Narkoba Jenis Sabu 0,5 Kg Masuk Kota Bima, Isteri dan “Adik Ipar” Tekson Digelandang ke Jakarta

ILUSTRASI

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Bima, hingga kini diakui belum mampu dibendung. Peminatnya, diduga telah merambah pada berbagai level kehidupan masyarakat. Yakni mulai dari kalangan remaja hingga ke orang tua. Pembuktian itu, tentu melalui sederetan pengungkapan kasus oleh Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat.

Berat Narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, bukan saja pada angka gram. Tetapi, pernah mengungkap narkoba jenis Sabu seberat 2 Ons hingga 1 Kg. Pembuktian berikutnya bahwa Kota Bima sebagai pasar paling menjanjikan bagi peredaran Narkoba jenis Sabu, yakni pada Jum’at (5/4/2019).

Pada Jum’at sore itu,  Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Jakarta berhasil membekuk seorang wanita bernama Yeti yang diduga sebagai kurier Narkoba jenis Sabu sebera 500 gram (0,5 kg). Yeti dibekuk di jalan dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,5 Kg usai mengambil barang haram tersebut yang dikirim dari Jakarta ke Bima menggunakan jasa Pos and Giro.

Usai membekuk Yeti, Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta tersebut, langsung menangkap Yana (istri tuanya Tekson) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Buser Narkoba membekuk Yana karena pengakuan Yeti. Maksudnya, Yeti mengaku mengambil Narkoba jenis Sabu yang dikirim melalui Pos and Giro tersebut atas perintah Yana.  

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Susanto membenarkan kronologis pembekukan kedua wanita ini oleh Buser Narkoba Polres Bandara. “Namapaknya sejak awal mulai dari proses pengiriman dari Jakarta dampai ke Bima sudah diketahui oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Alhasil, setelah diikuti terus akhirnya Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membekuk yeti dan Yana,” ungkapnya kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

BB Narkoba jenis Sabu tersebut ungkapnya, dimasukan kedalam kardus. Hanya saja, BB tersebut tidak diperlihatkan kepada pihaknya oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun pada pemeriksaan awal di ruang Sat Narkoba Polres Bima Kota ujarnya, Yana mengaku BB Narkoba jenis Sabu tersebut seberat 0,5 Kg. “Pada pemeriksaan yang berlangsung di Sat Narkoba Polres Bima Kota ini, Yana mengaku bahwa BB  tersebut di kirim oleh seseorang di Jakarta. Dan, dia juga mengaku diberikan upah sebesar Rp2 juta si pemilik Narkoba itu,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Susanto
Yana dan Yeti diakuinya sempat berada di ruang Sat Narkoba Polres Bima Kota sejak Jum’at hingga Minggu pagi (7/4/2019). Dan sekitar Minggu sore itu pula, keduanya digelandang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. “Penanganan kasus ini buken oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Di ruang Sat Narkoba ini pula, Yana dan Yeti diperiksa oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” tandasnya.  

Pada peristiwa penangakapan terhadap Yana dan Yeti ini oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, pihaknya hanya dimintai bantuan untuk memback up. “Yana dan Yeti ini merupakan Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Singkatnya, sekarang keduanya sedang berada di Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.

Lepas dari itu, Hery Susanto mengakui bahwa peredaran Narkoba jenis Sabu di kota Bima hingga saat ini belum mampu dibendung. Bahkan diduganya, Kota Bima merupakan salah satu pasar menjanjikan bagi peredaran Narkoba jenis Sabu. “Itu tantangan yang sedang kita hadapi. Namun kendala lain dalam pengungkapan peredaran Narkoba di Kota Bima ini, yakni soal anggaran. Kendati demikian, kami masih bisa mengungkap kasus Narkoba walau berat BBnya tidak ada yang besar-besar,” ujar Hery Susanto.

Kendala lain yang dihadapi dalam mempercepat pengungkapan kasus Narkoba, juga diakuinya terkait alat pendeteksi. “Berbeda dengan di daerah lain yang telah memiliki alat-alat canggih untuk mendeteksi hingga mampu mengungkap kasus-kasus Narkoba dengan jumlah besar. Sementara di Kota Bima ini, kita melakukan pendeteksian hingga pengungkapan kasus Narkoba secara manual,” katanya.

Walau dengan kondisi yang serba kekurangan ini, pada 2019 pihaknya mampu mengungkap sebanyak 17 kasus Narkoba di Kota Bima ini. Sementara pada tahun 2018, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus Narkoba jenis Sabu di Kota Bima.

“Kalau yang ditargetkan oleh Polda NTB itu tidak ada tetapi bila perlu sebanyak-banyaknya. Kadang perbulannya, kami berhasil mengungkap 5 sampai dengan 6 kasus Narkoba di Kota Bima. Sedangkan penangkapan pengungkapan mulai dari 2018 hingga 2019 ini, sepertinya sudah melebihi target,” sebutnya.  

Catatan lainnya, siapa sesungguhnya Yana akhirnya terjawab. Yana merupakan isteri pertamanya Takdir alias Teko alias Tekson yang kini sedang berstatus sebagai tahanan jaksa dalam kasus pembunuhan warga Kendo yakni Wawan Hermawan. Sementara Yeti merupakan adik kandung dari Yana. Dalam kasus pembunuhan terhadap Wawan Hermawan ini, Polisi menduga berkorelasi dengan soal Narkoba jenis Sabu. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.