Penanganan Kasus Agus Mawardy Alami Kemajuan, Berkasnya Dikirim ke Kejaksaan
Agus Mawardy |
Pertanyaan
publik tentang sudah sudah sejauh mana penanganan perkara yang dinilai seksi
ini, pun kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh
Prayuga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini terus mengalami kemajuan.
Indikatornya, berkas perkara tahap pertama terkait kasus itu telah dikirim oleh
pihaknya kepada pihak Kejaksaan setempat. “Berkas perkara tahap pertama dalam
kasus ini telah kami kirim kepada pihak Kejaksaan. Serah terima berkas berkara
tersebut, juga disertai dengan berita acara,” jelas Hilmi.
Hilmi
menjelaskan, pengiriman berkas tahap pertama dalam kasus ini kepada pihak Kejaksaan
dilaksanakan beberapa hari lalu. Untuk itu, setelah berkas perkara tersebut
diserahkan kepada pihak Kejaksaan maka selanjutnya pihaknya harus menunggu
jawaban dari pihak Penutut Umum (Jaksa). “Dari berkas perkara tahap pertama yang
telah diserahkan itu, maka selanjutnya kita harus menunggu tentang bagaimana petunjuk
Jaksa apakah masih ada kekurangannya atau sebaliknya,” terang Hilmi.
Namun
pada tingkat penyidikan terkait kasus ini tegas Hilmi, semua unsur tidak pidana
yang diduga lakukan oleh pihak terlapor tentu saja telah terpenuhi dan telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU tentang ITE. Barang-Bukti (BB)
dalam kasus ini telah tertuang dalam BAP. Saksi-saksi baik dari umum maupun
saksi ahli telah dimintai keterangannya serta sudah dilapirkan dalam BAP. Gelar
perkara dalam kasus ini telah dilakukan hingga terlapor sudah ditetapkan
sebagai tersangka,” tandasnya.
Hilmi
kembali menegaskan, penanganan kasus ini tentu saja dilakukan secara
profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik. Sebab, penanganan
kasus ini berjalan sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. “Menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini,
tentu saja didasari oleh dasar hukum yang jelas, bukan dilakukan dengan cara
serta-merta. Sekali lagi, Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus
ini karena semua unsur tindak pidana yang diduga dilakukannya telah terpenuhi,”
ulasnya.
Dan
dalam kasus ini, pihaknya enggan terjebak pada stigma atau opini yang
berkembang di atas permukaan. Tetapi, lebih fokus pada penanganannya sesuai
dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku. “Maka kedepannya,
kami akan terus bekerja untuk mempercepat penuntasan penanganan kasus ini dan
kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk penanganan selanjutnya. Dalam
penanganan kasus ini, kami tidak menemukan adanya kendala atau hambatan
apapaun. Tetapi, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” paparnya.
Hanya
saja dalam penanganan kasus ini, diakuinya belum memasuki tahap P19. Sebab,
penanganan kasus ini baru memasuki tahap satu. “Dan berkas tahap satunya sudah
dikirim oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan. “Kita masih terus bekerja secara
serius. Oleh karenanya, berikan kesempatan kami untuk bekerja dan tentu saja
nantinya rekan-rekan wartawan akan tahu tentang bagaimana perkembangan
penanganan selanjutnya,” pungkas Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda