Laporan Kapolres Bima Kota Masih Ditangani, Kini Bima Mawardy Dilaporkan Oleh Bupati Bima dan Pegawai Grapari ke Polisi

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan tindak pidana oleh Bima Mawardy yang sudah masuk ke meja Polisi, kini bertambah. Belum kelar kasus dugaan penghinaan yang dilakukanya terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, S.IK melalui Medsos yang erat kaitannya dengan UU ITE-kini yang bersangkutan harus berhadapan dengan laporan resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, SE ke Mapolda NTB pada Kamis (18/7/2019) serta laporan resmi dari Pegawai Grapari Telkomsel Cabang Bima atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap karyawanya kepada Sat Reskrim Polres Bima, Kamis (18/7/2019).

Inifromasi terkini terkait laporan Kapolres Bima Kota tersebut mengungkap, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota telah memintai keterangan tiga orang ahli yang diakui memiliki korelasi dengan kasus yang melibatkan mantan Pimpinan Redaksi (Pimpred) pada salah satu Media Online di Bima ini. Sayangnya, hingga detik ini pihak Polres Bima Kota belum mau membeberkan keterangan ahli tersebut kepada Wartawan.

Kecuali, Polisi hanya menyatakan bahwa sampai sekarang kasus tersebut masih ditangani secara serius Penyidik Unit Tipter. Bik pelapor maupun sejumlah saksi dalam kasus ini, diakui telah dimintai keterangannya. Sementara Bima Mawardy, hingga kini belum diperiksa oleh Penyidik Unit Tipiter setempat.

Lepas dari itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE membenarkan telah melaporkan secara resmi akun FB atas nama Bima Mawardy ke Mapolda NTB. Upaya hukum yang dilakukan oleh Ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Bima dan Ketua KONI Kabupaten Bima ini, yakni karena diduga dihina oleh akun FB atas nama Bima Mawardi melalui Medsos.

“Dalam kasus ini, saya sudah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Polda NTB. Sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, pun telah saya serahkan kepada Penyidik Polda NTB. Untuk mendapatkan keterangan jelas dan akurat terkait laporan saya tersebut, silahkan rekan-rekan Wartawan mengkonfirmasi pihak Polda NTB,” imbuh Politisi cantik sekaligus wanita perrtama yang menjadi Bupati di Indonesia bagian Timur ini kepada Visioner, Jum’at (19/7/2019).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dinda ini kembali menegaskan, bentuk dugaan penghinaan baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dilakukan oleh akun FB atas nama Bima Mawardy tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sejumlah BB yang kini ada di meja Penyidik Polda NTB. “Saya sudah melaporkannya secara resmi. Saya sudah dimintai keterangan secara resm kepada Penyidik Polda NTB yang menangani kasus ini. Dan dalam kasus ini, saya sudah menyerahkan sejumlah BB kepada Penyidik tersebut,” terangnya.

Kasus dugaan tindak yang dilakukan oleh Bima Mwardy ini, kesannya bak gayung bersambut. Kamis (18/7/2019), Bima Mawardy diduga memukul bagian telinga petugas antri pada Kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima yakni Aby Akhwan.  Tak hanya itu, di Kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima tersebut Bima Mawardy diduga mengancam membunuh petugas antri lainnya. Kejadian ini pun, diakui telah dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. 

Cae selaku Pimpinan Grapari Telkomsel Cabang pun membenarkan adanya peristiwa itu atas penjelasan dari sejumlah karyawannya. “Meski saat kejadian saya tidak ada ditempat, namun telah mengumpulkan keterangan terhadap sejumlah karyawan dan dua orang terduga korbannya. Tetapi yang jelas, kasus ini telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Korban sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi,” ungkap Cae kepada Visioner, Jum’at (19/7/2019).

Cae kemudian mejelaskan kronologis kejadiannya dari hasil keterangan sejumlah karyawan maupun korbannya. “Menurut keterangan korban dan sejumlah karyawan, awalnya dia mau datang ke Kantor dengan tujuan ingin mengganti kartunya yang hilang. Namun yang datang ke kantor bukan Bima Mawardy, tetapi temannya. Secara aturan, pergantian kartu yang hilang tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Tetapi, harus oleh yang bersangkutan sendiri dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Setelah dijelaskan tentang prosdur penggantian kartu tersebut, akhinrya orang yang disuruh oleh Bima Mawardy tersebut pulang,” beber Cae.

Pada Kamis siang (19/7/2019) siang sekitar pukul 13.50 Wita, Bima Mawardy datang ke Kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima. “Setibanya di Kantor dengan tanpa bicara, Bima Mawardy langsung duduk di kursi di Meja Costumer Service (CS) dan pada saat itu banyak orang antri menunggu pelayanan. Atas hal itu, Aby Akhwan mendatangi Bima Mawardy dan mempersilahkannya duduk di di kursi antri sambil mendaftarkan diri dan kemudian dibantu layaknya costumer-costumer lainnya. Namun, Bima Mawardy enggan beranjak dari kursi itu karena alasan sudah atri terlebih dahulu pada salah satu meja CS. Namun setelah dikroscek kebenarannya pada meja CS yang dia tunjuk itu, ternyata tidak ditemukan adanya nama dia yang datang antri terlebih dahulu,” terangnya.

Tak lama kemudian, Bima Mawardy sempat bicara dengan Aby Akhwan. Selanjutnya, Bima Mawardy melempar Aby Akhwan dengan menggunakan KPC sementara. “Setelah itu dia keluar dan kemudian ngamuk-ngamuk di areal parkir. Pada moment tersebut, kebetulan ada tamu yang masuk ke kantor dan saat itu pula di ikut masuk ke dalam. Tiba di dalam ruangan pelayanan, lalu Bima Mawardy memukul bagian telinganya Aby Akhwan,” tuturnya.

Namun sebelumnya (saat ngamuk-ngamuk di ruangan pelayanan) ujar Cae, diduga Bima Mawardy sempat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dalam bentuk akan membunuh Aby Akhwan dan petugas antiran lainnya yakni Zulfikar. “Model ancamannya, diduga dia akan membunuh Aby Akhwan dan Zulfikar jika sekarang berani keluar dari kantor Grapari ini. Sayangnya, saat itu Aby Akhwan dan Zulfikar ditahan oleh teman-teman sehingga tidak melawan Bima Mawardy. Intinya, saat itu sedikitpun tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Aby Akhwan dan Zulfikar terhadap Bima Mawardy,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, pada Kamis sore (18/7/2019) Aby Akhwan dan Zulfikar langsung melaporkan Bima Mawardi secara resmi ke Mapolres Bima Kota. “Pelapor sudah melaporkannya secara resmi ke Mapolres Bima dan sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Selanjutnya, kita akan mnenghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan ke Penyidik setempat,” tandasnya.

Dugaan ancaman yang dilakukan oleh Bima Mawardy tak sampai disitu saja. Tetapi, ditengarai kembali dilakukannya di Media Sosial (Medsos). “Kemungkinan dugaan ancaman yang dia posting di Medsos tersebut sudah dia hapus. Namun, kami sempat melihat dan membacanya dan selanjutnya kami screeshoot sebagai BB,” pungkas Cae.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Paruga, S.IK membenarkan adanya laporan terkait peristiwa yang terjadi di kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima tersebut. “Yang dilaporkan itu hanya dugaan penganiayaan, kobannya bernama Aby Akhwan. Sampai saat ini, kami  belum melihat adanya laporan yang berkaitan dengan dugaan ancaman pembunuhan yang dimaksud. Jika benar bahwa Bima Mawardy mengancam membunuh karyawan Grapari Telkomsel setempat, hal itu baru saya dengar sekarang,” jelasnya kepada Visioner, Jum’at (19/7/2019).

Tahapan awalnya, pihak korban melaporkan masalah yang menimpanya ke KSPK Polres Bima Kota. Selanjutnya pihak KSPK meneruskannya ke Unit Pidum Sat Reskrim setempat. “Laporannya sudah ada di meja Pidum. Hanya saja, sampai sekarang belum ada disposisi kepada siapa pemyidik yang menangani kasus ini. Sementara penjelasan medis tentang hasil visum terhadap korban belum saya lihat, karena kasusnya baru dilaporkan pada Kamis (18/7/2019),” terangnya. Tekait laporan resmi Bupati, Hj. Indah Dhamayanti ke Polda NTB dan Laporan resmi korban dari Grapari Telkomsel Cabang Bima, hingga berita ini ditulis Bima Mawardy belum dimintai tanggapannya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.