“Terkesan Aneh”, Pengaduanya Sedang Ditangani Subsektor Malah DM Laporkan Hal Yang Sama di Polres

DM Memperlihatkan Laporanya ke Polres Bima Kabupaten, Dok.Foto:Oyank BimeEks
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 19/11/2019, Bidan pada Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima mengadukan oknum Bendahara setempat berinisial MFK ke Subsektor Soromandi-Polres Bima Kabupaten. DM mengadukan hal itu karena katanya diperlakukan tak lazim oleh MKF. Penanganan kasus tersebut, hingga Rabu (20/11/2019) masih ditangani oleh petugas Subsektor Soromandi. Dan hal itu diakui oleh Kasubsektor setempat, Ipda Sopyan S.Sos.

Namun ditengah pengaduanya sedang ditangani oleh pihak Subsektor Soromandi, spontan saja muncul sebuah peristiwa yang dinilai “terkesan aneh”. Menurut informasi yang dihimpun oleh Visioner menyebutkan, DM justeru mengadukan hal yang sama ke Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima melalui Unit PPA pada Rabu (20/11/2019). Konon kabarnya, pengaduan DM tersebut telah diterima oleh pihak PPA Polres Bima Kabupaten.

Sikap DM yang mengadukann hal sama tersebut kepada pihak PPA Polres Kabupaten Bima ditengah pengaduanya sedang ditangani oleh pihak Subsektor Soromandi, sejumlah pihak menduga menduganya adalah sama halnya dengan tidak menghargai kinerja Polisi. Sebab, Subsektor Soromandi juga anggota Polri yang tugasnya sama melayani pengaduan masyarakat. Sejumlah pihak tersebut menjelaskan, alur proses penanganan kasus tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan harus dilaksanakan oleh pihak Susektor Soromandi. Dan selanjutnya setelah seluruh rangkaian proses penanganannya dituntaskan oleh Subsektor Soromandi baru kemudian dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima Kabupaten melalui Unit PPA.

Secara terisah, Kasubsektor Soromandi-Polres Bima Kabupaten, Ipda Sopyan S.Sos yang dimintai komentarnya mengaku telah mendengar adanya informasi bahwa DM telah mengadukan lagi kasus tersebut kepada Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Padahal, pengaduanya atas MKF tersebut masih ditangani oeh pihak Subsktor Soromandi. “Terkait hal tersebut, sampai detik ini kami belum belum mendapatkan informasi dari Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Yang jelas, penanganan kasus tersebut sampais ekarang belum dilimpahkan oleh kami di Subsektor ke Unit PP Polres Bima Kabupaten,” jelas Sopyan kepada Visioner, Kamis malam (21/11/2019).

Pada Rabu sore (20/11/2019) ungkapnya, DM kembali mendatangi Subsektor Soromandi. Tujuanya kata Sopyan, meminta agar penanganan kasus tersebut oeh pihak Suksestor dan tidak ada istilah mediasi alias menolak damai. “Sebelum kami menerima iformasi bahwa ia sudah mengadukan kasus itu ke PPA, memang Kepala Puskesmas Soromandi mencoba melakukan mediasi. Tujuanya yakni utuk mendamaikan kedua belah pihak. Kata Kepala Puskesmas Soromandi sudah ada lampu hijau untuk perdamaian keduanya. Namu tiba-tiba pada Rabu sore (20/11/2019) tiba-tiba DM meminta kepada kami untuk melanjutkan penangaan kasus yag diadukanya itu,” tandas Sopyan.

Lagi-lagi Sopyan menegaskan, sampai detik ini pihaknya belum melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Namun jika benar DM sudah mengadukan secara resmi kasus yang sama tersebut ke Unit PP Polres Bima Kabupaten, itu sama sekali tidak pernah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Suksektor Soromandi.

“Lazimnya pelimpahan berkas perkara penanganan kasus dari Subsektor atau Polsek ke Unit PPA dan lainya tentu saja didampingi oleh Subsektor dari Polsek. Sekali lagi kami tegaskan, yang jelas sampai sekarang penanganan kasus yang diadukan oleh DM ini belum kami limpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten,” ulasnya.

Pada awal DM mengadukan kasus ini ke Subsektor Soromandi, diakuinya sama sekali tidak menyertakan barang bukti (BB), alat bukti dan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara itu. Dan pada saat ia mengadukan hal tersebut sampai dengan Rabu (20/11/2019), pihaknya upaya visum terhadap DM pun belum dilakukan.

“Sejak awal kami menerima pengaduan yang bersangkutan hingga sebelum kami mendapatkan informasi telah mengadukan kasus yang ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten, upaya visum terhadap DM belum kami lakukan. Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa DM telah di visum atas perkara ini tentu saja kami tidak tahu dimana ia melakukan visum. Dan dalam pengaduanya di Unit PPA Polres Bima Kabupaten DM telah menyertakan nama-nama saksinya, kami pun tidak tahu nama-nama saksi tersebut. Sebab, pada pengaduan awalnya ia tidak menyertakan saksinya kepada kami,” tandas Sopyan.

Menanggapi soal “keanehan” sikap DM dalam bentuk menurut informasi telah mengadukan hal yag sama ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten, Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten Iptu Hanafi mengaku belum tahu. Oleh karenanya, Hanafi menyatakan akan menayakan kebenaran hal itu kepada Unit PPA setempat. “Jangan-jangan informasi itu hanya isu saja. Namunh untuk membuktikan apakah DM sudah mengadukan hal yaang sama ke Unitb PPA, tentu saja saya akan meminta penjelasan dari Kanit PPA, Ipda Ruslan,” tegasnya kepada Visioner melalui saluran selulernya, Kamis malam (21/11/2019).

DM mengadukan hal tersebut ke Unit PPA ke Polres Bima Kabupaten tanpa melakukan koordinasi awal dengan pihak Subsektor Soromandi yang sedang menangani perkara yang sama, tentu saja tidak boleh terjadi. “Lha iya, bagaimana mungkin penyidik di dua instansi yang berbeda (Subsektor dan Uit PPA) bida menangani kasus yang sama. Lazimnya, PPA menangani kasus tersebut setelah adanya pelimpahan secara resmi oleh pihak Subsektor Soromandi. Namun jika informasi bahwa Subsektor Soromandi belum melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA, tentu saja saja aka kami kroscek kebenaranya kepada Kanit PPA,” ujarnya.

Kata Hanafi, jika benar DM sudah mengadukan perkara tersebut kepada Unit PPA Polres Bima Kabupaten maka selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan Subsektor Soromandi. Tujuanya, lebih kepada memutuskan apakah kasus tersebut ditangani oleh PPA atau dikembalikan penangananya kepada pihak Subsektor Soromandi sebagai pihak yang menerima pengaduan awal. “Seperti apa penanganan kasus ini untuk kedepanya, tentu saja akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Unit PPA dan pihak Subsektor Soromandi,” pungkas Hanafi.

Ini Pengakuan DM Kepada Awak Media: Silahkan Lapor Balik, Saya Tidak Takut

Ketegangan antara oknum Bendahara Puskesmas Soromandi berinisial MKF denga DM, hingga kini belum berujung pada perdamaian. Baik DM maupun MKF, sama-sama menempuh jalur hukum. Higga detik ini Polisi belum memastikan delig aduan yang diadukan oleh DM. Namun MKF secara resmi mengadukan DM dengand elig pencemaran nama baik melalui Media Sosial dan sangat erat kaitannya dengan UU ITE.

Menanggapi laporan MKF, DM justeru mempersilahkanya. Dan atas hal itu, DM mengaku sedikitpun tak merasa takut. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh MKF sedikitpun tidak merubah niatnya merubah niatya untuk melanjutkan kasus tersebut higga ke meja hukum. Pun kepada awak media, DM mengaku telah melporkan secara resmi kasus yang menimpanya itu ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten dengan delig aduan pencabulan. “Saya sudah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Bima Kabupaten, Alhamdulillah pihak penyidik meresponya dengan baik,” terangnya kepada awak Media.

Masih kata DM kepada awak media, ia melaporkan kasusn tersebut kepada Polres Bima Kabupaten Bima Kabupaten yakni setelah sehari mengadukan kasus yang sama di Subsektor Soromandi. Dan laporanya ke Polres Bima Kabupaten itu katanya, juga disertai hasil visum serta dua orang saksi. “Jangan jangan mengira dengan melapor balik saya ke meja hukum oleh terlapor (MKF) bisa meredam suasana saat ini.  Sebab, apa yang dilakukan oleh MKF itu sudah di luar batas kewajaran. Masalah ini harus tuntas, sampai kapanpun dan dimana pun saya tetap bersikukuh akan melanjutkan masalah ini,” tutur DM

DM mengakui, banyak pihak yang mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan katanya, ada pejabat di Puskesmas Soromandi yag datang datang ke rumahnya. Namun dirintya dan keluarganya telah sepakat menuntaskan kasus ini secara hukum karena erat kaitanya dengan harga diri. Oleh karena itu, ia berharap agar  pihak penyidik senantiasa menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan suprmasi hukum harus ditegakan. “Hasil visumnya dan saksinyan sudah ada, semoga penyidik bisa mengusut tuntas kasus yang saya laporkan ini,” desaknya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.