BPK Temukan Kerugian Negara di Dua “Mega Proyek”, Pelaksana Sudah Kembalikan Uang ke Kasda

Ririn Kurniati ST, MT (kiri) dan Rizal Afriansyah ST, MT (kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Dugaan publik tentang adanya kerugian negara pada pelaksanaan pembangunan Masjid Terapung senilai belasan miliar rupiah dan Taman Amahami sebesar Rp8,5 miliar, akhirnya terbukti. Hanya saja kerugian negara pada pelaksanaan pembangunan dua “mega proyek” tersebut dinilai tidak terlalu besar.

Data terkini yang diperoleh Visioner mengungkap, pada pembangunan Masjid Terapun di Amahami Kota Bima itu BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp67 juta. Sementara pada pelaksanaan proyek pembangunan taman Amahami, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp107 juta. Dan pihak pelaksana pada dua aitem pembangunan tersebut, diakui telah mengembalikannya ke Kas daerah (Kasda) Kota Bima.

“Pengembalian uang ke Kasda oleh pihak Pelaksana terkait temuan BPK pada pembangunan Masjid Terapung tersebut dilakukan pada tahun 2018. Sementara pengembalian uang negara atas temuan BPK terkait pembangunan Taman Amahami oleh pihak Pelaksana, dilakukan beberapa waktu lalu. BPK menemukan adanya kerugian negara pada dua aitem pembangunan tersebut yakni setelah melakukan audit,” ungkap Kadis PUPR Kota melalui Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Ririn Kurniati, ST, MT didampingi oleh Pengawas, Rizal Afriansyah ST, MT kepada Visioner pada Kamis (25/4/2019).

Ririn mengakui, kekurangan terkait pembangunan Taman Amahami hingga BPK menemukan adanya kerugian negara tersebut, yakni terletak pada kesalahan ukur sekitar 1 Cm-2 Cm saja. Dan hal itu dianggapnya manusiawi. “Sebab panjang taman tersebut adalah 95 meter persegi. Hanya itu saja kekurangan yang ditemukan oleh BPK,” tandasnya.

Sementara kualitas konstruksi lainnya termasuk beton pada pembangunan taman tersebut, BPK menyatakan tidak ada masalah. Oleh karenanya, kualitas pembangunannya telah sesuai dengan besteknya. “Bahkan dalam pembangunan Taman Amahami tersebut ada pekerjaan lebih oleh kontraktornya yakni pada pemasangan batu,” terangnya.

Kendati pihak Pelaksana telah mengembalikan uang sebesar Rp107 juta atas temuan BPK pada pembangunan Taman Amahami itu, namun masa pemeliharaannya masih berlaku hingga Juni 2019. “Intinya, dua aitem pembangunan tersebut telah diaudit oleh BPK. Dan temuan BPK tentang kerugian negara dalam kaitan itu telah dikembalikan oleh pihak Pelaksana kepada Kasda Kota Bima,” pungkasnya.

Secara terpisah, Edy Susanto sebagai pihak Pelaksana proyek pembangunan Taman Amahami pun tidak membantah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp107 juta sebagaimana temuan pihak BPK terkait pelaksanaan pembangunan Taman Amahami.

“Dari awal kami sudah komit untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPK untuk mengaudit guna membuktikan adanya kerugian negara terkait pelaksanaan proyek pembangunan Taman Amahami ini. Hasilnya, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp107 juta dan hal itu secara resmi telah kami kembalikan kepada Kasda Kota Bima,” sahutnya kepada Visioner, Kamis (25/4/2019)

Edy mengakui, masa pemeliharaan bagi pembangunan Taman Amahami masih berlaku sampai sekarang. Dan hal itu akan berakhir pada Juni 2019. “Proyek pembangunan Taman Amahami belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Sebab, masa pemeliharaannya akan berakhir pada Juni 2019” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.