Walikota Beberkan Tukar Guling Tanah Antara Pemkab Bima Dengan Maman Anwar

Diduga Ada Permainan Oknum Birokrasi Hingga Akhyar Miliki SPPT di Atas di Tanah itu
 
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE (kanan)-Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH (kiri). Dok.Foto:Visioner (Special Moment Keduanya Mengawali Pertarungan di Pilkada Kota Bima)
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE kembali bersuara keras terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat. Soal tanah yang sudah tercatat dalam aset Pemkot Bima tersebut, mantan aktivis kawakan tahun 1998 yang juga dua periode menjadi anggota DPR RI ini menegaskan, soal tanah itu pihaknya hanya menerima penyerahan secara legal dari Pemkab Bima.

Oleh karena itu, Sosok Pempin yang dikenal ramah, baik, tidak memiliki sekart dengan rakyat, komunikatif, cerdas dan berpenampilan sederhana ini menyatakan sama sekali tidak ada korelasinya antara Akkhar dengan Pemkot Bima. Pasalnya, tanah tersebut dikuasai oleh Pemkot sejak lama hingga sampai kapanpun, dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk melakukan penertiban, mengamankan sekaligus mengamankan aset daerah itu pula. “Akhyar tidak mengusai tanah tersebut. Tetapi, dia mematok dan menimbunnya setelah Pemerintah terlebih dahulu melakukan penimbunan.

Untuk itu, Walikota yang sudah menerima peiagam penghargaan dari Pemerintah Pusat atas dedikasi dan kinerjanya telah membuktikan sejumlah pointer visi-misinya padahal jabatannya masih tergolong seumur jagung ini mengungkap, penyerahan tanah tersebut oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima tentu saja memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan sampai kapanpun. Dan dalam dokumen tukar guling tanah tersebut antara Maman Anwar yang juga ahli waris dari Hj. Maemunah juga mempunyai kekuatan administrasi yang sampai sekarang ada di tangan pihaknya.  

“Dalam dokumentasi tukar guling itu tertera nama Maman Anwar, bukan Akhyar Anwar. Kalau mau menggugat, yang gugat saja Maman Anwar dan atau gugat saja Pemkab Bima jika tukar guling itu dianggap sebagai bentuk perampasan hak. Sekali lagi, terkait tanah tersebut sema sekali tidak ada korelasinya antara Pemkot Bima dengan Akhyar,” timpalnya.

Desakan mereka agar Pemkot Bima menggugatnya secara hukum karena menganggap memimiliki kekuatan hukum sebagaimana yang digaung-gaungkannya selama ini, diakuinya sebagai sesuatu yang sangat keliru dan bahkan salah salah besar.

“Ada hal paling ironis ketika Pemkot Bima sebagai pemilik tanah tersebut menggugat orang lain yang sama sekali tidak memiliki korelasi. Kecuali, yang akan kami lakukan dalam waktu dekat adalah melakukan penertiban, menjaga sekaligus mengamankan aset Pemerintah tersebut. Rapat FKPD telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menyikapi masalah itu secara nyata di lapangan, tunggu saja waktunya tiba,” imbuhnya.

Jika menelisik pada surat resmi terkait tukar guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima nomor 87 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Bupati Bima, H. Adi Haryanto waktu itu menetapkan bahwa tanah tambak milik masyarakat di sekitar momnumen Pancasila Kelurahan Paruga dengan tana cadangan pembanguna daerah tingkat II Kabupaten Bima, yang mana tanah tersebut terlampirkan atas nama Maman Anwar sebagai pegawai PU pada waktu itu.

“Di surat ini, kapasitas Maman Anwar masih sebagai Pegawai PU Kabupaten Bima. Saat itu, tanah yang ada di Kelurahan Paruga tersebut ditukar dengan tanah yang ada di Lampe tetapi yang bersangkutan saat itu tidak bersedia. Oleh karenanya, selanjutnya diberi keterangan adanya penyerahan tanah di wilayah Kelurahan Paruga itu ke tanah di wilayah Kecamatan Monta dengan luas lahan yang sudah disepakati dan surat penyerahan itu ditandatangani oleh Abdullah Abubakar atas perbaikan SK Bupati dimaksud,” terang Lutfi.

Kapasitas Abdullah Abubakar ini, saat itu sebagai Petugas Pelaksana Bupati Bima saat itu. Selanjutnya, Maman Anwar secara resmi menerima tukar gulling tanah di Amahami itu dengan tanah seluas 5.400 meter persegi di wilayah Kecamatan Monta dengan nomor kohir 625 yang setelah ditelisik luasnya 4.800 meter persegi.

“Surat serah terima tukar guling tersebut, diterbitkan pada tanggal 28 September 1998. Surat tersebut merupakan perbaikan-penyempurnaan atas surat Keputusan Bupati Bima pada tanggal 25 Juli 1998 pula yang ditandatangani oleh H. Adi Haryanto sebagai Bupati Bima. Jadi, tukar guling dimaksud adalah legal,” bebernya.

Tukar guling tanah antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima tersebut bebernya, diperkuat lagi oleh keterangan Kepala Desa (Kades) setempat. Surat dari Kades tersebut, muncul ketika Maman meminta keterangan tentang kebenaran dari adanya tanah di wilayah Kecamatan Monta itu. Dan, dalam keterangan Kades tersebut memang betul adanya tanah itu pula. “Di dalam surat keterangan Kades tersebut, juga dijelaskan bahwa tanah tersebut berada di So Wila Kecamatan Monta dengan nomor kohir yang hampir sama. Nama Kades itu adalah Drs. Ilham Ibrahim. Surat dari Kades tersebut, diterbitkan pada tanggal 25 September 1998,” ungkapnya.

Setelah itu, tanah dimaksud pun dijual oleh Maman Anwar. Dia menjual tanah tersebut karena sudah dilakukan tukar guling dengan pihak Pemkab Bima. “Kan tidak mungkin dia bisa menjual tanah Pemerintah kalau tidak terjadi tukar guling. Dokumen dan data yang kami pengang soal itu, semua sudah jelas dan terang benerang. Di sini juga ada akta jual beli. Jual beli inilah adalah tanah Pemerintah yang telah ditukar guling dengan Maman Anwar. Tanah tersebut dijual oleh Maman Anwar kepada Pak Dahlan. Transaksi jual beli keduanya pada waktu itu, yakni di Kantor Notaris di Kecamatan Monta sat itu yakni Syafrudin MD, SH. Akta Notaris tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 1998. Transaski jual beli keduanya adalah sebahagian dari tanah itu pula,” terangnya.

Pada saat pelimpahan Kepala daerah di tahun 1999 yang disertai dengan Keputusannya menetapkan bahwa penggantian tanah milik Pemerintah di Kecamatan Monta dengan tanah atas nama Maman Anwar di Amahami itu telah dilakukan secara legal secara adiministrasi. “Keputusan itu pula diterbitkan pada tahun 1999 pula. Selanjutnya, lahirlah sebuah doklumen legal tentang persetujuan asset milik Pemkab Bima di Amahami itu di serahkan kepada Pemkot Bima berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 (otonomi daerah). Dan atas dasar iotu pula Pemkab Bima menyerahkan aset itu kepada Pemkot Bima termasuk di sekitar monumen Pancasila. Semua dokumenya juga terlampir (taman dan monumen dalam Kota),” paparnya.

Penyerahan taman dan monumen dalam kota tersebut oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima, juga terlampir dokumen tentang tanah tukar guling atas nama Maman Anwar di Amahami itu dengan tanah di wilayah Kecamatan Monta. “Jadi, tidak disebut secara rijit, karena di sana adalah sektor pekerjaan umum yang di dalamnya termaktub jalan, jembatan, taman dan monumen. Di Kota Bima kan sudah jelas tentang di mana saja monumennya,” sebutnya.

Hal tersebut, dijelaskan dalam surat dari Bupati Bima, Drs. H. Zainul Arifin yang diterbitkan pada tanggal 30 November tahun 2002. Selanjutnya dijelaskan kembali pada tahun 2003 melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Drs. H. Muhammadin AR yang saat itu bertindak sebagai pejabat yang mewakili Bupati Bima.  “Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Juli tahun 2003 tentang masalah yang sama tetapi lebih kepada penegasan,” ucapnya.

Masih soal tanah dimaksud, melalui surat resmi yang ditandatangi oleh H. Muhammadin AR yang ditemburkan kepada Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli tahun 2003.  “Surat tersebut menjelaskan tentang penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima dan ditembuskan kepada Mendagri RI. Dan waktu itu juga dijelaskan melalui surat yang ditandatangani oleh H. Muhtar Seman selalu Ketua Dewan, H. Kasim selaku Wakil Ketua Dewan, H. Supardi SH slaku Wakil ketua Dewan dan Lalu Damadin pada tanggal 30 November tahun 20023 yang sifatnya lebih kepada penguatan tentang penyerahan asset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima,” tandas Lutfi.

Masih soal tanah di Amahami yang diserahkan ke Pemkot Bima, tahun 2014 ada Keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur M.Pd. Surat tersebut bernomor 033025 tahun 2014. Selanjutnya, Bupati Bima tersebut juga menerangkannya kedalam surat resmi yang diterbitkan dan ditandatanganinya pada tanggal 5 Mei 2014.

“Selanjutnya ada penjelasan dan berita acara dari tim penyelesaian dokumen kepemilikan barang daerah atas penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima di tahun 2015 dengan nomor surat 02949503 tangal 3 September 2015. Surat tersebut ditantangani oleh Bapak Suryadin MP. Dan di sini juga tertuang sektor pekerjaan umum dan tertulis monumen Pancasila Amahami serta tanah milik Pemkab Bima yang ada di sekitarnya yang diperoleh dari tukar guling dengan masyarakat dan seluruh asset di sana telah diserahkan kepada Pemkot Bima,” sebut Lutfi.

Tim Penyelesaian dokumen kepemilikan tersebut, dibentuk oleh H. M. Taufin H.AK selaku pengelola BMD. Dan dalam Tim tersebut,  juga melibatkan Ir, H. Muhammad Rum selaku Pengelola BMD di Kota Bima.

“Jadi Tim Kota Bima dan Kabupaten mengeluarkan SK yang sama. Selanjutnya, terjadilan proses selama ini yang mana sebelumnya SPPT di tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami adalah milik Pemkot Bima. Seiring dengan proses perjalanan waktu, tiba-tiba SPPT tanah itu dimiliki oleh salah satu orang yang jelas-jelas telah merubah nama SPPT Pemkot Bima menjadi SPPT milik pribadi. Nah, akhirnya Pemerintah berhasil merubah kembali SPPT tersebut menjadi milik Pemkot Bima,” bongkar Lutfi.

Sebelum orang tersebut merubah nama kepemilikan SPPT di tanah itu,  di lokasi itu SPPTnya masih atas nama Pemkot Bima. Tercatat dua tahun lamanya SPPT terkait tanah tersebut tertulis nama Akhyar sebagai Pemiliknya. Sebelum asset tersebut diserahkan ke Pemkot Bima, SPPTnya tertera nama Pemkab Bima sebagai pemiliknya. Sejak diserahkan ke Kota Bima, maka SPPTnya adalah atas nama Pemkot Bima.

“Dalam perjalanannya, tiba-tiba ada oknum yang berubah kepemilikan SPPT selama kurun waktu dua tahun. Nah, ini diduga kuat adanya oknum di Pemkot Bima yang melanggengkan proses penerbitan SPPT atas nama pribadi oknum dimaksud. Nah, oknum di Pemkot Bima ini juga harus ditertibkan dan diminta kesaksiannya karena dengan mudahnya memberikan SPPT kepada orang itu pula. Hal ini yang sedang kita telusuri agar terang-benerang di kemudian hari,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.