Setelah Melaporkan AM, Kini Istri Walikota Bima “Seret” JJ ke Meja Hukum

 Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bima Minta Polisi Awasi Serangan Berbau SARA di Medsos
Azwar Anas, SH (Kuasa Hukum Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi)
 Visioner Berita Kota Bima-Pemilik akun FB berinisial AM, secara resmi telah dilaporkan oleh istri Walikota Bima yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi. Laporan resmi istri orang nomor satu di Kota Bima ini, berlangsung pada Minggu (8/9/2019) ke Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter. Laporan resmi dengan dugaan pencemaran nama baik lewat Medis Sosial (Medsos) oleh AM tersebut, setelah Ellay mengadukan yang bersangkutan secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota, Sabtu (7/9/2019).

Kuasa hukum pelapor yakni Azwar Anas, SH menegaskan bahwa alam laporan tersebut bukan saja AM sebagai terduga pelakunya. Tetapi, juga diduga ada dua nama lainnya-sebut saja berinisial JL dan HN. Dalam kasus ini, dia menjelaskan bahwa klienya sudah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Keterangan pelapor sudah tertuang dalam BAP. Selanjutnya, Penyidik akan memintai keterangan sejumlah saksi yang kami ajukan,” tegas Pengacara muda yang akrab disapa Anas ini, Minggu (8/9/2019).

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap istri Walikota Bima ini melalui Medsos, tampaknya tak berakhir sampai di situ. Tetapi, juga diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum yang kini berdomisili di Jakarta berinisial JJ. Terduga yang juga sudah dilaporkan oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE saat menjabat sebagai anggota DPR RI di Polda Metro Jaya jakarta ini (JJ) dan kasusnya belum dicabut, namun kini harus kembali berhadapan dengan laporan Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi di Mapolres Kota.

“JJ juga sudah dilaporkan secara resmi oleh klien kami ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dia dilaporkan atas dugaan pengghinaan dan pencemaran nama baik di Medsos baik melalui postingannya di FB maupun lewat salah satu Media Online. Bukti-bukti soal itu sudah kami kumpulkan semua dan diberikan kepada Penyidik,” terang Anas.

Bergaam bentuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat Medsos yang diarahkan oleh JJ kepada kliennya ungkapnya, juga telah dijelaskan kepada penyidik. Keterangan klien kami kepada Penyidik terkait hal itu, juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. “Ada dua laporan resmi oleh klien kami di Polres Bima Kota. Yakni kasusnya JJ dan AM. Dua laporan terkait kasus dengan deliog aduan yang berkaitan dengan UU ITE ini, sama-sama sedang ditangani oleh Unit Tipiter Polres Bima Kota,” papar Anas.

Upaya hukum yang ditempuh oleh klienya, diakuinya sebagai bentuk penolakan terhadap nama baiknya yang diduga dicemarkan oleh pihak terlapor melalui Medsos. Beragam dugaan tudingan yang diarahkan kepada klienya oleh terlapor tegas Anas, adalah fitnah yang harus dituntaskan secara hukum.

“Penegakan hukum dalam dua kasus yang telah dilaporkan itu adalah bersifat mutlak. Dan upaya hukum yang kami tempuh terkait kasus-kasu yang dilaporkan itu sangatlah serius. Dan pada akhirnya, tentu saja kita akan tahu tentang siapa yang akan dihukum dan siapa pula yang diakui benar oleh Lembaga hukum,” tegasnya lagi.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid
Anas kemudian mengingatkan agar semua pihak untuk berhati-hati dan bijak dalam bersosial media (Sosmed). Sebab, menyalahgunakan Medsos tentu saja memiliki resiko. “Kita tidak boleh menjustifikasi siapapun tanpa mampu membuktikan aktualitas datanya. Kasus yang sedang ditempuh oleh klien kami yakni terkait dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Medsos. Dan, kasus ini erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekali lagi, saya berharap kepada siapapun agar bijak menggunakan Medsos. Sebaliknya, justeru akan berhadapan dengan sanksi hukum,” imbuhnya.

Dugaan penyalahgunaan Medsos oleh oknum-oknum tertentu, juga ditangapi keras oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid. Dugaan penyalahgunaan Medsos oleh sejumlah oknum khususnya di Bima katanya, bukanlah sesuatu yang baru. “Sejumlah kasus yang sudah dilaporkan kepada lembaga hukum soal itu menjadi salah satu indikatornya. Oleh karenanya, saya berharap agar Tim Cyber Crime Polri agar terus mengawasi secara ketat soal itu. Sebab, ujaran kebencian melalui Medsos tentu saja akan memiliki resistensi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuh Walid kepada Visioner, Minggu (8/9/2019).

Walid kemudian menjelaskan, apabila seseorang menulis dan kemudian memposting di jejaring sosial berisi informasi yang berisi provokasi terhadap Suku, Ras dan Agama (SARA) dengan maksud menghasut masrakat untuk membenci maka akan dijerat dengan UU nomor 11 pasal 28 ayat 2, dan secara langsung aparat penegak hukum bisa bersikap tegas untuk menjerat pelakunya.

“Memposting tulisan di Medsos yang mengarah kepada SARA tentu saja berimplikasi besar kepada terjadinya konflik dan disintergritas, diskriminasi, kekerasan pada tingkat yang ekstrim. Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada Polri melalui Tim Cyber Crime untuk terus mengawasinya,” ujar Walid.

Bukan itu saja, akibat lain dari menyalahgunakan Medsos juga berimplikasi kepada munculnya kebencian secara kolektif persekusi pada kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Peristiwa penyalahgunaan Medsos tersebut paparnya, juga akan berdampak buruk pada instabilitas daerah, khususnya di bima. “Untuk itu, saya berharap kepada Kapolri dan Kapolda NTB agar secara intensi mengawasi penyalahgunaan Medsos tersebut,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
Mantan aktivis PMII ini menghimbau, menjaga dan mengamankan stabilitas daerah khususnya Kota Bima merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh karenanya, Walid menekankan kepada semua pihak untuk tidak membuat instabilitas di Kota Bima. Sebab, sampai dengan saat ini Kota Bima masih dalam suasana yang sangat kondusif.

“Oleh sebab itu, secara khusus saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada TNI dan Polri serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras dalam menciptakan suasna Kamtibmas yang sangat kondusif ini. Namun dilain pihak, saya saya tegaskan kepada oknum-oknum tertentu agar jangan membuat instabilitas daerah ini baik melalui Medsos maupun di dunia nyata,” pungkas Walid.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi telah melaporkan dua kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Medsos tersebut. “Dalam kasus ini ada dua laporan yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Dan, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Tipiter Polres Bima Kota,” terangnya.

Dalam dua kasus yang telah dilaporkan secara resmi tersebut, pihak pelapor telah dimintai keterangannya. Selanjutnya, pihaknya akan memintai keterangan terhjadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor. “Selanjutnya, tunggu saja perkembangan penanganan kasus ini. Yang jelas, kami akan tetap menangani laporan terlapor ini secara serius,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.