Dua Bocah Berumur 5-6 Tahun Dicabuli, Kakek Uzur Ini Pindah Rumah ke Sel Tahanan

ILUSTRASI, Sumber.Dok:google.com
Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa ini mungkin saja yang pertama kali terjadi di Bima dan mungkin saja di NTB. Dua orang bocah yakni Melati (5) dan Mawar (6) asal salah satu Desa di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bima dicabuli oleh seorang kakek uzur yakni Sanusi (69).

Bentuknya, pelaku bejat ini memasuki jarinya pada “bagian tertentu” kepada kedua korban. Beberapa saat setelah peristiwa bejat ini, kedua korban langsung melaporkan kepada orang tuanya masing-masing. Selanjutnya, masing-masing orang tua korban langsung bereaksi. Yakni melaporkan Sanusi ke Polisi. Dan atas perbuatan bejatnya, kini Sanusi berpindah rumah ke sel tahanan Polres Bima Kota.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sanusi mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, sebelum digelandang ke dalam sel tahanan pelaku tua renta ini sempat menangis dan menyesali perbuatanya. Dia dijebloskan ke dalam sel tahanan usai di BAP pada Minggu (11/7/2019).

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu (7/7/2019) di salah satu muara. Saat itu, kedua korban sedang mandi di muara itu. Dalam berkas pemeriksaannya, kedua korban mengaku langsung di datangi oleh pelaku dan kemudian menggendongnya. Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan pula korban pelaku memasukan jari tangannya pada “bagian tertentu” milik kedua korban.

“Saat diberlakukan secara tak senonoh oeh pelaku, kedua korban korban tidak berteriak. Namun tak lama kemudian, kedua korban langsung melaporkan kepada kedua orang tuanya masing-masing. Selanjutnya, masing-masing kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polisi pada Sabtu (10/7/2019),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA, Bripka Syaiful, SH di dampingi Peksos Anak yakni Hidayat kepada Visioner, Senin (12/7/2019).

Sebelum melakukan hal tak lazim kepada kedua korban, nampaknya pelaku sejak pagi hari berada di pinggir pantai. Dan pelaku itu berprofesi sebagai nelayan. “Nampaknya, sejak awal pelaku mengintip kedua korban yang sedang mandi di muara itu dengan hanya menggunakan celana dalam. Diduga karena kondisi kedua korban yang demikian yang memicu naluri bejat pelaku datang menggendong kedua korban sembari memasukan jarinya pada “bagian tertentu” milik korban,” duga keduanya.

Syaiful dan Dayat kemudian menegaskan, atas perbuatannya-pelakun ini diancam dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2002. “Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat dimasukan kedalam sel tahanan, ia mengakui perbuatannya dan kemudian menyesalinya,” tandasnya.

Syaiful dan Dayat kemudian membeberkan, penanganan peristiwa bejat yang menimpa korban berumur 5 dan tahun 6 ini tercatat sebagai yang pertama di Bima. Selain menyatakan keprihatinan, Syaiful dan Dayat menghimbau kepada para orang tua khususnya di Bima agar terus menjaga sekaligus mengawasi anak-anaknya terutama saat keluar rumah.

“Sebab, kejahatan bukan saja terjadi karena adanya niat pelakunya. Tetapi, juga lahir karena adanya kesempatan dari pelaku itu sendiri. Dan, peristiwa kejahatan terhadap anak di bawa umur di Bima sudah seringkali terjadi. Oleh karenanya, kita semua harus belajar sekaligus mengambil hikmah dari sederetan peristiwa kejahatan tersebut dengan harapan agar tak lagi terjadi di kemudian hari,” desak keduanya.

Keduanya kembali menegaskan, upaya penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Sementara status penanganan  atas kasus ini, diakuinya sudah masuk dalam wilayah penyidikan. “Pelaku dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni beberapa saat sebelum diinapkan di sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya, berkas perkara ini akan segera dirampungkan dan kemudian dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan setempat,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.