Bandar Narkoba 1 Kg Kembali Gigit Jari, Putusan Banding Justeru Perkuat Vonis PN Raba-Bima

Terpidana Seumur Hidup, Rudi Santoso
Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg milik Rudi Santoso oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat saat itu, AKBP Ida Bagus Winarta S.IK, dinilai terbesar di NTB dan hingga kini belum ada yang menandingi terkait berat barangnya. Kasus ini, pun sempat menjadi trendi topik khususnya di belahan Indonesia Timur khususnya NTB. Prestasi besar Polisi (Polres Bima Kota, Red) terkait pengungkapan kasus ini, pun terkuak diberikan penilaian khusus oleh Mabes Polri.

Betapa ini, keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini merupakan yang pertama kali di NTB. Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya, Majelis Hakim PN Raba-Bima tampaknya sepakat dengan terapan ancaman hukuman pidana untuk Rudy yakni seumur hidup. Alhasil, pria keturunan bernama Rudi ini dihadiahi vonis seumur hidup oleh palu Majelis Hakim PN Raba-Bima beberapa bulan silam.

Atas vonis tersebut, Rudi mengajukan keberatannya dan bahkan menilai Vonis Majelis Hakim itu menggunakan “pasal jengkel”. Oleh karenanya, rudi melalui Pengacaranya yakni Syamsudin, SH mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Pengajuan banding tersebut, yakni setelah beberapa hari divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Raba Bima.

Pertanyaan demi pdertanyaan sekaligus harapan publik termasuk Rudy tentang seperti apa hasil darim putusan banding atas perkara terheboh khususnya di Bima ini, pun kini terjawab sudah. Hasilnya, tamopaknya Rudi harus kembali gigit jadi. Pasalnya, Minggu lalu (Agustus 2019), putusan banding dari PT Mataram-NTB justeru memperkuat vonis PN Raba-Bima. Lebih jelasnya, Rudi tetap dengan pidana seumur hidup.

Terkuaknya hasil putusan banding terhadap mantan Pengusaha jagung tersebut, diperoleh Visioner melalui Kepala Rutan Raba-Bima, H. Abdul Halik S.Sos. “Iya, putusan bandingnya justeru memperkuat vonis dari PN Raba-Bima. Namun, kedengarannya Rudi melalui Pengacaranya masih menempuh upaya Kasasi,” ungkap Halik kepada Visioner beberapa hari lalu.

Penjelasan Kepala Rutan Raba-Bima tersebut, pun dibenarkan oleh Kajari Bima melalui kasi Pidum, Ronald Thomas Mendrofa, SH. Ronald menjelaskan, putusan banding atas Rudi yang memperkuat vonis PN Raba Bima tersebut berlangsung Minggu lalu. Hanya saja, Ronal mengaku soal hari dan tanggalnya. “Ya, hasil bandingnya justeru memperkuat vonis PN Raba-Bima. Yakni, Rudi dipidana seumur hidup,” terang Ronald kepada Visioner, Jum’at (23/8/2019).

Kendati demikian, Ronald juga membenarkan bahwa Rudi melalui Pengacaranya masih melakukan upaya Kasasi. Upaya tersebut, dinilai sebagai bentuk keberatan dari pihak Rudi atas hasil banding dari PT Mataram NTB. “Rudi melalui Pengacaranya masih melakukan upaya Kasasi. Oleh karenanya, kita tunggu saja seperti apa hasil Kasasinya nanti,” pungkas Ronald. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.