Kasus Fatimah Melaporkan Anak Kadung ke Polisi Bukan Soal Merampas Harta

Tetapi Masalah Sertifikat Tanah Masih Ditangan dr. St. AIS

                                                Hj. Nur Haidah

Visionet Berita Kota Bima-Informasi yang disebarkan oleh seorang pada salah satu group WA VISIONER BERITA tentang dugaan bahwa seorang anak kandung berinsial dr.St AIS memgambil alih harta termasuk sebuah rumah milik ibu kandungnya yakni Hj. Fatimah justeru kontradiktif dengan fakta investigasi.

Hasil investigasi Tim VISIONER pasca mencuatnya informasi di group tersebut dan setelah pemberitaan itu terpublikasi menjelaskan, Hj. Fatimah alias Umi Ko'o melaporkan dr.AIS ke Mapolres Bima Kota pada Selasa siang (2/40/2018) adalah terkait dengan sertifikat tanah seluas sekitar 2 are yang berlokasi di Kota Bima tepatnya di depan Bank BNI 46 Cabang Bima.

Hj. Nur Haidah sebagai anak kandung Hj. Fatimah sekaligus adik kandung dari dr. St AIS Itu menjelaskan, sertifikat tanah tersebut sudah lama ditangan dr. AIS. Kepada Tim Visioner di kediamannya di bilangan Monggonao Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (2/10/2018), Nur Haidah mengaku bahwa sertfikat tanah atas nama Hj. Fatimah tersebut sudah lama berada ditangan dr. St AIS.

"Ibu ingin menjual tanah itu untuk keperluan hidup disisa umurnya. Namun, tanah tersebut tidak bisa dijual karena sertifikatnya sudah lama dipegang oleh dr. St AIS. Beberapa kali Ibu meminta sertifikat itu, namun yang hersangkutan hanya berjanji berkali-kali akanemberikannya. Namun, janji itu tak kunjung terwujud," ungkap Nur Haidah.

Nur Haidah yang juga menjabat sebagai Kasek pada salah sati sekolah ini membeberkan, hari ini (2/10/2018) Hj. Fatimah langsungbmelaporkan anak kandungnya itu ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Ibu melaporkannya karena sertifikat tanah asli yang diminta, justeru dr.AIS menyerahkan srrtikat itu dalam bentuk foto copy. Disitulah letak masalahnya, bukan karena hal lain. Jadi, informasi yang anda peroleh yang menduga bahwa kasus ini berujung ke Polisi karena dr.ST AIS merampas harta milik orang tua kami termasuk rumah adalah keliru," terang Nur Haidah.

Nur Haidah kemudian menjelaskan, terkait perkara yang yang sedang terjadi antara ibu kandung dengan anak kandungnya ini sudah mencapai kata mufakat. Maksudnya, keduanya sudah damai dimana dr. St AIS akan segera menyerahkan sertifikat asli itu kepada ibu kandungnya.

"Batas waktu yang diberikan oleh Polisi untuk kepada dr. St AIS guna menyerahkan sertifikat tersebut yakni sampai dengan hari Kamis (4/10/2018). Ya, kita masih menunggu penyerahan sertifikat tersebut kepada ibu pada Kamis sesuai janji itu," ujar Nur Haidah.

Nur Haidah kemudian menerangkan, sampai sekarang sertifikat dimaksud enggan ia berikan kepada ibunya. "Hal itulah yang membuat ibu keberatan hingga kasus ini berujung ke Polisi. Namun di ruang Reskrim Polres Bima Kota tadi, yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada ibu. Dan selanjutnya dia berjanji akan menyerahkan sertifikat tersebut kepada ibu sebagaimana janjinya itu, yakni Kamis (4/10/2018)," sebut Nur Haidah yang saat itu juga didampingi oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Menurut Nur Haidah, sertifikat tanah atas nama ibu kandubgnya itu berada di tangan dr.St AIS sejak tahun 2010. Dan saat dia berada di Bima pada minggu ini justeru bukan sertifikat asli yang dia bawa, melainkan sertifikat tanah dimaksud dalam bentuk foto copy.

"Sekali lagi, masalahnya soal sertifikat, bukan hal lain. Tanah itu mau dijual oleh ibu untuk kebutuhan hidupnya. Namun, belum tahu akan dijual kepada siapa. Yang jelas, sertifikita tanah itu sampai sekarang masih berada di tangan dr.St AIS," ulasnya.

Sementara dr. St AIS yang hendak ditemui oleh Tim VISIONER di ruang Pidum Reskrim Polres Bima Kota sebelum berlangsungnya moment wawancara dengan Nur Haidah tidak berhasil ditemukan. Kecuali, ruangan Reskrim Polres Bima Kota terlihat dalam keadaan kosong. "Oh mereka sudah pulang sejak satu jam yang lalu," tutur sejumlah personil anggota Polres Bima Kota.

Namun, dr. St AIS secara mengejutkan mengirim pernyataan dengan nada keras ke WA Pimpinan Redaksi Visioner. "Saya akan melaporkan anda ke Polres Bima Kota. Sebab, anda sudah mencemarkan nama baik saya. Saya akan laporkan anda ke Polres Bima Kota, tunggu saja," ancamnya.

Nanti akan saya wawancara lanjut ke ibu, spa masalah yang sesungguhnya?, dr. St AIS hanya menjawabnya dengan nada singkat. "Urusan saya, buka umum," sshutnya.

Informasi lain yang diterima Visioner juga menyebutkan, sertifikat tersebut bukan diambil oleh dr.St AIS dari tangan ibu kandungnya. Tetapi, justeru diserahkan oleh ibunya untuk disimpan oleh dr.AIS. "Yang benar adalah sertifikat tersebut duberikan oleh ibunya kepada dr.AIS untuk disimpan, bukan dr.AIS mengambil hal itu ke ibunya. Jadi tolong pemberitaan itu diluruskan," harap salah seorang keluarga dr. St AIS.

Dalam waktu dekat ujar, sertifikat tersebut akan dikirm dari Bandung ke Bima dan kemudian diserahkan oleh dr. AIS kepada ibu kandungnya. "Yakin saja dalam waktu dekat sertifikat itu akan diserahkan oleh dr.AIS kepada ibu kandungnya. Oleh karena itu, sebaiknya kita bersabar untuk menunggu," janjinya.

Nanti akan saya wawancara lanjut ke ibu, spa masalah yang sesungguhnya?, dr. St AIS hanya menjawabnya dengan nada singkat. "Urusan saya, buka umum," sshutnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Poores Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza, S.IK belum berhasil dikonfirmasi. Dicoba dihubungi melalui selulernya, Akmal tak mengangkat Handphonenya (HP).

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK menyatakan belum mengkroscek lebih detail tentang penanganan kasus ini. "Saya baru pulang menjamu tamu, jadi belum sempat mengkroscek tentang penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim," sahutnya singkat melalui selulernya, Selasa (2/10/2018). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.