Penanganan Kasus Agus Mawardy Alami Kemajuan, Berkasnya Dikirim ke Kejaksaan

Agus Mawardy
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan perkara ITE atas laporan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyash, S.IK terhadap Agus Mawardy (terlapor) hingga kini masih ditangani secara serius oleh Sat Reskrim setempat melalui Unit Tipiter. Berbagai proses dan tahapan penanganannya sesuai ketentuasn yang berlaku, pun masih terus berjalan sebagaimana mestinya. Dan Kapolres Bima Kota sebagai pihak pelapornya, hingga detik ini belum mencabut laporannya kendati telah memaafkan pihak terlapor.

Pertanyaan publik tentang sudah sudah sejauh mana penanganan perkara yang dinilai seksi ini, pun kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini terus mengalami kemajuan. Indikatornya, berkas perkara tahap pertama terkait kasus itu telah dikirim oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan setempat. “Berkas perkara tahap pertama dalam kasus ini telah kami kirim kepada pihak Kejaksaan. Serah terima berkas berkara tersebut, juga disertai dengan berita acara,” jelas Hilmi.

Hilmi menjelaskan, pengiriman berkas tahap pertama dalam kasus ini kepada pihak Kejaksaan dilaksanakan beberapa hari lalu. Untuk itu, setelah berkas perkara tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan maka selanjutnya pihaknya harus menunggu jawaban dari pihak Penutut Umum (Jaksa). “Dari berkas perkara tahap pertama yang telah diserahkan itu, maka selanjutnya kita harus menunggu tentang bagaimana petunjuk Jaksa apakah masih ada kekurangannya atau sebaliknya,” terang Hilmi.

Namun pada tingkat penyidikan terkait kasus ini tegas Hilmi, semua unsur tidak pidana yang diduga lakukan oleh pihak terlapor tentu saja telah terpenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU tentang ITE. Barang-Bukti (BB) dalam kasus ini telah tertuang dalam BAP. Saksi-saksi baik dari umum maupun saksi ahli telah dimintai keterangannya serta sudah dilapirkan dalam BAP. Gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan hingga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Hilmi kembali menegaskan, penanganan kasus ini tentu saja dilakukan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik. Sebab, penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini, tentu saja didasari oleh dasar hukum yang jelas, bukan dilakukan dengan cara serta-merta. Sekali lagi, Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini karena semua unsur tindak pidana yang diduga dilakukannya telah terpenuhi,” ulasnya.

Dan dalam kasus ini, pihaknya enggan terjebak pada stigma atau opini yang berkembang di atas permukaan. Tetapi, lebih fokus pada penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku. “Maka kedepannya, kami akan terus bekerja untuk mempercepat penuntasan penanganan kasus ini dan kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk penanganan selanjutnya. Dalam penanganan kasus ini, kami tidak menemukan adanya kendala atau hambatan apapaun. Tetapi, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” paparnya.

Hanya saja dalam penanganan kasus ini, diakuinya belum memasuki tahap P19. Sebab, penanganan kasus ini baru memasuki tahap satu. “Dan berkas tahap satunya sudah dikirim oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan. “Kita masih terus bekerja secara serius. Oleh karenanya, berikan kesempatan kami untuk bekerja dan tentu saja nantinya rekan-rekan wartawan akan tahu tentang bagaimana perkembangan penanganan selanjutnya,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.