Jelang Pembagian SK PPPK, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Sebut Peserta Yang Sudah Terima SK Masih Bisa Disanggah
![]() |
Moment audensi terbuka kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima dengan aktivis, Senin (7/7/2025) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahap 1 untuk 970 peserta lulusan formasi teknis sedang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Bima, jl. Ktr. Bupati Bima, Desa Dadibou, Kecamatan Woha pada, Senin (07/7/2025).
Menjelang pembagian SK PPPK Kabupaten Bima tahap 1 tersebut, kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, menegaskan bahwa peserta yang sudah terima SK dan bahkan sudah menerima gaji masih bisa disanggah.
"Pun' ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan boleh disanggah apapun itu bila bisa dibuktikan," tegasnya saat diwawancarai Visioner.bima.com.
Lebih lanjut, kata dia, sanggah hanya bisa dilakukan oleh sesama formasi, tidak boleh oleh orang lain atau pihak ke tiga melalui laman resmi SSCASN. "Asalkan peserta yang sudah lulus tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sebagai informasi bahwa kuato formasi di Kabupaten Bima yang tidak terisi hingga hari ini sebanyak 38 formasi. "Masih 38 formasi yang belum terisi setelah seleksi kompetensi gelombang ke dua, entah diapakan nanti kita koordinasikan ke MenPAN-RB," tutupnya.
Dalam kesempatan itu kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima tidak menjelaskan secara detail klasifikasi formasi tersebut. Sementara penerimaan SK PPPK tahap ke-2 dijadwalkan besok, hari Selasa, 8 Juli 2025 dihalaman Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.(rr)
Tulis Komentar Anda