“Masalah Ijazah Kelas Kerjasama” Dipake Penyesaian, Dewan Desak Polisi-Jaksa Segera Bersikap

Dewan Akan Segera “Mengadili” BKPSDM Kota Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, M. Taufik H.AK, SH
Visioner Berita Kota Bima-Masalah penyesuaian “Ijazah pasca sarjana kelas jauh/kerjasama” untuk penjenjangan karier oleh sejumlah PNS di Pemkot Bima yakni H.A.Malik Cs, hingga kini masih menuai pertentangan dari sejumlah pihak. Sikap diam pihak BKPSDM Kota Bima terkait belum menyerahkan dokumentasi resmi soal itu, pun kian menambah kecurigaan publik tentang adanya persekeongkolan dalam kaitan itu.  

Kendari Plt. Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP telah emnjerikan penjelasan terkait masalah yang dilakukanya itu, namun dinilai tak mampu membendung pertentangan dari berbagai pihak. Kali ini, Dewan bersuara keras dan gamblang. Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, M. Taufik H.AK SH misalnya-mendesak aparat Kepolisian Polres Bima Kota maupun Kejaksaan setempat agar segera menyikapinya secara hukum.

“Aturan Dirjend Dikti telah mempertegas bahwa Ijazah pasca sarjana kelas jauh, kelas kerjasama, kelas eksklusif, kelas Sabtu-Minggu itu tidak boleh digunakan untuk penyesuaian golongan atau penjenjangan karier. Ijazah pasca sarjana yang boleh digunakan untuk penyesuaian golongan bagi PSN, itu hanya produk Universitas Terbuka (UT). Jika Malik Cs menggunakan Ijazah tersebut untuk penyesuaian golongan, maka jelas bertabrakan dengan ketentuan Dirjend Dikti. Dan hal itu, mutlak disikapi secara serius oleh pihak Kepolisian maupun kejaksaan,” desaknya.

Polisi PPP yang tercatat sudah karatan di DPRD Kota Bima ini membeberkan, Ijazah kelas jauh atau kelas kerjasama produk Kampus Hamzan Wadi Mataram-NTB dengan salah satu Universitas di Pulau Jawa saat itu pernah digunakan oleh sejumlah PNS untuk melakukan penyesuaian golongan. Namun karena bermasalah, akhirnya hal itu dibatalkan. “Lantas apa bedanya dengan yang dilakukan oleh Malik Cs, sama saja kan. Lantas apa istimewanya Malik Cs sehingga tidak dibatalkan tindakannya melakukan penyesuaian golongan mjenggunakan ijazah kelas kerjasama itu” tanya Politisi yang akrab disapa Bang Opik ini.

Bang Opik, ketika hal itu bermasalah alias bertabrakan dengan aturan Dirjend Dikti tentu saja pihak BKPSDM Kota Bima merupakan pihak paling bertanggungjawab. Sebab persyaratan administrasi bagi penyesuaian golongan menggunakan ijazah tersebut ditujukan kepada pihak BKPSDM Kota Bima.

“Kita akan segera memanggil pihak BKSDM Kota Bima untuk menjelaskan persoalan ini secara kongkriet, dan pada moment itulah akan diketahui adanya persekongkolan atau sebaliknya. Jangan bilang ada tes penyesuaian golongan yang kemudian ada penentuan lulus atau tidak lulus dong. Mana ada penyesuaian golongan melalui tes segala,” tanya Bang Opik lagi.

Lolosnya Malik Cs melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah produk kerjasama tersebut, juga patut dipertakan oleh pihaknya. Masalahnya, yang lolos hanya secuil orang saja. Sementara yang lain tidak diloloskan padahal produk ijazahnya sama dengan Malik Cs pula.

“Kerjasama STISP dengan Universitas Brawijaya sudah dibekukan karena adanya masalah. Pun demikian halnya kerjasama antara Unram dengan pihak STIH Bima saat itu. Artinya, penyesuaian golongan menggunakan ijazah kelas kerjasama oleh Malik Cs itu juga patut disebut bermasalah. Anda lupa ya bahwa saat itu Kampus Hamzan Wadi didemo orang gara-gara hal itu dan kemudian hasil penyesuaian golongan menggunakan ijazah itu sudah dibatalkan secara resmi karena bertabrakan dengan ketentuan Dirjend Dikti,” beber Bang Opik.

Bang Opik kembali menjelaskan, upaya penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud oleh Malik Cs tentu saja beresiko kepada anggaran negara. Pasalnya, kenaikan golongan menggunakan ijazah dimaksud tentu saja memicu kenaikan gaji pokok, insentif, tunjangan, SPPD dan lainnya.

“Hitung saja sudah berapa lama mereka melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah itu sampai sekarang, Dan jika berpijak pada peristiwa di Hamzan Wadi tersebut, maka yang dilakukan Malik Cs adalah bermasalah. Untuk itu, sekali lagi kami mendesak aparat Kepolisian maupun Kejaksaan segera menyikapinya,” desak Bang Opik.

Faktanya kata Bang Opik, sejumlah PNS Kota Bima yang seangkatan kelas kerjasama dengan Malik itu-tahun 2019 masih bergolongan III C. Namun beberapa orang termasuk Malik, kini sudah bergolongan III D.

“Yang lain tidak lolos penyesuaian menggunakan ijazah itu, kok malik Cs justeru sebaliknya?. Sekarang Malik Cs sudah bergolongan III D, apa karier istimewanya mereka. Maka jawaban dari pertanyaan itu, Malik Cs tidak memiliki keistimewaan soal kariernya. Khususnya Malik, dia juga tidak pernah menempati jabatan Kabid pada salah satu instansi dan tidak ada istimwa dari sisi kariernya. Sekali lagi, soal Malik Cs ini perlu disikapi secara segera oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Dan sikap kamidi Dewan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak BKPSDM,” janjinya.

Pengakuan Malik pada pemberitaan sebelumnya bahwa penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud dilakukan melalui test, praktis saja dibantah oleh sejumlah orang termasuk mereka yang gagal melakukan penjenjangan karie pada Pemkot Bima. Padahal, ijazah pasca sarjana mereka adalah sama dengan Malik alias produk kerjasama STISIP dengan Universitas Brawijaya.

“Penyesuaian golongan dimaksud, sama sekali tidak menggunakan tes. Sekali lagi, lazimnya pada dunia birokrasi tidak ada penyesuaian golongan menggunakan jalur tes apalagi soal penentuan lulus dan tidak lulus,” ungkap sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mantan Kepala BKD Kota Bima saat itu, Drs. H. Syu8krin M.Si yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa saat itu tidak ada penyesuaian golongan menggunakan ijazah pasca sarjana melalui jalur tes yang beresiko pada penentuan lulus atau tidak lulus. “Saat itu yang saya tahu tidak ada penyesuaian golongan menggunakan jalur tes. Yang ada adalah, setiap yang melakukan penyesuaian harus melengkapi persyaratan administrasinya. Hanya itu yang saya tahu,” tandasnya beberapa waktu lalu.

Soal ijazah pasca kerjasama STISIP dengan Brawijaya yang digunakan oleh sejumlah PNS di Kota Bima untuk penyesuaian golongan kata Syukrin, memang ada dengan mempertimbangkan adanya rekomendasi dari BKN regional wilayah X. “Karena masalah ini sudah lama, saya sudah tidak tahu soal masih tersimpan atau tidaknya rekomendasi BKN Regional wilayah X tersebut. Tapi, nanti akan saya tanyakan kepada pihak BKPSDM Kota Bima ya,” paparnya.

Syukrin mengaku, study pasca sarjana kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya tersebut memang sama sekali tidak ada korelasinya dengan Pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan hak STSIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya.

“Kerjasama kedua Kampus itu legal. Dan Ijazah yang diproduknya pun legal. Sekali lagi, seingat saya bahwa penyesuaian ijazah pasca sarjana untuk penjenjangan karier bagi PNS di Kota Bima yakni berdasarkan adanya rekomendasi dari BKN Regional wilayah X. Tetapi sekali lagi, saat itu tidak ada tes yang dilakukan oleh Pemkot Bima terkait penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud,” ulas Syukrin.

Secara terpisah kepala DPKAD Kota Bima, Drs. Zainudin yang dimintai komentarnya menegaskan tidak masuk dalam wilayah penyesuaian ijazah pasca sarjana kelas kerjasama tersebut terkait dengan pembayaran gaji, tunjangan, instetif, DPPD dan lainnya bagi PNS. Sebab, hal itu ranahnya pihak BKPSD setempat. Setiap kenaikan golongan dan kepangkatan bagi PNS, tentu saja beresiko kepada anggaran negara. Galau golongan dan kepangkatannya meningkat, itu jelas gaji dan lainnya mereka juga ikut naik. Dalam kaitan itu, tugas kami hanya membayar. Sementara soal verifikasi dan lainnya adalah kewenangan pihak BKPSDM Kota Bima,’ jelasnya singkat. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.