“Misteri” Tanah di Blok 70 Amahami “Kian Seksi”-Pajak Pratama Ngaku Tak Tahu Soal Peralihan Nama SPPT

Wakil Walikota Bima: Nanti Akan Terkuak di Meja Polisi
Inilah SPPT atas nama Akhyar Yang Dicetak oleh Pihak Pajak Pratama Cabang Bima Tahun 2012
Visioner Berita Kota Bima-Dugaan misteri tentang ada upaya “berbeda” di lahan seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Kota Bima, secara perlahan mulai terkuak. Sebelum, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH menduga bahwa Akhyar Anwar sesungguhnya tahu soal tukar guling tanah tersebut dengan tanah di So Wila Kecamatan Monta antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima. Masih soal tanah itu, Wakil Walikota Bima pun menduga “ada hal lain” yang dibicarakannya disaat Feri berada di legislatif Kota Bima dan pada moment Pilkada ketika berpasangan dengan H. Anang.

Hanya saja Politisin kawakan yang akrab di sapa Bang Feri ini, enggan membuka “hal lain” dimaksud di ruang publik. “Saya menduga sesungguhnya Akhyar tahu soal tukar guling tanah tersebut oleh Maman Anwar dengan Pemkab Bima tahun 1998. Tetapi yang pasti, soal tanah itu sesungguhnya tidak ada korelasinya antara Pemkot Bima dengan Akyar. Pasalnya, Pemkot Bima hanya menerima penyerahan dari Pemkab Bima secara. Jika dianggap adanya upaya perampasan hak terkaitb tanah tersebut, maka silahkan menuntut Maman Anwar dan atau Pemkab Bima, jadi jangan mencubit Pemkot Bima,” imbuh Bang Feri kepada Visioner sebulan silam.

Lepas dari dugaan tersebut, diduga adanya misteri lain terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami. Yakni, peralihan SPPT dari nama Pemkot Bima ke nama Akhyar Anwar, dan proses itu berlangsung di Pajak Pratama Cabang Bima. Alur proses hingga SPPT soal peralihan dimaksud berlangsung pada tanggal 3 November tahun 2012 dan tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani secara resmi oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima. (bukti-bukti ada di berita).

Dan Inilah SPPT Atas Anama Akhyar Anwar
Yang Diterbitkan oleh Pajak Pratama Cabang Bima
 tahun 2013
Untuk memperoleh data soal peralihan SPPT tersebut, dinilai bukan perkara mudah. Tetapi, Visioner terus melakukan penelusuran hingga sukses mendapatkannya dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan. Setelah memperoleh data tersebut, Jum’at (1/3/2019) Visioner langsung bertandangt ke Kantor Pajak Pratama Cabang Bima yang berlokasi di Raba Kota Bima. Sesampainya di Kantor tersebut, muncul sebuah kesan “berbeda”.

“Maaf, kami dari media online visionerbima.com. Mohon izin bisa mengantarkan kami kepada pejabat yang berwenang di sini terkait peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar,” demikian Visioner menyapa seorang Security di kantor Pajak Pratama ini.

Sang Security ini pun langsung bergegas memberitahukan kepada pejabat yang berwenang pada di lantai dasar pada bagian selatannya. Sementara Visioner harus menunggu di kursi tamu. “Silahkan duduk sebentar ya Pak Wartawan. Saya sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan, dan sesaat lagi beliau akan datang ke sini,’ ujar Security ini.

Tak lama kemudian, seorang Pegawai Pajak Pratama yang mengaku bernama Limbong keluar dari ruangannya untuk menemui Visioner yang sejak awal menunggu di ruang tamu. Dan saat itu pula, Visioner memperkenalkan diri sembari memperlihatkan ID Card sebagai Junalis kepada Limbong, serta menjelaskan pula tentang tujuan kehadirannya kepada Limbong. Yakni mempertanyakan alur proses hingga terbitnya peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar. “Ada keperluan apa, mau tanya soal apa dan anda-anda dari mana,” tanya Limbong kepada Visioner.

Tanpa menunggu lama, Visioner pun langsung bertanya pada tujuan inti. Anda Pejabat yang berwenang untuk memberikan tanggapan kepada Media terkait alur proses kepengurusan hingga terbitnya SPPT peralihan dari nama Pemkot Bima ke Akhyar Anwar pada tahun 2012 dan tahun 2013?.

“Oh, kalau persoalan itu saya tidak berhak memberikan keterangan kepada media massa. Tetapi, ada pejabat yang berwenang untuk itu. Untuk saat sekarang, pejabat tersebut sudah keluar daerah dan ada yang sedang menmgikuti kegiatan penting di sini,” kata Limbong.

Jika demikian adanya, boleh kami meminta nomor Handphone pejabat yang berwenang yang anda maksud?. “Untuk apa, kalau permintaan anda untuk tujuan mengkonfirmasi berita ya tentu saja saya harus minta izin kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah nomor Handphone bisa diberikan kepada anda-anda atau sebaliknya. Oleh karenanya, tunggu sebentar ya,” harap Limbong.

Kasubag umum dan Kepatuan Pada Kantor Pajak Pratama Cabang Bima, hendri
Lho, tadi anda menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang tersebut sedang berada di luar daerah dan ada pula yang sedang mengikuti kegiatan penting di sini?. “Bapak tunggu saja sebentar, kan belum kemana-kemana kan,” tanya Limbong dan kemudian bergegas ke dalam ruang di lantai satu pada bagian selatan itu.

Selang beberapa menit kemudian, Kasubag Umum dan Kepatuan Internal pada Pajak Pratamja Cabang Bima, Hendri langsung ke luar ruangannya dan kemudian menemui visioner di ruang tamu. Substansi pertanyaan anda tentang peralihan nama dalam SPPT terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar, yang mengurus SPPT di Kota adalah pihak Disependa Kota Bima. “Yang mengurus semuanya terkait SPPT di Kota adalah Dispenda Kota Bima,” kata Hendri.

Soal SPPT dimaksud hanya bertindak sebagai penagih, sementara alur proses hingga percetakannya adalah dilakukan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima, bisa menjelaskannya?. “Maaf, saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan, karena kami tidak dalam kondisi mencetak juga waktu itu. Karena, itu sudah lama sekali. Dan pada tahun 2011 dan tahun 2012, kepengurusan soal SPPT sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tetapi, proses kepengurusan SPPT itu sama saja,” ujar Hendri.  

Masih soal SPPT tersebut, pihak Dispenda Kota Bima dengan tegas menyatakan hanya bertindak sebagai penagih sementara alur proses hingga hal itu diterbitkan ada pada Pajak Pratama Cabang Bima?. “Saya tidak bisa menjelaskan hal itu. Karena, saya masuk di sini pada tahun 2015. Saya pun tindak bisa menyampaikan hal itu. Artinya, saya tidak tahu,” ucap Hendri.

Kabid Penagihan Pada DPKAD Kota Bima, Muhammat Natsir M.Pd
Peristiwa peralihan SPPT tersebut erat kaitannya dengan peristiwa pidana dan ada rencana akan ditindaklanjuti ke meja hukum, bagaimana komentar Anda?. "Silahkan saja, tetapi kami juga perlu diperlihatkan dokumennya. Ada punya dokumen tentang peralihan SPPT tersebut," tanya Hendri.

Tetapi pada prinsipnya kata Hendri, SPPT itu diterbitkan setelah melewati proses, tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tetapi, dengan tegas Hendri menyatakan bahwa SPPT maupun surat girik bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas lahan (tanah) bagi setiap orang.

“SPPT hanyalah bukti bahwa yang bersangkutan telah membayar pajak atas tanah yang gunakan, salah satunya adalah hak guna pakai (HGP). Sementara kepemilikan atas lahan bagi siapapun adalah sertifikat,” tegas Hendri.

Darah kelahiran Bangka Belitung yang berdomilisi di Jakarta ini berharap, jika Pemkot Bima menyatakan bahwa lahan di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami memiliki legalitas secara resmi tentang penyerahan asset dari Pemkab Bima maka langkah selanjutnya adalah segera menerbitkan sertifikatnya. “Pemkot Bima dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kan namanya Pemerintah juga. Soal sertifikat, kan bisa dilakukan dengan cara goverment to Goverment,” harapnya.

Perlunya Pemerintah untuk memiliki alasa hukum dalam bentuk sertifikat, diakuinya lebih kepada upaya mengantisipasi adanya pihak-pihak lain untuk menguasai aset Pemerintah pula. Sebab, banyak kasus aset Pemerintah yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga (orang lain).

“Salah satunya, salah satu kawasan Situs Nasional yang ada di Bima yang saat itu yang hendak di kuasai oleh oknum. Dan soal itu, telah terjadi pengurangan terhadap luas lahannya. Namun, setelah kawasan situs tersebut telah memiliki sertifikat maka semuanya menjadi clear. Kendati lahan sudah Pemerintah sudah tercatat dalam buku asetnya, tentu masalah sertifikatnya mutlak untuk dibutuhkan,” terang Hendri.

Wartawan diakuinya memiliki akses yang mudah untuk berkomunikasi dengan DPRD untuk mendorong agar semua aset aset milik Pemerintah memiliki sertifikat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di kemudian hari.

“Kami kira, Wartawan sangat mudah mengkomunikasi hal itu dengan Pemerintah baik Eksekutif maupunh legislatif. Eksekutif mengajukannya ke Dewan, dan selanjutnya anggaran untuk membuat sertifikat terkait aset Pemerintah bisa disetujuan untuk dimasukan dalam APBD. Sebab, anggaran untuk itu saya kira tidaklah terlalu banyak kok. Sekali lagi, sertifikat aset Pemerintah sifatnya sangat penting,” pungkas Hendri.

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
Secara terpisah, Kepala BPKAD Kota Bima melalui Kabid Penagihan yakni Muhammad Natsir M.Pd dengan tegas menyatakan bahwa alur proses hingga SPPT dimaksud dialihkan namanya dari Pemkot Bima ke Ahyar Anwar dilakukan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima. “SPPT tersebut adalah dicetak oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima. Sementara soal SPPT tersebut, Pemkot Bima hanya bertindak sebagai penagih,” tegas Natsir, Jum’at (1/3/2019).

Natsir kemudian mengaku, pihaknya telah mendapatkan alur proses hingga SPPT dimaksud diterbitkan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima. “Antara lain adanya surat permohonan tidak bernomor dan ada pula surat permohonan yang dilampirkan tanpa menyebutkan objeknya secara jelas dan lainnya. Bukti-bukti itu sudah ada di tangan kami. Alur-alur proses yang dilewati hingga peralihan SPPT dimaksud, jelas cacat demi hukum. Walau demikian, SPPT dimaksud diterbitkan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima tentu saja menjadi pertanyaan,” beber Natsir.

Pada saat peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima, masalah alur proses kepengurusan SPPT dalam Kota belum beralih ke Pemkot Bima. Sementara peralihan kepengurusan SPPT dari pajak Pratama Cabang Bima ke Pemkot Bima, diakuinya terjadi beberapa waktu setelah nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar dicetak oleh institusi itu pula (Pajak Pratama Cabang Bima).

Kecuali, pihaknya mengembalikan nama Pemkot Bima dalam SPPT tersebut adalah setelah kewenangan kepengurusannya dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Nampaknya, untuk mengklarifikasi sekaligus memperjelas seluruh alur proses peralihan nama SPPT dari Pemkot ke Akhyar Anwar ini perlu dibicarakan dalam satu meja antara Pemkot Bima dengan pihak Pajak Pratama Cabang Bima,” ucap Natsir.

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH yangt dtemui oleh Visioner di kediamannya pada Jum’at (1/3/2019) terlihat masih sangat santai dan bahkan tersenyum lebar ketika diwawancara soal itu. “Pemerintah sudah menjelaskan secara panjang lebar soal tanah itu adalah milik Pemkot Bima dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima, tentu saja menjadi persoalan lain. Lagi pula Akhar sudah melaporkan Pemkot Bima ke Polisi kok, maka saatnya nanti pihak Pajak Pratama Cabang akan diminta kesaksiannya oleh penyidik Polres Bima Kota. Ya, tunggu saja episode penanganan selanjutnya,” tegas Bang Feri. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.