Setelah Melaporkan AM, Kini Istri Walikota Bima “Seret” JJ ke Meja Hukum
Ketua DPC Partai
Gerindra Kota Bima Minta Polisi Awasi Serangan Berbau SARA di Medsos
![]() |
Azwar Anas, SH (Kuasa Hukum Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi) |
Visioner Berita
Kota Bima-Pemilik
akun FB berinisial AM, secara resmi telah dilaporkan oleh istri Walikota Bima
yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi. Laporan resmi istri orang nomor satu di Kota
Bima ini, berlangsung pada Minggu (8/9/2019) ke Sat Reskrim Polres Bima Kota
melalui Unit Tipiter. Laporan resmi dengan dugaan pencemaran nama baik lewat
Medis Sosial (Medsos) oleh AM tersebut, setelah Ellay mengadukan yang
bersangkutan secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota, Sabtu (7/9/2019).
Kuasa
hukum pelapor yakni Azwar Anas, SH menegaskan bahwa alam laporan tersebut bukan
saja AM sebagai terduga pelakunya. Tetapi, juga diduga ada dua nama
lainnya-sebut saja berinisial JL dan HN. Dalam kasus ini, dia menjelaskan bahwa
klienya sudah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Tipiter Sat
Reskrim Polres Bima Kota. “Keterangan pelapor sudah tertuang dalam BAP.
Selanjutnya, Penyidik akan memintai keterangan sejumlah saksi yang kami ajukan,”
tegas Pengacara muda yang akrab disapa Anas ini, Minggu (8/9/2019).
Dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap istri Walikota Bima ini melalui
Medsos, tampaknya tak berakhir sampai di situ. Tetapi, juga diduga kuat
dilakukan oleh seorang oknum yang kini berdomisili di Jakarta berinisial JJ.
Terduga yang juga sudah dilaporkan oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE saat
menjabat sebagai anggota DPR RI di Polda Metro Jaya jakarta ini (JJ) dan
kasusnya belum dicabut, namun kini harus kembali berhadapan dengan laporan Hj.
Ellya H. Muhammad Lutfi di Mapolres Kota.
“JJ
juga sudah dilaporkan secara resmi oleh klien kami ke Unit Tipiter Sat Reskrim
Polres Bima Kota. Dia dilaporkan atas dugaan pengghinaan dan pencemaran nama
baik di Medsos baik melalui postingannya di FB maupun lewat salah satu Media
Online. Bukti-bukti soal itu sudah kami kumpulkan semua dan diberikan kepada
Penyidik,” terang Anas.
Bergaam
bentuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat Medsos yang diarahkan
oleh JJ kepada kliennya ungkapnya, juga telah dijelaskan kepada penyidik. Keterangan
klien kami kepada Penyidik terkait hal itu, juga tertuang dalam Berita Acara
Pemeriksaan. “Ada dua laporan resmi oleh klien kami di Polres Bima Kota. Yakni
kasusnya JJ dan AM. Dua laporan terkait kasus dengan deliog aduan yang
berkaitan dengan UU ITE ini, sama-sama sedang ditangani oleh Unit Tipiter
Polres Bima Kota,” papar Anas.
Upaya
hukum yang ditempuh oleh klienya, diakuinya sebagai bentuk penolakan terhadap
nama baiknya yang diduga dicemarkan oleh pihak terlapor melalui Medsos. Beragam
dugaan tudingan yang diarahkan kepada klienya oleh terlapor tegas Anas, adalah
fitnah yang harus dituntaskan secara hukum.
“Penegakan
hukum dalam dua kasus yang telah dilaporkan itu adalah bersifat mutlak. Dan
upaya hukum yang kami tempuh terkait kasus-kasu yang dilaporkan itu sangatlah
serius. Dan pada akhirnya, tentu saja kita akan tahu tentang siapa yang akan
dihukum dan siapa pula yang diakui benar oleh Lembaga hukum,” tegasnya lagi.
![]() |
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid |
Dugaan
penyalahgunaan Medsos oleh oknum-oknum tertentu, juga ditangapi keras oleh
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid. Dugaan penyalahgunaan
Medsos oleh sejumlah oknum khususnya di Bima katanya, bukanlah sesuatu yang
baru. “Sejumlah kasus yang sudah dilaporkan kepada lembaga hukum soal itu
menjadi salah satu indikatornya. Oleh karenanya, saya berharap agar Tim Cyber
Crime Polri agar terus mengawasi secara ketat soal itu. Sebab, ujaran kebencian
melalui Medsos tentu saja akan memiliki resistensi bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara,” imbuh Walid kepada Visioner, Minggu (8/9/2019).
Walid
kemudian menjelaskan, apabila seseorang menulis dan kemudian memposting di
jejaring sosial berisi informasi yang berisi provokasi terhadap Suku, Ras dan
Agama (SARA) dengan maksud menghasut masrakat untuk membenci maka akan dijerat
dengan UU nomor 11 pasal 28 ayat 2, dan secara langsung aparat penegak hukum bisa
bersikap tegas untuk menjerat pelakunya.
“Memposting
tulisan di Medsos yang mengarah kepada SARA tentu saja berimplikasi besar
kepada terjadinya konflik dan disintergritas, diskriminasi, kekerasan pada
tingkat yang ekstrim. Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada Polri melalui
Tim Cyber Crime untuk terus mengawasinya,” ujar Walid.
Bukan
itu saja, akibat lain dari menyalahgunakan Medsos juga berimplikasi kepada
munculnya kebencian secara kolektif persekusi pada kehidupan di tengah-tengah
masyarakat. Peristiwa penyalahgunaan Medsos tersebut paparnya, juga akan
berdampak buruk pada instabilitas daerah, khususnya di bima. “Untuk itu, saya
berharap kepada Kapolri dan Kapolda NTB agar secara intensi mengawasi penyalahgunaan
Medsos tersebut,” harapnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK |
“Oleh
sebab itu, secara khusus saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada TNI
dan Polri serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras dalam
menciptakan suasna Kamtibmas yang sangat kondusif ini. Namun dilain pihak, saya
saya tegaskan kepada oknum-oknum tertentu agar jangan membuat instabilitas
daerah ini baik melalui Medsos maupun di dunia nyata,” pungkas Walid.
Secara
terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo,
S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi
telah melaporkan dua kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui
Medsos tersebut. “Dalam kasus ini ada dua laporan yang dilaporkan oleh pihak
pelapor. Dan, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Tipiter Polres Bima Kota,”
terangnya.
Dalam dua kasus yang
telah dilaporkan secara resmi tersebut, pihak pelapor telah dimintai
keterangannya. Selanjutnya, pihaknya akan memintai keterangan terhjadap
saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor. “Selanjutnya, tunggu saja
perkembangan penanganan kasus ini. Yang jelas, kami akan tetap menangani
laporan terlapor ini secara serius,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda