Kasus Video Porno “EeeBasarieee” Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Hanya Satu Orang Tersangkanya
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S>IK
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus Video Porno “EeeeeeeBasarieeee” yang hingga kini masih heboh itu, terus mengalami kemajuan berarti. HR, oknum penyebar dan dua orang oknum pelajar yang terlibat dalam video tersebut, hingga kini masih berstatus pengamanan oleh Polres Bima Kota. Hanya saja, dua orang pelajar siswi telah dipulangkan sementara (bukan dilepas) karena alasan harus mengikuti kegiatan belajar mengajar..

Sementara BHRD yang terlibat dalam video tersebut, hingga kini masih melarikan diri namun belum dinyatakan sebagai DPO oleh Polisi. “Penanganan kasus video porno tersebut sudah mengalami kemajuan. Jika sebelumnya penanganannya masih bersifat penyelidikan, maka sesaat lagi akan meningkat ke penyidikan. Penanganan kasus ini masih dilakukan secara intenf. Dalam kasus ini,belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka. Untuk BHRD, sampai sekarang masih telusuri keberadaaanya. Tapi, kami himbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.IK.

Proses penanganan atas kasus ini, diakuinya masih berlangsung. Baik pihak yang terlibat dalam Video maupun sejumlah saksi, pun telah dimintai keterangannya. “Penyelidikan kasus ini akan segera berakhir dan sesaat lagi penanganannya akan masuk kedalam wilayah penyidikan. Partisipasi ajktif masyarakat khususnya kawan-kawan media, patut kami apresiasi dan berterimakasih. Keseriusan dalam penanganan kasus ini, tentu saja jelas adanya,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, tak ada hambatan dan tantang yang berarti terkait penanganan kasus ini. Proses dan tahapan penangananya berlangsung biasa-biasa saja sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, pihak LPA juga terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

“Gelar perkara terkait kasus ini, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Selama penanganan kasus ini, tak ditemukan adanya kendala yang cukup berarti. Terkait BHRD yang masih melarikan diri, itu persoalan lain. Jika tak menyerahkan diri, tentu saja BHRD akan diburu dan beropotensi dinyatakan sebagai DPO. Tetapi sekali lagi, kami himbau kepada keluarganya agar membantu menyerahkan BHRD kepada Polisi,” desaknya.

Sementara penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa ssiwi kelas III pada salah satu sekolah di Kota Bima itu, diakuinya telah memastikan YSF sebagai tersangkanya. Yang bersangkutan sudah ditahan secara resmi setelah kasusnya masuk ke wilayah penyidikan. “pada gelar perkara yang sudah dilakukan, dalam kasus ini YSF adalah tersangka tunggalnya. Sejumlah barang bukti, juga telah diamankan,” tandas Akmal.

 Menjawab pertanyaan sejumlah saksi yang masih berada di Polres Bima Kota, Kasat menjelaskan bahwa akan tetap memulangkannya. Hanya saja, mereka belum dipulangkan karena pertimbangan situasi. Sementara spekulasi atau asumsi sejumlah pihak tentang sejumlah saksi ini, terbantahkan melalui proses penanganan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Belum ada tanda-tanda yang mengarah kepada keterlibatan sejumlah saksi ini sebagai pelaku dalam kasus ini. Hasil gelar perkara pun sudah dilaksanakan, namun tidak menemukan ada keterlibatannya sebagai pelaku pada peristiwa itu,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.