Heboh di Mapolres Bima Kota, Oknum ASN Cantik Dilaporkan Secara Resmi Karena Dugaan Penipuan

Terduga Pelaku Juga Ditengarai Menyeret Nama Kepala BKD Kota Bima
Oknum ASN BKD Kota Bima Berinisian HS
Visioner Berita Kota Bima-Jum’at malam (2/11/2018) sekitar pukul 22.15 sangat ramai di ruang SPKT Polres Bima Kota. Bahkan liputan langsung sejumlah awak media, mengungkap semacam adanya kekisruhan di ruang pengaduan tersebut (SPKT). Tampaknya, pada moment tersebut terjadi percekcokan mulut antara pihak terlapor yakni oknum ASN asal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima berinisial HS dengan pihak pelapor yakni Yuniar dan Nining dalam terkait kasus dugaan pernipuan senilai Ratusan Juta Rupiah.

Pada moment tersebut, juga sempat terjadi percekcokan yang dinilai agak memanas. Yuniar Cs selaku korban meminta kepada HS bersama ibu kandungnya untuk menyerahkan sertifikat rumah di Kelurahan dara sebagai jaminan pembayaran utangnya. Namun, HS dan ibunya mengaku bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dijaminkan pada sebuah Bank. Masih menurut HS bersama ibunya, untuk mengeluarkan serifikat itu di Bank harus ditebus dengan uang senilai puluhan juta rupiah.

Masih soal rumah di dara itu, pada moment tersebut Yunia dan Nining menyatakan bahwa harganya bukalah sebesar ratusan juta rupiah seperti yang disebutkan oleh ibu kandfung HS. Melainkan, dinilainya sebagai rumah tua dengan harga sekitar puluhan juta rupiah jika dijual.

Saking ramaianya percekcokan yang terjadi, petuga penerima pengaduanpun seolah kelimpungan untuk mendiamkan kedua belah pihak. Sebab, proses negosiasi agar kasus tersebut diselesaikan secara damai pun gagal dilalui. Alhasil, pihak SPKT langsung melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Unit Tipikor setempat. Saat itu, HS bersama ibu-bapak kandung serta keluarganya terlihat menunggu di luar ruangan Unit Tipikor.

Pada Jum’at malam itu pula, Yuniar bersama Nining selaku korban pun memberikan keterangan awal pada penyidik Tipikor. Hanya saja, pada Jum’at malam, HS belum diperiksa oleh penyidik Tipikor karena alasan masih ada kekurangan dari pihak pelapornya-sebut saja saksi yang mengetahui kasus ini. Alhasil, HS yang juga wanita cantik itu dan keluarganya kembali ke rumahnya pada Jum’at malam.

Sabtu siang, Yuniar kembali mendatangi Unit Tipikor untuk memberikan keterangan terkait kasus ini sekaligus meminta pentunjuk penyidik. Alhasil, penyidiki setempat menyarankan Ynuiar dan Nining bergegas ke Dompu untuk menjemput Nita sebagai saksi kunci yang mengetahui secara jelas tentang modus operandi dari dugaan penipuan yang dilakukan HS. “Kami harus ke Dompu untuk menjemput Nita guna memberikan keterangan secara jelas tentang modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku,” terang Yuniar.

Alhasil, Nita berhasil dibawa ke Mapolres Bima Kota dan telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik. “Nita inilah yang HS suruh meminjam uang ke Nining tetapi uang tersebut adalah untuk HS pula. Jelasnya, Nita ini adalah orang suruhan HS untuk meminjam uang kepada Nining,” duga Yuniar.

Dalam kasus pinjaman uang dalam bentuk emas dengan nilai Rp144 juta, Yuniar juga menjelaskan tentang dugaan bahwa HS menyeret nama Kepala BKD Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP. beber Yuniar, uang tersebut menurut pengakuan HS kepada Nining adalah atas perintah Kepala BKD Kota Bima untuk mengerjakan proyek dalam APBDP tahun 2018.

“Saat uang dalam bentuk emas itu dipinjam, Nining pernah bertanya kepada dia bahwa anggaran itu untuk apa. Namun, HS menyatakan bahwa pinjaman tersebut atas perintah kepala BKD Kota Bima untuk pekerjaan proyek tahun anggaran (TA) 2018. Makasudnya, kata HS saat itu bahwa Kepala BKD Kota Bima kekurangan modal untuk mengerjakan proyek,” ungkap Yuniar lagi.

Karena dia membawa-bawa nama Kepala BKD Kota Bima dalam kaitan itu, akhirnya Yuniar yang bekerjasama berdagang emas dengan Nining ini percaya kepada HS. Total uang yang HS ambil kepada Nining, yakni dalam bentuk emas senilai Rp144 juta (ada kwitansinya) dan dalam bentuk uang tunai yang dilengkapi dengan tandatangannya di atas kwitansi senilai Rp81 juta.

“Uang yang Rp81 juta itu sifatnya dia pinjam uang. Sementara tunggakan lamanya dia masih sebesar Rp144 juta. Karena dia masih punya tunggakan lama sebesar Rp144 juta tersebut, secara otomatis kami tidak memberikan pinjaman lagi yakni yang dimintanya sebesar Rp81 juta itu. Karenanya, dia menggunakan modus operandi yang lain yakni menyuruh si Nita untuk meminjam uang Rp81 juta itu dan akhirnya kami berikan pula kepada nita. Nah, usut punya usut ternyata uang Rp81 juta itu adalah untuk si HS. Maksudnya sebelum uang tersebut diberikan, HS menyuruh Nita untuk meminjam uang tersebut dan kemudian Nita menyerahkan kepada HS,” sebutnya.

Suasana di SPKT Kota Bima saat Korban memberikan laporan awal, Jum'at malam (2/11/2018)
Diakuinya, Nita bekerja sebagai pegawai pada Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dan juga nyambi berprofesi sebagai seorang Pengacara. “Nita sangat mau jadi saksi dalam kasus ini. Dan, Nita juga punya masalah lain dengan si HS ini. Yakni, HS meminta tolong Nita untuk mengantarkan HS ke salah seorang di Dompu untuk meminjam uang dengan nilai yang besar pula. Sabtu siang ini (3/11/2018), dari Dompu kami bersama Nita dan Ibu Dewi untuk memberikan kesaksian kepada penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Singkatnya, Nita dan Ibu Dewi sudah memberikan kesaksian kepada penyidik Tipikor Polres Bima Kota,” tandasnya.

Yuniar kembali mengungkap, saat pihaknyan mendatangi rumahnya HS. Di sana katanya, pihaknya menemukan sejumlah orang yang diduga sebagai preman yang ditengarai mengamankan HS. “Saat itu juga, saya bertanya dengan nada keras kenapa banyak orang di rumah ini. “Selama ini, diduga dia menggunakan tenaga preman untuk menghadang kita yang datang menagih,” duga Yuniar lagi.

Dalam waktu segera, juga akan datang salah seorang warga Talabiu Kecamatan Woha yang datang bersama pihaknya ke Mapolres Bima Kota untuk melaporkan HS dengan dugaan penipuan pula. Warga Talabiu itu bernama Fakih. Yang bersangkutan menduga pernah hadang dengan oknum preman oleh HS saat hendak menagih utangnya. “Uang Fakih ke HS itu sebesar Rp180 juta. Sementara dugaan total uang orang di HS itu lebih dari Rp1,5 M. Jumlah itu yang baru muncul dari orang-orang yang mau melaporkan kasusnya ke Polisi, dan diduga rata-rata modus operandinya sama” papar Yuniar.

Selama ini bongkar Yuniar, pihaknya pernah bertanya ke HS bahwa uang yang dia ambil itu untuk apa. Namun, HS menjawab uang tersebut sudah diambil oleh Alif anaknya Ir. H. Muhammad Nggemo sebesar Rp150 juta.

“Kami tanya ke Alif apakah ada sangkut pautnya soal utang-piutan dengan HS. Namun, Alif menyatakan tidak ada sangkut pautnya, kecuali ada urusan lain. Tetapi, jumlah uang tersebut kata Alif hanya Rp35 juta yang berkaitan dengan pekerjaan lain. Namun, nama Alif ditunjuk-tunjuk oleh HS sebagai pengambil uang dari orang-orang itu. Kan total uang di Alif itu hanya Rp35 juta. Namun untuk menjaga nama baiknya, Alif rela menyerahkan mobilnya. Dan itu katanya Alih, bukan urusannya dengan HS-melainkan dengan adiknya HS,” tutur Yuniar.

Yuniar kemudian kembali menerangkan, penyidik Tipikor pada pemeriksaan awal pernah bertanya kepada pihaknya tentang begitu mudahnya menyerahkan uang kepada HS. “Kepada penyidik, bahwa kami percaya kepada HS hingga memberikan uang kepada HS karena dia membawa-bawa nama Kepala BKD Kota Bima. Dan uang yang dia minjam dengan mencatut nama Kepala BKD tersebut adalah untuk pekerjaan proyek serta menyelesaikan pekerjaan proyejk TA 2018,” tandas Yuniar lagi.

Kata Yuniar, kepada pihaknya-Penyidik menjelaskan jika Kepala BKD Kota Bima membantah hal tersebut maka apa yang dilakukan oleh HS dalam kaitan itu telah masuk dalam unsur penipuan.

“Insya Allah pada Senin besok (5/11/2018) kami akan mendatangi Kepala BKD Kota Bima untuk mengklarifikasi masalah ini. Maksudfnya, apa benar Kepala BKD pernah memerintahkan HS untuk meminjam uang kepada kami dan kemudian dimanfaatkan untuk pekerjaan proyek sebagaimana pengakuan HS pula. Sekali lagi, hari Senin besok kami pasti mendatangi Kepala BKD Kota Bima guna mengklatifikasi kebenaran tentang pengakuan HS tersebut,” janjinya.

Yuniar kemudian mengakui, membangun kerjasama berdagang emas dengan Nining sudah terbangun sejak lama. Keuntungan yang diperolehnya dari usaha tersebut, pun diakuinya tidaklah terlalu banyak karena pembelinya membayar secara cicilan pada setiap bulannya. “Kalau kami menjual emas kepada orang-orang, itu tidak dibayar lunas. Tetapi, mereka membayarnya ke kita dengan cara mencicil pada setiap bulannya,” sebut Yuniar.

Yuniar menambahkan, dalam waktu segera pula akan ada pihak salah satu Toko Emas di Kota Bima yang akan datang ke Mapolres Bima Kota untuk memberikan kesaksian kepada Penyidik Tipikor. "Penyidik juga meminta agar pihak salah satu toko emas tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Sebab, yang bersangkutan mengetahui si Nining membelanjakan emas ke sana dan kemudian selanjutnya diberikan kepada HS. Sekali lagi, pihak salah satu toko emas tersebut juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini," ulasnya.

Secara terpisah, Kepala BKD Kota Bima Drs. H. Supratman M.AP yang dimintai komentarnya justeru sangat keberatan ketika namanya diseret-seret dalam kasus yang diduga dilakukan oleh HS yang ditengarai telah memakan sejumlah korban. “Saya tidakm pernah memerintahkan HS untuk meminjam uang kepada sejumlah orang untuk tujuan mengerjakan proyek. Sekali lagi, itu sama sekali tidak benar adanya. Lha, proyek pembangunan fisik apa yang ada di BKD ini kecuali soal Pegawai saja,” tanyanya kepada Visioner, Sabtu malam (3/11/2018).

Dengan informasi ini, ia berjanji akan memanggil HS dalam waktu segera untuk tujuan klarifikasi. Sementara langkah yang diambil oleh sejumlah korban dengan cara melaporkan HS secara resmi ke Polres Bima Kota, diakuinya sebagai hak hukum korban yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga.

“Sebagai Kepala BKD Kota Bima, kami tidak berhak melarang korban untuk mengadukan persoalan itu ke wilayah hukum. Tetapi, jika apa yang dilakukan oleh HS tersebut dapat dibuktikan maka tentu saja akan berhadapan dengan sanksi sesuai PP nomor 53. Dan didalam regulasi tersebut, tentu juga dijelaskan tentang sanksi-sanksi yang dikenakan kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyarankan agar sejumlah korban memasukan laporan secara resmi ke BKD untuk tujuan ditangani secara resmi pula. Sebab, dengan dasar itu pula pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara resmi kepada HS. "Kalau bisa, kami sarankan agar sejumlah korban itu sege4ra memasukan laporan secara resmi ke BKD Kota Bima. Sebab, itu juga cara yang paling elegan agar kami bisa melakukan pemeriksaan terhadap HS," harapnya.

Sementara itu, pada Jum’at malam di Mapolres Bima Kota-HS maupun ibu kandungnya menyatakan akan sanggup mengembalikan pijamannya kepada Yuniar dan Nining. Namun, pihaknya meminta agar pijaman tersebut dengan dengan cara mencicilnya. “Ya, kami akan sanggup mengembalikan pinjaman tersebut namun dengan cara mencicil,” kata HS bersama ibu kandungnya yang juga disaksikan oleh sejumlah orang. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.