Bandar Narkoba 1 Kg Kembali Gigit Jari, Putusan Banding Justeru Perkuat Vonis PN Raba-Bima
Terpidana Seumur Hidup, Rudi Santoso |
Visioner Berita
Kota Bima-Pengungkapan
kasus Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg milik Rudi Santoso oleh Sat Narkoba
Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat saat itu, AKBP Ida Bagus
Winarta S.IK, dinilai terbesar di NTB dan hingga kini belum ada yang menandingi
terkait berat barangnya. Kasus ini, pun sempat menjadi trendi topik khususnya
di belahan Indonesia Timur khususnya NTB. Prestasi besar Polisi (Polres Bima
Kota, Red) terkait pengungkapan kasus ini, pun terkuak diberikan penilaian
khusus oleh Mabes Polri.
Betapa
ini, keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini merupakan yang pertama
kali di NTB. Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya, Majelis Hakim PN
Raba-Bima tampaknya sepakat dengan terapan ancaman hukuman pidana untuk Rudy
yakni seumur hidup. Alhasil, pria keturunan bernama Rudi ini dihadiahi vonis
seumur hidup oleh palu Majelis Hakim PN Raba-Bima beberapa bulan silam.
Atas
vonis tersebut, Rudi mengajukan keberatannya dan bahkan menilai Vonis Majelis
Hakim itu menggunakan “pasal jengkel”. Oleh karenanya, rudi melalui
Pengacaranya yakni Syamsudin, SH mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) Mataram-NTB. Pengajuan banding tersebut, yakni setelah beberapa hari
divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Raba Bima.
Pertanyaan
demi pdertanyaan sekaligus harapan publik termasuk Rudy tentang seperti apa
hasil darim putusan banding atas perkara terheboh khususnya di Bima ini, pun
kini terjawab sudah. Hasilnya, tamopaknya Rudi harus kembali gigit jadi.
Pasalnya, Minggu lalu (Agustus 2019), putusan banding dari PT Mataram-NTB
justeru memperkuat vonis PN Raba-Bima. Lebih jelasnya, Rudi tetap dengan pidana
seumur hidup.
Terkuaknya
hasil putusan banding terhadap mantan Pengusaha jagung tersebut, diperoleh
Visioner melalui Kepala Rutan Raba-Bima, H. Abdul Halik S.Sos. “Iya, putusan
bandingnya justeru memperkuat vonis dari PN Raba-Bima. Namun, kedengarannya
Rudi melalui Pengacaranya masih menempuh upaya Kasasi,” ungkap Halik kepada
Visioner beberapa hari lalu.
Penjelasan
Kepala Rutan Raba-Bima tersebut, pun dibenarkan oleh Kajari Bima melalui kasi
Pidum, Ronald Thomas Mendrofa, SH. Ronald menjelaskan, putusan banding atas
Rudi yang memperkuat vonis PN Raba Bima tersebut berlangsung Minggu lalu. Hanya
saja, Ronal mengaku soal hari dan tanggalnya. “Ya, hasil bandingnya justeru
memperkuat vonis PN Raba-Bima. Yakni, Rudi dipidana seumur hidup,” terang
Ronald kepada Visioner, Jum’at (23/8/2019).
Kendati demikian,
Ronald juga membenarkan bahwa Rudi melalui Pengacaranya masih melakukan upaya
Kasasi. Upaya tersebut, dinilai sebagai bentuk keberatan dari pihak Rudi atas
hasil banding dari PT Mataram NTB. “Rudi melalui Pengacaranya masih melakukan
upaya Kasasi. Oleh karenanya, kita tunggu saja seperti apa hasil Kasasinya
nanti,” pungkas Ronald. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda