Sungguh Tragis, di Bulan Ramadhan Suami Bunuh Istrinya Sendiri


Inilah Ahlak (Pembunuh Isterinya Sendiri)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Bulan Ramadhan 1440 H (2019) yang mestinya dijadikan sebagai moment penghapus dosa, mencari berkah dan rahmat Allah SWT-namun tidak demikian dengan Ahlak (29). Kecuali, di bulan puasa ini justeru Ahlak menambah dosa dalam bentuk membunuh istrinya yakni Sukarti alias Uka (26).

Tragedi pembunuhan ini terjadi di dusun Nipa Jaya RT 03/07 Desa Nipa Kecamatan Ambalwi Kabupaten Bima, Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 1.00 dini hari waktu setempat. Peristiwa miris dan memalukan ini terjadi di rumah korban. Kronologis kejadiannya, antara pelaku dengan korban sempat terjadi cekcok (adu mulut).

Percekocokan keduanya berawal dari kecurigaan pelaku bahwa korban berselingkuh dengan orang lain. Dan atas hal itu, akhirnya belum lama ini korban menggugat cerai pelaku di Pengadilan Agama (PA) Bima. Dari mencurigai isterinya selinggkuh hingga menggugat cerai ke PA Bima, spontan pada Sabtu siang itu pelaku emosi tanpa kendali.

Bentuknya, pelaku langsung mencekik bagian leher korban hingga tidak bernyawa. Usai mencekik korban hingga tewas, pelaku langsung menyimpan tubuh korban di dipan dan ditutupi dengan kasur. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke rumah saudara angkatnya yakni Fatan di dusun Dana Bura Desa Nipa.

Atas kejadian itu tampaknya Fatan tak tinggal diam. Setelah mengetahui kejadian itu, Fatan langsung menghubungi bagian piket Polsek Ambalawi. Alhasil, sekitar pukul 4.05 Wita personil Polsek Ambalawi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Ruslan datang ke rumah Fatan guna membekuk pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Abalawi.

Usa membekuk pelaku, pihak Polsek Ambalawi langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan TKP tersebut, kini sudah dipasang police line (gari polisi). Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Ambalawi, kini pelaku sedang diperiksa di ruang PPA Sat Reskerim Polres Bima Kota. Sementara situasi keamananan di Ambalawi pasca kejadian tersebut, diakui masing sangat kondusif.

Sekedar catatan, pelaku sempat beberapa lama berkerja sebagai TKI di Malaysia. Menurut informasi. Dan selama itu pula ia mencurigai isterinya berselingkuh dengan orang lain. Kecurigaan tersebut terus berlangsung hingga isterinya tak mampu menahan kesabaran. Maka selanjutnya, isterinya langsung menggugat cerai suaminya itu ke PA Bima.

Saat ini pihak Polsek Ambalawi sedang melakukan antisipasi adanya pihak korban yang tidak terima atas meninggalnya korban-sebut saja seperti aksi balas dendam. Namun, sampai saat ini Polisi mengakui bahwa situasi Kamtibmas di Amabalawi pasca kasus pembunuhan tersebut masih aman dan terkendali.

Selanjutnya, Polisi melakukan penggalangan dan pendekatan terhadap keluarga korban guna mengantisipasi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu situasi Kamtibmas setempat. Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA yakni Bripka Syaiful, SH menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Sebelum ditahan, kami melakukan pemeriksaan selama sekitarn 3 jam terhadap pelaku,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).

Syaiful kemudian menjelaskan, pelaku dibawa oleh pihak Polsek Ambalawi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Sabtu pagi sekitar pukul 4.20 Wita. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. “Hasil pemeriksaan, dia mengakui membunuh isterinya dengan cara mencekik. Namun sebelumnya, pelaku dan korban sempat terjadi percekcokan,” bebernya.

Menurut pengakuan pelaku kepada pihaknya, sebelum kejadian pembunuhan tersebut pelaku sempat mengajak isterinya untuk berbicara secara baik-baik. Namun katanya, korban kerap menghilang dari rumahnya.

“Kata pelaku, Sabtu dini hari waktu setempat merupakan puncak kemarahannya terhadap istrinya. Diawali dengan percekcokan, selanjutnya pelaku mencekik korban hingga tidak bernyawa. Selanjutnya tubuh korban disimpan di atas dipan dan ditutupi dengan kasur. Setelah itu, pelakum melarikan diri tetapi pada akhirnya berhasil ditangkap. Kini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara ancaman hukuamnya adalah 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.