Narkoba Jenis Sabu 0,5 Kg Masuk Kota Bima, Isteri dan “Adik Ipar” Tekson Digelandang ke Jakarta
ILUSTRASI |
Visioner Berita
Kota Bima-Peredaran
Narkoba jenis Sabu di Kota Bima, hingga kini diakui belum mampu dibendung. Peminatnya,
diduga telah merambah pada berbagai level kehidupan masyarakat. Yakni mulai
dari kalangan remaja hingga ke orang tua. Pembuktian itu, tentu melalui sederetan
pengungkapan kasus oleh Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat.
Berat
Narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota,
bukan saja pada angka gram. Tetapi, pernah mengungkap narkoba jenis Sabu
seberat 2 Ons hingga 1 Kg. Pembuktian berikutnya bahwa Kota Bima sebagai pasar
paling menjanjikan bagi peredaran Narkoba jenis Sabu, yakni pada Jum’at
(5/4/2019).
Pada
Jum’at sore itu, Buser Narkoba Polres Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta berhasil membekuk seorang wanita bernama Yeti yang
diduga sebagai kurier Narkoba jenis Sabu sebera 500 gram (0,5 kg). Yeti dibekuk
di jalan dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,5 Kg usai mengambil barang haram
tersebut yang dikirim dari Jakarta ke Bima menggunakan jasa Pos and Giro.
Usai
membekuk Yeti, Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta tersebut, langsung
menangkap Yana (istri tuanya Tekson) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Buser Narkoba membekuk Yana karena pengakuan
Yeti. Maksudnya, Yeti mengaku mengambil Narkoba jenis Sabu yang dikirim melalui
Pos and Giro tersebut atas perintah Yana.
Kapolres
Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Susanto membenarkan
kronologis pembekukan kedua wanita ini oleh Buser Narkoba Polres Bandara. “Namapaknya
sejak awal mulai dari proses pengiriman dari Jakarta dampai ke Bima sudah
diketahui oleh Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Alhasil, setelah
diikuti terus akhirnya Buser Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil
membekuk yeti dan Yana,” ungkapnya kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin
(8/4/2019).
BB
Narkoba jenis Sabu tersebut ungkapnya, dimasukan kedalam kardus. Hanya saja, BB
tersebut tidak diperlihatkan kepada pihaknya oleh Buser Narkoba Polres Bandara
Soekarno-Hatta. Namun pada pemeriksaan awal di ruang Sat Narkoba Polres Bima
Kota ujarnya, Yana mengaku BB Narkoba jenis Sabu tersebut seberat 0,5 Kg. “Pada
pemeriksaan yang berlangsung di Sat Narkoba Polres Bima Kota ini, Yana mengaku bahwa
BB tersebut di kirim oleh seseorang di
Jakarta. Dan, dia juga mengaku diberikan upah sebesar Rp2 juta si pemilik
Narkoba itu,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Susanto |
Pada
peristiwa penangakapan terhadap Yana dan Yeti ini oleh Buser Narkoba Polres
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, pihaknya hanya dimintai bantuan untuk memback
up. “Yana dan Yeti ini merupakan Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta. Singkatnya, sekarang keduanya sedang berada di Sat
Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Lepas
dari itu, Hery Susanto mengakui bahwa peredaran Narkoba jenis Sabu di kota Bima
hingga saat ini belum mampu dibendung. Bahkan diduganya, Kota Bima merupakan
salah satu pasar menjanjikan bagi peredaran Narkoba jenis Sabu. “Itu tantangan
yang sedang kita hadapi. Namun kendala lain dalam pengungkapan peredaran
Narkoba di Kota Bima ini, yakni soal anggaran. Kendati demikian, kami masih bisa
mengungkap kasus Narkoba walau berat BBnya tidak ada yang besar-besar,” ujar
Hery Susanto.
Kendala
lain yang dihadapi dalam mempercepat pengungkapan kasus Narkoba, juga diakuinya
terkait alat pendeteksi. “Berbeda dengan di daerah lain yang telah memiliki
alat-alat canggih untuk mendeteksi hingga mampu mengungkap kasus-kasus Narkoba
dengan jumlah besar. Sementara di Kota Bima ini, kita melakukan pendeteksian
hingga pengungkapan kasus Narkoba secara manual,” katanya.
Walau
dengan kondisi yang serba kekurangan ini, pada 2019 pihaknya mampu mengungkap
sebanyak 17 kasus Narkoba di Kota Bima ini. Sementara pada tahun 2018, pihaknya
berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus Narkoba jenis Sabu di Kota Bima.
“Kalau
yang ditargetkan oleh Polda NTB itu tidak ada tetapi bila perlu
sebanyak-banyaknya. Kadang perbulannya, kami berhasil mengungkap 5 sampai
dengan 6 kasus Narkoba di Kota Bima. Sedangkan penangkapan pengungkapan mulai
dari 2018 hingga 2019 ini, sepertinya sudah melebihi target,” sebutnya.
Catatan
lainnya, siapa sesungguhnya Yana akhirnya terjawab. Yana merupakan isteri pertamanya
Takdir alias Teko alias Tekson yang kini sedang berstatus sebagai tahanan jaksa
dalam kasus pembunuhan warga Kendo yakni Wawan Hermawan. Sementara Yeti
merupakan adik kandung dari Yana. Dalam kasus pembunuhan terhadap Wawan
Hermawan ini, Polisi menduga berkorelasi dengan soal Narkoba jenis Sabu. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda