Pemerintah Bekerjasama dengan BUMN Bantu Wujudkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dari Moment Kerjasama Pemkot Bima dengan BUMN terkait MBR |
VISIONER BERITA KOTA BIMA-Pemerintah bekerjasama dengan BNI dan PT
Perum Perumnas menjalankan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP) atau KPR Sejahtera dalam rangka menyediakan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai wujud program ini, sebanyak 33 masyarakat
Kota Bima yang menjadi penerima manfaat atau pengaju aplikasi menandatangani
akad KPR Sejahtera pada Kamis, 8 November 2018, di Hotel Mutmainah Kota Bima.
Hadir pada penandatanganan
tersebut, Walikota Bima H. Muhmaad Lutfi, SE, pejabat BNI Kantor Wilayah Bali
NTB & NTT Viktor L. Saragih, pimpinan Perum Perumnas Cabang Mataram, Kepala
Dinas PUPR Kota Bima, serta masyarakat penerima manfaat.
KPR Sejahtera FLPP adalah kredit
atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya
dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Walikota menyampaikan ucapan
selamat kepada masyarakat penenerima manfaat yang hari ini melakukan
penandatanganan akad.
Walikota juga menyampaikan
apreasiasi kepada PT Perum Perumnas Cabang Mataram dan BNI Cabang Bima atas
upaya bersama untuk menyediakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yakni
rumah.
Penyediaan rumah, khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, merupakan program nasional Pembangunan 1 Juta
Rumah sebagai wujud dari amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen dalam
upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Saat ini, rata-rata kepemilikan
rumah (ownership home rate) masyarakat Indonesia sebesar 78,7% dan sisanya non
pemilik, yakni yang menyewa, kontrak, atau menumpang. Terdapat 11,8 juta rumah
tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali”, kata Walikota.
Program Sejuta Rumah yang sering
pula disebut dengan KPR Sejahtera ini terbagi menjadi dua program, yakni
fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan KPR subsidi selisih bunga
(SSB).
Dibanding dengan KPR Subsidi
Selisih Bunga (SSB), dimana subsidi terhadap selisih bunga KPR dan bunga
pinjaman perumahan komersial ditanggung oleh APBN, KPR Sejahtera FLPP memiliki
kelebihan tersendiri.
KPR Sejahtera FLPP merupakan program pemberian bantuan
dan kemudahan perolehan rumah bagi MBR dengan suku bunga rendah 5% fixed,
jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, uang muka ringan, bebas PPN serta
bebas premi asuransi dan asuransi kebakaran. (Rizal/Dian hum)
Tulis Komentar Anda