Kasus Narkoba 1 Kg Belum Juga di P21 Karena Jaksa Masih Meneliti Berkas
Inilah detik-detik Rudi Santoso digelandang Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendadi Bripka Abdul Hafid Saat itui |
Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan jajaran Polres Bima Kota
dibawah kendali kapolres setempat AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK dalam kasus
menggulung tersangka Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yakni Rudi Santoso sekitar
dua bulan silam, hingga kini masih segar dalam ingatan publik khususnya di NTB.
Sebab, penangkapan tersebut tercatat sebagai yang terbesar perdana di jajaran
Polda NTB.
Dalam kasus ini, Rudi ditetapkan
sebagai tersangka tunggal. Sebab, dalam pemeriksaan intensif oleh pihak
penyiduik Sat narkoba dibawah kendali Kasat setempast AKP H. Jusnaidi-Rudi
enggan membongkar identitas terduga bandar utamanya. Kecuali, Rudi baik kepada
Polisi maupunn awak media menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan dirinya
sendiri.
Masih dalam kasus ini, tak
main-main Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa Rudi diancam dengan pidana mati
berdasarkan aturan yang berlaku. Pertanyaan demi pertanyaan publik tentang sudah
sejauhmana penanganan kasus heboh ini oleh penyidik Sat narkoba, kinipun
terjawab oleh Kasat narkoba setempat, AKP H. Jusnaidi. Katanya, kasus ini masih
dalam pemberkasan. Namun, berkas penanganan perkaranya sudah dilimpahkan kepada
pihak Kejaksaan setempat.
Kesan lamanya penanganan kasus
ini kata Junaidi, itu lebih karena Jaksa masih menelitinya. Sementara
pengiriman berkas untuk diteliti tersebut, dilakukan pada minggu lalu. Jusnaidi
pun menyatakan bahwa masa waktu bagi Jaksa untuk meneliti tentang sudah
sempurna atau sebaliknya dari berkas tersebut adalah selama 14 hari.
“Waktu bagi Jaksa untuk meneliti
berkas penanganan kasus tersebut dari kami adalah 14 hari. Tujuan diteliti,
lebih kepada apakah berkas penanganan kasus tersebut ditingkat penyidik telah
sesuai atau belu. Kalau menurut kami, berkas penanganan kasus tersebut sudah
lengkap. Sebabm, sudah ada barang bukti (BB) maupun tersangka serta ancaman
hujkumannya,” tegas Jusnaidi.
Jusnaidi kemudian kembali
menjelaskan, penanganan jkasus tersebut baru memasuki tahap satu. Dabn dalam
kaitan itu katanya, jaksa harus meneliti terlebih dahulu terhadap berkas
perkara tersebut untuk memastikan akan dapat dinyatakan P21 atau sebaliknya.
“Kita tidak tahu tentang berapa
lama berkas tersebut diteliti oleh Jaksa. Sedangkan waktu bagi Jaksa untuk
menelitinya adalah selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak
mungkin dalam waktu 14 hari tersebut dapat menyelesaikan penelitiannya terhadap
berkas tersebut. Tetapi, terkadang Jaksa bisa menyelesaiakan itu dalam tempo
tiga minggu,” terangnya.
Status P19 terkait penanganan
kasus tersebut ujarnya, juga belum dapat dilakukan karena alasan bahwa pihak Kejaksaan
masih menelitinya. “Kasus tersebut belum di P19, sebab Jaksa masih menelitinya.
Sementara tantangan dan hambatan bagi kami dalam menangani kasus ini sama
sekali tidak ada, sebab tersangka dan Bbnya sudah jelas dan bahkan publik sudah
tahu. Sementara yang diteliti oleh Jaksa dalam kasus tersebut, mungkin saja ada
kekurangan kita. Tetapi, kita juga tidak tahu soal kekurangan tersebut.
Kecuali, hanya pihak Kejaksaan yang tahu soal kekurangan kita tersebut,”
tuturnya.
Jika dari hasil penelitian Jaksa
terhadap penanganan kasus tersebut ditingkat penyidikan, maka pihaknya akan
melakukan perbaikan. Namun rasa-rasanya, penanganan perkara tersebut oleh pihaknya
sudah sangat lengkap. Sebab, dalam kasus tersebut telah jelas BB maupun
tersangkanya. “Ketika berkas tahap satu sudah kita kirim ke Jaksa, itu berarti
sudah lengkap. Namun kita tidak tahu, mungkin saja BAP yang kurang atau mungkin
saja harus ada pemeriksaan tambahan,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan apakah selama
penanganan kasus ini pihaknya tetap melakukan korrdinasi denghan pihak Kejaksaan,
Jusnaidi menyatakan tidak bisa menafikan itu. Maksudnya, koordinasi dimaksud
terus berjalan. “Nanti akan tanyakan kembali kepada Jaksa apakah berkas
tersebut sudah lengkap atau belum. Yang jelas,. Kalau masa penelitian berkas
sudah lewat dari 14 hari baru kita tanyakan kembali kepada Jaksa, begitu
mekansimenya. Tetapi idealnya, batas waktu bagi Jaksa untuk meneliti berkas
tersebut hanya 14 saja, itu menurut ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Rudi, sampai detik ini masih dikerangkeng dalam sel tahanan. Sebelumnya, Rudi diakui sempat ditahan di Rutan Raba-Bima. namun ketika dia mengalami sakit, akhirnya dipindahkan kembali penahanannya di sel tahanan Polres Bima Kota. hal tersebut, dijelaskan oleh Kasat Narkoba setempat.
Sementara Rudi, sampai detik ini masih dikerangkeng dalam sel tahanan. Sebelumnya, Rudi diakui sempat ditahan di Rutan Raba-Bima. namun ketika dia mengalami sakit, akhirnya dipindahkan kembali penahanannya di sel tahanan Polres Bima Kota. hal tersebut, dijelaskan oleh Kasat Narkoba setempat.
Perang Melawan Narkoba Tak Ada Kata Henti
Detik-detik pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Sape (3/9/2018) |
Setelah Minggu kemarin mencatat
keberhasil menggulung pelaku Narkoba dan BB di Kecamatan Sape, kini Sat Narkoba
Polres Bima Kota berhasil mengungkap pelaku narkoba jenis sebau dengan BB 14
pocket.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat
Narkoba AKP H. Jusnaidi menyatakan, karena diketahui sering terjadi transaksi
jual beli narkoba di rumah-pemuda asal Kecematan Sape berinisial JLF (34)
dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres di rumahnya, pada Senin (3/9/2018).
Pembekukan terhadap pelaku, berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita.
“Saat digerebek, polisi mememukan
14 poket Sabu-sabu. Terduga pelaku dan BBnya sudah diamankan di Kantor Sat
Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses," tegas Jusnaidin. Jusnaidin
kemudian menjelaskasn, penangkapan JLF berawal dari laporan masyarakat. Laporan
itu paparnya, yakni mengungkapkan bahwa di tempat JLF sering dijadikan sebagai
tempat transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Karenanya, pihaknya Menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjunta, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga
pelaku bersama BB Narkoba jenis sabu. “Terkait hal itu, polisi mengamankan 9
poket kecil Sabu-sabu, 5 poket besar, 2 bong, gunting, HP dan uang tunai sebesar
Rp 1.760.000,” terangnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda