Kasus Kwitansi Rp7 Juta Berbuntut Panjang, Istri Walikota Bima Adukan Akun FB Milik Inisial AM ke Polisi

Juga Akan Menyeret JL dan Hanif ke Meja Hukum

Azwar Anas, SH (Kuasa Hukum Istri Walikota Bima)
Visioner Berita Kota Bima-Kasus kwitansi senilai Rp7 juta sebagai jaminan masuk Sat Pol PP Kota Bima dari Hanif MS kepada Imam, hingga kini masih diperdebatkan oleh berbagai pihak terutama di pelatara dunia maya alias Media Sosial (Medsos). Tak hanya itu, peristiwa yang terjadi di luar dunia Pemerintahan juga diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam bentuk menyeret pihak lain yang tak bersalah dalam pengertian seolah-olah-olah terlibat hanya karena pengakuan sepihak. Tak pelak, pihak lain yang dikait-kaitkan dengan kasus tersebut pun bereaksi hingga akhirnya masalah ini beruntut panjang. 

Masih soal kasus kwitansi Rp7 juta ini, secara resmi Imam telah melaporkan Hanif ke Polsek Rasanae Timur-Polres Bima Kota dengan delig dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga saat ini, laporan Imam tersebut masih diproses oleh pihak Polsek Rasanae Timur.

Dalam kasus ini pula, bukan saja Imam yang menempuh jalur hukum. Tetapi, istri Walikota Bima yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi telah mengadukan akun FB bernama AM ke SPKT Polres Bima Kota, Jum’at petang (6/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. Ellya mengadukan akun FB bernama AM ke Polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan nama melalui Media Sosial (Medsos).

Bentuknya, akun FB dimaksud dalam postingannya diduga keras mengkaitk-kaitkan istri Walikota Bima ini dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu. Tak hanya itu, akun FB dimaksud pada postingannya juga ditengarai menuding Hj.Ellya H. Muhammad Lutfi melakukan penipuan terhadap Imam. Lagi-lagi, akun FB tersebut dalam postinganya diduga kuat menuding Ellya yang mengistruksikan Hanif mengambil uang Rp7 juga dengan jaminan akan dijadikan sebagai anggota Sat Pol PP Kota Bima.


Uniknya, narasi tulisan yang diposting oleh akun FB atas nama AM dinilai mirip dengan format berita pada situs media online. Pasalnya, akun FB atas nama AM dalam postingannya terdapat pernyataan seorang nara sumber berinisial JL. Pada tulisan yang diposting oleh akun FB atas nama AM itu pula, disinyalir JL menuding Ellya terlibat dalam kasus kwitansi Rp7 juta. Lagi-lagi, pada tulisan yang diposting oleh akun FB tersebut JL ditengarai menuding bahwa Hanif mengambil uang Rp7 juta kepada Imam sebagai jaminan menjadi anggota Sat Pol PP atas instruksi istri Walikota Bima (H. Ellya H. Muhammad Lutfi, Red).


Kuasa Hukum Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi yakni Azwar Anas, membenarkan telah mengadukan akun FB atas nama AM ke SPKT Polres Bima Kota. Upaya hukum yang ditemuh oleh kienya ini, karena namanya baiknya dicermarkan melalui Medsos. Bentuknya, akun FB atas nama AM dalam postinganya ditengarai menuding klienya terlibat dalam kasus kwitansi Rp7 juta itu.

"Format tulisan yang dipostingan oleh akun FB atas nama AM itu, ada pernyataan JL yang mengakit-kaitkan klien kami dengan kasus kwitansi senilai Rp7 juta itu. Lebih jelasnya, pada postingan melalui akun FB atas nama AM itu JL menyebutkan bahwa klien kami yang mengistruksikann kepada Hanif untuk mengambil uang Rp7 juta kepada Imam sebagai jaminan untuk menjadi anggota Sat Pol PP Kota Bima," beber Azwar Anas.
Pada peristiwa mengkait-kaitkan klienya dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu, Azwar Anas menduga bahwa terduga pelakunya lebih dari satu orang. Maksudnya, bukan hanya akun FB atas nama AM. Tetapi, juga ditengarai ada nama lain sebagai terduga pelakunya. 

"Untuk memastikan apakah JL terlibat sebagai terduga pelaku yang mencermarkan nama baik klienya melalui Medsos itu atau sebaliknya, tentu saja akan terkuak pada proses penanganan kasus ini oleh penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Menindaklanjuti pengaduannya, Sabtu (7/9/2019) klien kami akan memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik Unit Tipter Sat Reskrim Polres Bima Kota," ujar Azwar Anas.


Yang tak kalah menohoknya kata Azwar Anas, pada postingan melalui akun FB atas nama AM itu juga menyebutkan diiming-iming menjadi Sat Pol PP Kota Bima Imam menjadi korban penipuan Hanif dan istri Walikota. 


"Terduga pelaku yang mengkait-kaitkan klien kami dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu, sama sekali tidak memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kecuali, diuga beragam tudingan yang diarahkan oleh mereka kepada klien kami hanya atas dasar pengakuan sepihak. Untuk itu, tudingan tanpa dasar yang diarahkan oleh mereka kepada klien kami ini sangat erat kaitannya dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3. Namun untuk memastikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran atau sebaliknya, tentu saja menjadi kewenangan Penyidik yang menangani perkara ini," paparnya.


Postingan melalui akun FB atas nama AM yang mengkaitkan-kaitkan nama klienya dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu, diakuinya telah discreen shoot dan selanjutnya hal itu akan diserahkan kepada penyidik. Dan hasil screen shootnya, tentu saja nantinya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klienya. "Sementara saksi-saksi yang kami ajukan dalam perkara ini, jumlahnya lebih dari satu orang, termasuk yang ikut berkomentar pada postingan melalui akun FB atas nama AM," tuturnya.

Azwar Anas mengamati, Hanif pun berpotensi besar untuk berhadapan dengan proses hukum dalam perkara yang telah diadukan oleh kliennya ini. Pasalnya, diduga Hanif telah mencatut nama klienya pada kasus kwitansi Rp7 juta. Dugaan pencatutan nama klienya oleh Hanif dalam kasus itu, diperoleh dari hasil rekaman suara antara Hanif dengan seseorang berinisial D melalui saluran selulernya.


"Hasil percakapan antara Hanif dengan D yang direkam itu, diduga telah disebarluaskan kepada sejumlah orang. Dalam rekaman tersebut, Hanif menyebutkan bahwa mengambil uang kepada Imam dengan jaminan akan menjadi anggota Sat Pol PP Kota Bima atas perintah istri Umi Elly (Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi). Hasil rekaman itu pula yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengkait-kaitkan nama klien kami ini dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu," duganya.

Azwar Anas kembali memastikan, upaya hukum yang sedang ditempuhnya terkait perkara ini tentu saja dilakukan dengan sangat serius. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos oleh terduga pelaku telah dikonsumsi oleh banyak orang baik di dunia maya maupun di dunia nyata. "Padahal, klien kami sama sekali tidak memiliki relevansi dengan kasus kwitansi Rp7 juta itu. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada klien kami dalam kasus dimaksud merupakan fitnah yang mutlak dituntaskan melalui proses hukum hingga Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima guna memastikan siapa yang salah dan siapa pula yang benar," imbuhnya.

Lagi-lagi dalam kasus kwitansi Rp7 juta itu, Hanif pada akun FBnya mengaku bahwa hal itu terjadi tas kecerobohandirinya serta tidak melibatkan pihak lain. Melalui akun FBnya pula, Hanif menegaskan bahwa rekrut Sat Pol PP hingga menarik uang Rp7 juta kepada Bima bukan atas instruksi Hj. Ellya H. Muhamamd Lutfi. Tetapi, hal itu dilakukan atas inisiasinya dengan Ratnasari Dewi. Dan, Hanif pun mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya dimaksud. "Semuanya telah dijelaskan oleh Hanif melalui akun Fbnya. Untuk itu, mengkait-kaitkan klien kami dengan kasus kwitansi Rp7 juta merupakan kesalahan yang teramat fatal," timpalnya.

Terkait upaya hukum yang sedang ditempuh oleh klienya, Azwar Anas berharap kepada publik agar menghargai seluruh rangkaian proses penanganan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. 

“Kami percaya dan bahkan sangat yakin bahwa Polisi akan bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani perkara ini. Tentu saja pada saatnya nanti, penyidik akan menjelaskan siapa saja terduga pelaku yang terlibat dalam perkara yang yang dilaporkan oleh klien kami ini. Dan dalam penanganan perkara ini, tentu saja Polisi akan menjelaskan apakah klien kami terlibat dalam kasus kwitansi itu atau namanya hanya dikait-kaitkan oleh sejumlah oknum dan kemudian dicemarkan baik di dunia nyata mau[pun di dunia maya (Medsos)," tuturnya lagi.


Azwar Anas menghimbau kepada siapapun untuk tidak lagi-mengkait-kaitkan kasus kwitansi Rp7 juta itu dengan klienya. Himbauan ini, diakuinya bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus menghindari terjadinya masalah baru. "Pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa ini, sepenuhnya telah menyerahkan penangananya kepada aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, harga proses hukum yang sedang berjalan dan beragam opini yang bertabrakan dengan hukum harus dihentikan. Sebab, siapapun yang hidup di dalam NKRI ini harus patuh dan taat serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," saranya.


Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sejumlah personil SPKT Polres Bima Kota membenarkan bahwa pelapor telah mengadukan akun FB atas nama AM secara resmi pada Jum’at petang (6/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polres Bima Kota, korban selain didampingi oleh Kuasa Hukumnya, juga ditemani oleh beberapa orang. “Pengaduan korban ini, tentu saja secepatnya akan kami teruskan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota,” sahut sejumlah personil Polisi di ruang SPKT Polres Bima Kota kepada Visioner. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.