BPK Temukan Kerugian Negara di Dua “Mega Proyek”, Pelaksana Sudah Kembalikan Uang ke Kasda
Ririn Kurniati ST, MT (kiri) dan Rizal Afriansyah ST, MT (kanan) |
Visioner Berita
Kota Bima-Dugaan
publik tentang adanya kerugian negara pada pelaksanaan pembangunan Masjid
Terapung senilai belasan miliar rupiah dan Taman Amahami sebesar Rp8,5 miliar,
akhirnya terbukti. Hanya saja kerugian negara pada pelaksanaan pembangunan dua “mega
proyek” tersebut dinilai tidak terlalu besar.
Data
terkini yang diperoleh Visioner mengungkap, pada pembangunan Masjid Terapun di
Amahami Kota Bima itu BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp67 juta.
Sementara pada pelaksanaan proyek pembangunan taman Amahami, BPK menemukan
adanya kerugian negara sebesar Rp107 juta. Dan pihak pelaksana pada dua aitem
pembangunan tersebut, diakui telah mengembalikannya ke Kas daerah (Kasda) Kota
Bima.
“Pengembalian
uang ke Kasda oleh pihak Pelaksana terkait temuan BPK pada pembangunan Masjid
Terapung tersebut dilakukan pada tahun 2018. Sementara pengembalian uang negara
atas temuan BPK terkait pembangunan Taman Amahami oleh pihak Pelaksana,
dilakukan beberapa waktu lalu. BPK menemukan adanya kerugian negara pada dua
aitem pembangunan tersebut yakni setelah melakukan audit,” ungkap Kadis PUPR
Kota melalui Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Ririn Kurniati, ST, MT didampingi
oleh Pengawas, Rizal Afriansyah ST, MT kepada Visioner pada Kamis (25/4/2019).
Ririn
mengakui, kekurangan terkait pembangunan Taman Amahami hingga BPK menemukan
adanya kerugian negara tersebut, yakni terletak pada kesalahan ukur sekitar 1
Cm-2 Cm saja. Dan hal itu dianggapnya manusiawi. “Sebab panjang taman tersebut
adalah 95 meter persegi. Hanya itu saja kekurangan yang ditemukan oleh BPK,”
tandasnya.
Sementara
kualitas konstruksi lainnya termasuk beton pada pembangunan taman tersebut, BPK
menyatakan tidak ada masalah. Oleh karenanya, kualitas pembangunannya telah
sesuai dengan besteknya. “Bahkan dalam pembangunan Taman Amahami tersebut ada
pekerjaan lebih oleh kontraktornya yakni pada pemasangan batu,” terangnya.
Kendati
pihak Pelaksana telah mengembalikan uang sebesar Rp107 juta atas temuan BPK
pada pembangunan Taman Amahami itu, namun masa pemeliharaannya masih berlaku
hingga Juni 2019. “Intinya, dua aitem pembangunan tersebut telah diaudit oleh
BPK. Dan temuan BPK tentang kerugian negara dalam kaitan itu telah dikembalikan
oleh pihak Pelaksana kepada Kasda Kota Bima,” pungkasnya.
Secara
terpisah, Edy Susanto sebagai pihak Pelaksana proyek pembangunan Taman Amahami
pun tidak membantah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp107 juta sebagaimana
temuan pihak BPK terkait pelaksanaan pembangunan Taman Amahami.
“Dari
awal kami sudah komit untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPK untuk
mengaudit guna membuktikan adanya kerugian negara terkait pelaksanaan proyek
pembangunan Taman Amahami ini. Hasilnya, BPK menemukan adanya kerugian negara
sebesar Rp107 juta dan hal itu secara resmi telah kami kembalikan kepada Kasda
Kota Bima,” sahutnya kepada Visioner, Kamis (25/4/2019)
Edy mengakui, masa
pemeliharaan bagi pembangunan Taman Amahami masih berlaku sampai sekarang. Dan
hal itu akan berakhir pada Juni 2019. “Proyek pembangunan Taman Amahami belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Sebab, masa pemeliharaannya akan berakhir pada Juni 2019” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda