Nakorba di Bima Belum Juga Tuntas, Kian Diungkap Kian Tumbuh-Berkembang

Along (empat dari kanan)  dan BB Narkoba Bersama Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Bima, hingga kini dinilai makin marak saja. Dalam beberapa bulan terakhir ini, Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH tercatat tak pernah sepi dalam pengungkapan Narkoba jenis sabu. Yang tak kalah dahsyatnya, belum lama ini Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, sukses mengungkap Narkoba jenis ganja seberat 1 Kg. Pelakunya, kini masih dalam pencarian.

Masih soal Narkoba, keberhasil Polisi mengungkap hingga pelakunya dijerat namun barang haram yang satu ini belum juga tuntas di Kota Bima. Hal itu mencerminkan bahwa peredaran Narkoba di daerah ini masih belum mampu diatasi.

Minggu (27/10/2019), Tim Opsnal ResNarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang pelaku bernama Mulyadin alias Along. DPO Bandar Narkoba yang satu ini, dibekuk Buser Narkoba dibawah kendali Kanit Narkoba, Bripka Taufarrahman, SH sekitar Pukul 14:00 Wita di Rumahnya di RT 06/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima.

Di tangan Along, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Yakni  3 plastik klip berisi sabu dengan seberat 5,57 gram, 1 bungkus Plastik klip kosong, 3 buah isolasi, 1 buah Timbangan, 3 buah Korek gas, 2 buah Sendok Pipet, 1 buah Rangkaian Bong, 1 buah Tabung kaca, 1 buah korek gas yang sudah terpasang sumbu, 1 buah HP Nokia Putih dan  Uang Tunai Rp861 Ribu.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Masdidin, SH mengungkap bahwa Along tercatat sebagai DPO dari beberapa Kasus Narkotika yang telah lama dikejar oleh pihaknya. “Ia adalah DPO yang sudah lama dikejar, namun Alhamdulillah baru berhasil dibekuk,” beber Masdidin kepada Wartawan.

Masdidin kemudian mengungkap kronologis penangkapann terhadap Alon, semula pihaknya memperoleh informasi aktual dari masyarakat bahwa pada saat itu sedang berada di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan setempat. “Setelah mendapatkan informasi itu, Kanit Narkoba yakni Taufarrahman, SH mengumpulkan anggotanya. Namun sebelumnya, saya memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada Tim Opsnal. Setelah itu, Tim Opsnal bergegas ke TKP dan kemudian meringkus pelaku,” terangnya.

Saat digerebek, Along sedang duduk di emperan rumah. Namun sebelum Along digerebek, terlebih dahulu pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan aksio penggeledahan oleh Tim Opsnal. “Saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu dan lainya,” urainya.

Masdidin menjelaskan, pada introgasi awal yang bersangkuitan tidak mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut sebagai miliknyua. Namun, Polisi tidak mau terjebak pada pengakuan pelaku ini. “Selanjutnya Along berikut BB Narkoba langsung digiring ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kini Alon sedang ditahan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.