Atas Nama JPN, Kajari Bima Tegaskan Tak Akan Menggugat Karena Jelas Itu Tanah Pemkot

Kajari Bima, Widagdo MP, SH
Visioner Berita Kota Bima-Berbagai pihak menyatakan bahwa tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Kelurahan dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, sesungguhnya bukan sesuatu yang menarik untuk dibahas. Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) misalnya, pun dengan tegas menyatakan bahwa tanah itu adalah milik Pemkot Bima yang telah diserahkan secara resmi oleh Pemkab Bima tahun 1998.

Di mata Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH  menyatakan bahwa upaya penimbunan di lokasi itu oleh Akhyar Anwar identik dengan memberikan kontribusi positif secara gratis kepada daerah dan masyarakat Kota Bima.

“Tanah di blok 70 seluas 54 are itu telah jelas milik Pemkot Bima dan telah tercatat sebagai aset daerah. Sementara upaya penimbunan yanhg telah dilakukan oleh Akhyar Anwar di sana, anggap saja bahwa ia telah memberikan kontribusi secara gratis kepada Kota Bima dan masyarakatnya,” tegasnya kepada Visioner sebulan silam.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar landa, MH yang mintai komentarnya menyatakan bahwa urusan di Amahami itu telah diserahkan sepenuhnya penanganannya kepada pihak Kejari Bima. Sebab, pihaknya telah menandatangani MoU dan menyerahkan SKK dengan pihak Kejaksaan setempat sebagai JPN untuk menangani masalah itu.

“Siapa saja yang datang menanyakan hal itu ke Pemkot Bima, kami tegaskan silahkan menghubungi pihak Kejaksaan setempat. Surat teguran, sudah dua kali kami layangkan kepada mereka. Jawaban surat dari teguran pertama telah kami terima tetapi tanpa tandatangan. Sedangkan jawaban mereka dari surat teguran kedua, sudah kami terima dan telah di serahkan ke Instansi terkait, kami tidak membacanya karena terlalu tebal,” tandasnya.

Lepas dari itu, kini Kejari Bima Widagdo MP, SH selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah menandatangani MoU serta Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Bima kembali bersuara keras. “Kita tidak akan menggugat, karena jelas tanah itu adalah milik Pemkot Bima. Ya, kita tunggu saja apakah mereka berani menggugat dan bisa membuktikan bukti kepemilikannya yang sah atau tidaknya,” tegas Kajari Bima, Rabu (20/3/2019).

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
Sesekali Kajari Bima ini, terdengar hanya tertawa saja ketika mendengar adanya informasi yang menyebutkan bahwa dirinya membantah berita Visioner yang sudah dipublikasi beberapa waktu lalu terkait tanah itu. “Saya tidak membantah. Saya tidak membantah, tetapi itu hanya beda bahasa. Kalau beda bahasa itu biasa saja, ya kan?. Tetapi, kata-kata itu adalah kalau itu masuknya ranah pidana ya pidana. Tetapi, dalam hal ini kita adalah JPN, kan begitu,” tegas Kajari Bima.

Terkait tanah itu duganya, sebenarnya yang bikin ribut adalah “mereka”. “Ya, biar saja, yang bikin ribut-ribut kan mereka. Yang jelas, bukan kita yang ribut-ribut soal itu. Kok ada ada bahasa bahwa Wartawan yang mempelintir bahasanya Kajari Bima, itu maksudnya apa, dan apa yang dipelintir,” tanyanya sembari mengulas bahwa sesungguhnya dirinya tidak pernah membantah berita Visioner tetapi lebih kepada beda bahasa.

SKK termasuk penanganan masalah tanah di blok 70 seluas 54 are itu, diakuinya telah ditandatangani. Tentang langkah-langkah selanjutnya, Kajari Bima menyatakan akan mendiamkannya saja. “Kita diamkan saja. Kalau mereka menggugat, tentu saja kita layani. Kalau kita disuruh gugat, itu rasanya lucu. Lha wong itu milik kita kok. Dan kalau kita menggugat, berarti kita seolah mengakui itu milik mereka. Artinya, dalam hal ini pemerintah tetap bertahan karena legal secara administrasi termasuk soal penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima,” terangnya.

Dokumen-dokumen soal tanah itu harus dikumpulkan. Setelah semua dokumen terkumpul, Kajari Bima mempertanyakan tentang apa maunya mereka. “Setelah semua dokumen terkumpul, dia mau apa. Lha wong nyatanya sekarang dia nggak menggugat juga kok,” tandasnya.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH
Dokument-dokumen legal yang dimiliki oleh Pemkot Bima terkait tanah itu sekarang, juga diakuinya sebagai alas hukum yang sah. “Kalau kita punya dokumen yang sah, mereka mau apa?. Jika mereka tak memiliki dokumen yang sah, ya jangan mereka-reka,” imbuhnya.

Terkait pengklaiman mereka atas tanah tersebut, sebagai Kajari Bima selaku JPN justeru mempertanyakan seperti apa dokumen-dokumen legal yang mereka miliki. “Beberapa waktu lalu saya bilang kepada Wartawan jangan nulis saja, tetapi tanyatakan dan tunjukan dokumen-dokumennya yang sah sebagai bukti kepemilikannya dong. Jadi, jangan nulis atas dasar statemen. Tapi lihat dokumen dan buktinya atau atau tidak. Lihat dong dokumennya seperti apa, lihat saja kan cukup. Kalau dia asal ngomong yang biarkan saja. Kan Cuma asal ngomong kok,” ucapnya.

Tentang sikap selanjutnya karena Pemkot Bima telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan, Kajari menegaskan biarkan mereka yang menggugatnya. “Kita siapkan saja kelengkapan-kelengkapan dokumennya. Lha, kita yang punya kok. Kalau kita disuruh menggugat, ya ogah lah. Kalau kita mau memagari, ya pagari saja lha wong kita yang punya. Kalau mereka telah menimbun tanah itu, kan salah sendiri kok. Kok yang ditimbun punya orang lain. Kalau kita menimbun dan memagari punya kita, ya terimakasih,” pungkas Kajari Bima. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.