Kisah Nyata 2 Oknum Pelajar, “Enam Kali Menjambret” Namun Baru Sekarang Berhasil Digulung Polisi

                                          SHR dan AR alias Gian (Sembari Memagang BB HP) Hasil Penjambretan
Visioner Berita Kota Bima-Dunia pendidikan kini dinilai terpukul. Dua oknum pelajar yakni SHR (17) warga asal Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan AR alias Giant (18) warga asal Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, disebut-sebut telah enam kali melakukan aksi penjambretan di lokasi yang berbeda. Namun, Polisi menyebutkan bahwa selama ini keduanya lolos dari kejaran aparat Polres Bima Kota.

Namun pada Sabtu (5/10/2019), merupakan klimaks dari petualangan jahat kedua oknum pelajar ini. Tim Buser Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kanit, Bripka Awaludin, SH berhasil menggulung kedua pelaku. Kini specialis kejahatan penjambretan ini harus berpindah ke rumah baru bernama sel tahanan. “Tercatat sudah enam kali keduanya melakukan aksi panjambretan di sejumlah pada titik yang berbeda-beda. Namun, baru kali ini keduanya berhasil ditangkap,” ungkap Hilmi kepada Visioner, Sabtu (5/10/2019).

Tertanggal 5 Oktober 2019 jelasnya, seorang korban bernama Nining (36) warga asal Kelurahan Jatiwangi melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya. Nining mengaku dijambret di jalan lintas Gajah Mada Kota Bima, tepatnya di depan POM bensin Penatoi. Nining mengaku, HP merk Oppo F11 warna hitam milik Nining dijambret oleh pelaku. “Dalam kasus ini, juga ada saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polisi,” terang Hilmi.

Ditangan kedua specialis jambret ini, Polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni, satu buah HP Merk Oppo F11 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Jumbo berwarna merah yang digunakan untuk aksi dengan nomor kendaraan (NK)  MH3RG1810GK32237
Bernomor mesin (NS)  G3E7E- 0324426 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. “Kini kedua pelaku berikut sejumlah BB tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” jelasnya.

Hilmi kemudian menjelaskan tentang kronologisnya. Sebelumnya Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP yang di jambret tersebut, terlebih dahulu pihaknya berhasil menemukan keberadaan HP  itu pula dan kemudian melakukan pencocokan nomor Imei. Hasilnya, antara HP di tangan pelaku dengan nomor Imeinya sangat cocok. “Semula HP tersebut dititipkan oleh pelaku salah satu konter service HP di Talabiu Kabupaten. Bima. Selanjutnya dari pemilik konter menerangkan bahwa telah datang  dua orang yang tidak di kenal untuk tujuan menginstal HP dimaksud. Dan keduanya mengaku akan datang mengambil HP tersebut setelah diinstal,” tandas Hilmi.

Kedua Pelaku (Duku) Bersama Dua Kendaraan Yang Diamankan dan Pasukan Buser Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri)
Setelah mendapatkan penjelasan dari pemiliki konter service HP tersebut ungkap Hilmi, Tim langsung melakukan pengintaian dan penyanggongan di sekitar konter service HP itu. Tak lama kemudian, pelaku datang ke konter HP. “Dan pada saat itu pula Tim Buser dibawah kendali Kanit Buser Bripka Awaludin, SH menangkap seorang pelaku berinjisial SHR,” ujar Hilmi.

Pada saat introgasi awal oleh Tim Buser, SHR mengaku melakukan aksi penjambretan terhadap korban yakni bersama Ara alias Giant. Tak lama kemudian, Tim Buser langsung melakukan pengembangan menuju rumah AR alias Giant di Desa Kalampa. “Tiba di rumah yang bersangkutan, Tim Buser langsung melakukan penggeledahan, namun AR alias Giant tidak ada di tempat,” sebutnya.

Tetapi, saat itu pula Polisi menerima informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Desa Godo. Oleh sebab itu, Tim Buser memburunya di wilayah Godo. “Alhasil, Polisi berhasil menemukan dan kemudian menangkapnya. Selanjutnya, Tim Buser menggiringnya ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Hilmi.

Dalam catatan Polisi mengungkap, keduanya bukan baru kali inji saja melakukan aksi kejahatan dalam bentuk penjambretan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tetapi, sudah berlangsung selama 6 kali. Hanya saja, selama ini kedunya lolos dari sergapan Polisi. “Iya, dalam catatan kami menyebutkan bahwa keduanya sudah 6 kali melakukan aksi kejahatan yang sama (penjambretan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Namun, kini petualangan kejahatan keduanya berakhir di tangan Polisi,” beber Hilmi lagi.

Dalanm kasus kejahatan Pencurian dan Kekerasa (Curas) alias penjambretan ini, ternyata juga melibatkan dua orang lainnya. Dan dua orang tersebut, diakui sedang diburu oleh pihaknya. Pun keduanya, tercatat sebagai kawanan dari SHR dan AR alias Giant. “Keduanya sedang kami buru, diakan agar segera ditangkap,” harap Hilmi.

Hilmi kemudian mengharapkan, dengan adanya kejahatan Curas alias penjambretan ini masyarakat agar senatiasa waspada. Jika keluar rumah, masyarakat diharapkan untuk tidfak membawa barang-barang berharga seperti emas, uang yang berlebihan maupun HP yang harganya mahal. “Kita harus senantiasa waspada. Sedia payung sebelum hujan itu adalah lebih baik,” imbuh Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.