang atau mungkin saja harus ada pemeriksaan tambahan,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan apakah selama penanganan kasus ini pihaknya tetap melakukan korrdinasi denghan pihak Kejaksaan, Jusnaidi menyatakan tidak bisa menafikan itu. Maksudnya, koordinasi dimaksud terus berjalan. “Nanti akan tanyakan kembali kepada Jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Yang jelas,. Kalau masa penelitian berkas sudah lewat dari 14 hari baru kita tanyakan kembali kepada Jaksa, begitu mekansimenya. Tetapi idealnya, batas waktu bagi Jaksa untuk meneliti berkas tersebut hanya 14 saja, itu menurut ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara Rudi, sampai detik ini masih dikerangkeng dalam sel tahanan. Sebelumnya, Rudi diakui sempat ditahan di Rutan Raba-Bima. namun ketika dia mengalami sakit, akhirnya dipindahkan kembali penahanannya di sel tahanan Polres Bima Kota. hal tersebut, dijelaskan oleh Kasat Narkoba setempat.

Perang Melawan Narkoba Tak Ada Kata Henti

Detik-detik pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Sape (3/9/2018)
Bagi Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKP H. Jusnaidi, tak ada kata henti. Setelah menggulung pelaku Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg tersebut, Buser Narkoba dibawah kendali Bripka Abdul Hafid tercatat berhasil menggulung sejumlah pelaku Narkoba jenis sabut dengan berat yang tak terlalu signifikan, pun demikian halnya dengan pelakunya.

Setelah Minggu kemarin mencatat keberhasil menggulung pelaku Narkoba dan BB di Kecamatan Sape, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap pelaku narkoba jenis sebau dengan BB 14 pocket.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP H. Jusnaidi menyatakan, karena diketahui sering terjadi transaksi jual beli narkoba di rumah-pemuda asal Kecematan Sape berinisial JLF (34) dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres di rumahnya, pada Senin (3/9/2018). Pembekukan terhadap pelaku, berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saat digerebek, polisi mememukan 14 poket Sabu-sabu. Terduga pelaku dan BBnya sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses," tegas Jusnaidin. Jusnaidin kemudian menjelaskasn, penangkapan JLF berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu paparnya, yakni mengungkapkan bahwa di tempat JLF sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Karenanya, pihaknya Menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjunta, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama BB Narkoba jenis sabu. “Terkait hal itu, polisi mengamankan 9 poket kecil Sabu-sabu, 5 poket besar, 2 bong, gunting, HP dan uang tunai sebesar Rp 1.760.000,” terangnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.