Yani dan Dewi Buka Suara, Diduga Ada “Bos Besar” Dibalik Kasus Narkoba 68,07 Gram

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto
Visioner Berita Kota Bima-Kasus tertangkapnya Indriyani dan Baina Dewi Astuti dengan barang bukti (BB) beberapa hari lalu (16/6/2019), tercatat sebagai prestasi terbesar perdana bagi Kasat Narkoba setempat yakni Iptu Hery Sutanto dan itu kendali lapangannya adalah Bripka Taufarrahman, SH (Kanit Restik). Dalam catatan Visioner menjelaskan, Hery Sutanto baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. “Kami sedang mengembangkan kasus ini. Yani dan Dewi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat yang dikenal ramah dan santai ini di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).

Pertanyaan publik tentang dimana sumber barang haram yang disita oleh pasukan Buser Restik dibawah kendali Taufarrahman di rumah Yani itu, pun mulai terkuak. Hanya saja, Hery Susanto belum mau membuka identitas “Bos Besar” dibalik Narkoba jenis Sabu yang membahayakan nasib dan masa depan anak bangsa itu. “Jangan dulu dipublis identitas Bos itu. Sebab, besok (20/6/2019) kami akan melakukan gelar perkara. Jadi, diungkap saja setelah kami melakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Pada proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung ungkapnya, awalnya Yani mengaku berkomunikasi dengan si “Bos Besar” itu melalui saluran seluler. Selanjutnya, Narkoba jenis Sabu tersbut diantar oleh seorang tukang ojek ke rumah Yani. “Beberapa saat usai barang tersebut berada di rumah Yani, yang bersangkutan (Yani) pergi kondangan ke wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Namun Sabu seberat 68,07 gram tersebut saaat itu masih tersimpan di rumah Yani. Dan pengakuan Yani tersebut, juga telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Kasat Narkoba ini.

Kasat Narkoba kemudian menjelaskan tentang isi BAP dari Yani. “Saat berangkan kondangan ke wilayah Kelurahan Ule itu, Yani mengaku ditelephone oleh seorang tukang ojek.tukang ojek. Tukang ojek tersebut adalah suruhan Dewi untuk mengambil Narkoba jenis Sabu itu ke rumah Yani. Dewi menyuruh tukang ojek tersebut menyuruh Narkoba tersebut ke rumah Yani, terlebih dahulu mendapat perintah dari “Bos Besar” melalui telephone.

Maksudnya, si “Bos Besar” itu memerintahkan Dewi mencarikan tukang ojek  untuk mengambil barang di rumah Yani. Hasilnya, saat sebelum tukang ojek kedua ini sampai ke rumah Yani, pasukan Buser langsung bergerak. Maksudnya, langsung masuk ke ruma Yani. Dan saat itu pula Yani ada di rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan dan akhirnya Narkoba jenis Sabu seberat 68,7 gram tersebut berhasil ditemukan,” bebernya.

Tukang ojek kedua itu, ditgaskan untuk mengambil Narkoba itu ke rumah Yani dan kemudian dibawa ke Kabupaten Dompu. Namun upaya tersebut, diakuinya berhasil digagalkan oleh petugas. “Pasalnya, aparat lebih dulu bergerak melakukan penggeledahan rumah Yani, tepatnya jauh sebelum tukan okej dimaksud tiba di rumah Yani. Dan saat itu pula, aparat tidak mengenal tukang ojek dimaksud. Kecuali setelah melakukan penggeledahan dan menemukan Narkoba itu, Yani langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ucapnya.

Hery Sutanto kemudian menerangkan keterlibatan Dewi dalam kasus menghebohkan Bima ini. “Pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Dewi mengaku mendapat perintah si “Bos Besar” melalui telephone guna mencarikan tukang ojek kedua untuk  mengambil Narkoba itu ke rumahnya Yani. Dan Dewi pun mengaku, sebelum memerintahkan tukang ojek dimaksud sudah membangun hubungan komunikasi lewat telephone dengan Yani. Gambaran umum dari rangkaian kasus ini, maka Yani dan Dewi diduga kenal dengan si “Bos Besar” dimaksud. Hal itu terindikasi melalui adanya bangunan komunikasi via seluler antara Yani, Dewi dan  si “Bos Besar” itu,” tuturnya.

Dari penjelasan tentang rangkaian peristiwa pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu seberat 68,07 gram tersebut, diakuinya semakin memperjelas keterlibatan Yani dan Dewi. Sementara kedua tukang ojek dimaksud, diakuinya masih diselidiki. “Baik Yani maupun Dewi sama-sama mengaku tidak mengenal kedua tukang ojek itu. Tetapi, kami menduga bahwa keduanya sengaja memutus mata rantainya,” duganya.

Hasil tes urine yang menjelaskan keduanya negatif Narkoba, ditegaskannya bukan menjadi kendala bagi pihaknya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami punya keyakinan yang sangat kuat bahwa Dewi tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus ini. Sebab jauh sebelum peristiwaq penangkapan itu, kami sudah melakukan identifikasi terlebih dahulu. Hubungan Dewi dengan si “Bos Besar” itu, sesungguhnya banyak orang yang tahu. Sementara soal Mobil milik Dewi itu adalah hasil pemberian dari “......”, kami belum sampai ke situ,” sahutnya.

Masih dalam penanganan kasus ini, Hery Susanto memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap si “Bos Besar” dimaksud. “Dia akan tetap kami panggil secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pada akhirnya, rekan-rekan Wartawan akan tahu bagaimana hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan nantinya. Oleh karenanya, berikan kesempatan kamui untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini. Dan pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu seberat 68,07 gram ini merupakan yang terbesar tahun 2019 di Kota Bima,” tandasnya lagi.  

Hery Sutanto kemudian menambahkan, dalam kasus ini Yani dan Dewi diduga berkorelasi dengan jaringan Narkoba yang ditengarai dikendalikan oleh si “Bos Besar” itu. “Sementara si Bos Besar tersebut, hingga kini masih ada pada suatu tempat yang belum bisa kami jelaskan sekarang kepada rekan-rekan Wartawan. Insya Allah dalam waktu dekat, rekan-rekan Wartawan akan kami jelaskan identitas yang bersangkutan,” pungkasnya.

Lepas dari itu, keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba juga oleh pihak Polsek Rasananae Barat dan Polsek Asakota-Polres Bima Kota beberapa hari lalu (15/6/2019) sekitar pukul 02.00 Wita di Kampung Sarata Kecamatan Rasanae Barat. Dalam kaitan itu, petuga dibawah kendali Kanit Reskrim setempat Ipda Dediansyah berhasil membekuk tiga orang pelaku.

Yakni Muhammad Husni (45). Mulyadin (21) dan Arsi Budianto. Saat melakukan penggrebekan terhadap ketiga tersangka itu, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp10.685.000, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu, 1 uni laptop merk Acer warna hitam, 9 unit handpone, 2  buah dompet kecil, 1 buah dompet besar, 2 buah gunting, 1 rol lakbab bening, sepasang sepatu, 1 buah buah bong dan enam buah korek api.

Kronologis penangkapannya, saat itu tim Tim Sektor Rasanae Barat dan Sektor Asakota terlebih mendapatkan informasi terkait adanya sekelompok masyarakat yang sedang melakukan pesta narkotika jenis Sabu di Kampung Sarata. Selanjutnya, Tim Gabungan langsung bergegas menuju TKP dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang melakukan pesta Sabu.

Ipda Dediansyah mengaku, saat tim melakukan penggeledahan sedikit mendapatkan kesulitan. Karena para pelaku sempat ingin menghilangkan BB dengan cara melemparnya ke luar jendela. Namun dengan sigapnya, Tim Gabungan berhasil mendapatkan BB itu di tempat yang berbeda. “Selanjutnya, Tim langsung menggelandang para opelaku berikut Bbnya untuk diperiksa secara hukum Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Dediansyah. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.