Aset Daerah Dijual Secara Ilegal, Pemkab Bima Nyatakan Gugat ke Meja Hukum

Inilah Lahan Milik Pemkab Bima Yang Dituding Diserobot Oleh Oknum Warga itu
Visioner berita Bima-Kasus dugaan penyerobotan tanah rumah dinas seluas sekitar 300 meter persegi yang berlokasi di jalan Gajah mada Kota Bima tepatnya di sebelah utara Kantor PU Kabupaten Bima, spontan saja membuat pihak Pemkab Bima gerah. Dugaan penyerbotan tanah yang berada di sudut jembatan sebelah utara Kantor Dinas PU Kabupaten Bima itu, ditengarai telah terjadi sejak lama. Bahkan di atas lahan milik Pemkab Bima tersebut, diungkapkan telah terbit sertifikat atas nama pribadi dan kini terlihat adanya aktivitas pembangunan sebuah rumah milik oknum warga.

Dampak dari aktivitas ilegal tersebut, spontan saja membuat Pemkab Bima gerah. Oleh sebab itu, Pemkab Bima menyatakan akan menggugat pihak-pihak yang terlibat di dalam aksi jual-beli aset daerah secara ilegal itu. Pernyataan keras tersebut dilontarkan oleh Kepala DPKAD Kabupaten Bima melalui Kabid Aset, Firman Ayatullah kepada Visioner, Senin 26/8/2019).

“Ya, kami akan segera membahas secara komprehensif tentang kasus tersebut dengan melibatkan instansi terkait termasuk bagian Hukum. Selanjutnya, hasil kajiannya itu tentu saja akan melahirkan keputusan menggiring kasus itu ke proses hukum,” tegas Firman.

Dalam kaitan itu, Firman mengungkap ada sestau yang sangat aneh. Yakni, dia atas lahan tersebut sudah ada sertifikat milik perorangan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tanah itu telah dijual oleh seseorang kepada orang lain. Atas dasar itu, pihak pembelinya langsung melakukan kegiatan pembangunan rumah di atas lahan milik Pemkab Bima tersebut. Yang sangat aneh adalah, kok bisa sertifikat atas nama perorangan ditrerbitkan di atas lahan milik Pemerintah itu. Yang jelas, semua proses yang terjadi dalam kaitan itu adalah ilegal. Oleh karenanya, kami akan menggugatnya secara hukum,” papar Firman.


Firman kemudian membeberkan, sertifikat atas nama pribadi di atas aset milik daerah tersebut pernah dicoret-coret dan disobek-sobek oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bima di hadapa pihak BPN. Sikap tegas Bagian Umum Setda Kabpaten Bima tersebut, yakni sebagai bentuk keberatannya karena aset itu masih menjadi milik resmi Pemkab Bima.

“Sampai detik ini kita masih mencari identitas resmi penjual maupun pembelinya. Sementara lahirnya sertifikat atas nama pribadi di atas tanah milik Pemerintah terebut, merupakan sesuatu yang sangat aneh dan ilegal. Untuk itu, Bupati Bima melalui Sekda Kabupaten Bima telah memerintahkan instansi terkait untuk segera melakukan kajian dan sekaligus merancang langkah-langkah tegas untuk melaporkan kegiatan ilegal dimaksud,” tandas Firman.

Kabid Aset Pada DPKAD Kabupaten Bima, Firman Ayatullah
Sebelum menggirng persoalan itu ke lembaga hukum, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sudah menandatangani kerja sama bidang perdata dengan Pemkab Bima. “Menindaklanjuti perintah Sekda tersebut, maka secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihek Kejaksaan selaku JPN yang sudah mendatangani kerjasama secara resmi dengan Pemkab Bima,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Firman mengaku bahwa pihaknya telah berkali-kali memanggil oknum warga yang sedang menggarap aset milik Pemkab Bima tersebut. Namun, yang bersangkutan justeru mengabaikannya. “Sekali lagi, tanah itu masih berstatus sebagai aset resmi milik Pemkab Bima. Sementara aktivitas jual-beli terhadap aset tersebut hingga lahir sertifikat atas nama perorangan dilakukan secara ilegal. Maka terkait kasus ini, kami tegaskan bahwa Pemkab Bima tidak akan tinggal diam. Dan janji kami akan menggugatnya secara hukum mutlak untuk dilaksanakan. Untuk itu, kita tunggu saja,” tuturnya.

Firman menambahkan, pihak yang sedang menggarap aset tersebut sempat menghentikan aktivitasnya. Penghentian aktivitas dalam waktu yang tidak terlalu lama tersebut kata Firman, kemungkinan pihak yang menggarap sudah mengetahui langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bima. “Mereka sempat menhentikan aktivitas pembangunan di sana. Namun dia kembali melakukan aktivitas, kemungkinan karena melihat sistuasinya yang lengang,” pungkas Firman.

Sementara itu, sejumlah sumber menduga adanya kemungkinan terjadinya kerjasama antara oknum tertentu dengan pihak di luar Pemerintah sehingga aset milik daerah tersebut bisa disertifikat menjadi milik perorangan. Untuk itu, sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum untuk mengali kasus ini secara mendalam guna memastikan siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Sebab, berbagai proses yang terjadi pada kegiatan itu berpotensi melibatkan lebih dari satu orang oknum.

Sejumlah sumber tersebut kembali menegaskan, di atas lahan tersebut telah berdiri tegak papan nama yang menjelaskan bahwa tanah itu milik Pemkab Bima dan melarang siapapun untuk melakukan aktivitas. Namun fakta yang terjadi, justeru muncul aktivitas milik perorangan di atas lahan milik Pemerintah ini.

Oleh karenanya, sejumlah sumber menyatakan bahwa oknum-oknum yang terlibat di dalamnya telah membuktikan keberaniannya dalam melabrak ketentetuan yang berlaku. Dan sumber menyatakan, untuk mengungkap siapa saja opknum yang terlibat di dalamnya hingga terjadinya proses jual beli serta terbitnya sertifikat atas nama pribadi pada lahan milik Pemkab Bima itu bukanlah sesuatu yang sulit sepanjang adanya niat serta kemauan keras. Sebab, tujuan akhirnya adalah menyelamatkan aset milik Pemerintah. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.