Y dan LM Dipulangkan Setelah Diperiksa, Visum Sudah Dilakukan Namun Belum Diketahui Hasilnya

MA Laporkan Dengan Pasal Perzinahan, Y dan LM Membantah
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa penggerebekan terhadap oknum Pimpina salah satu media online di Bima berinisial Y bersama isteri orang berinisial LM di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Selasa malam (10/12/2019), tercatat sebagai kejadian menghebohkan Kota Bima. Bahkan perstiwa tersebut, pun dinilai viral di Media Sosial (Medsos).

Kasus ini pun telah dilaporka secara resmi oleh suami LM yakni MA kepada pihak Polres Bima Kota. MA melaporkan kasus ini dengan pasal perzinahan sesuai ketentuan pasal 274 KUHP dengan ancaan hukuman 9 bulan penjara. Dalam kasus ini, MA melaporkan Y dan LM. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa MA telah melaporkan secara resmi kedua oknum tersebut kepada pihaknya. “Ya, MA melaporkan kasus ini dengan pasal perzinahan. MA telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik PPA pada Rabu siang (11/10/2019).

Dijelaskanya, dimintai keterangan oleh Penyidik PPA lebih dari satu jam. Keterangan MA pun diakuinya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diambil dari rumah kos itu. Barang-barang tersebut, salah satunya berupa pakaian,” terang Hilmi.

Dan dalam kasus ini pula kata Hilmi, pihaknya telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP dilakukan pada Selasa malam, tepatnya usai peristiwa penggerebekan berlangsung. Pada saat olah TKP,  pihaknya pun menurunkan Tim Identifikasi (Iden). “Sementara upaya visum terhadap LM yang Selasa malam ditunda, dijelaskanya sudah dilakukan pada Selasa (11/12/2019). “Visum terhadap LM sudah dilaksanakan di RSUD Bima, namun sampai saat ini belum diketahui hasilnya,” paparnya.

Selain itu, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Y maupun LM. Keduanya di periksa pada Selasa (11/12/2019) oleh Penyidik Unit PPA. Namun sebelum diperiksa, Y dan LM sempat diamankan di Mapolres Bima Kota usai penggerebekan hingga Selasa siang. “Setelah diperiksa dan hasil keteranganya sudah di BAP, keduanya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Keduanya dipulangkan bukan berarti bahwa penangaan kasus ini telah usai. Tetapi, keduanya akan kembali diperiksa setelah saksi-saksinya dimintai keteranganya secara resmi,” tegas Hilmi.

Selalam proses pemeriksaan berlangsung, baik Y maupun LM diakuinya sangat koperatif. Dan selama pemeriksaan berlangsung, Y tidak melontarkan kata-kata penyesalan terkait peristiwa ini. Namun, Y membantah adanya perzinahan dengan LM sebagaimana dilaporkan oleh MA. “Sementara LM, kepada penyidik mengakui menyesali. Maksudnya, menyesali berada di kos pada malam itu,” ungkap Hilmi.

Dalam kasus ini, pihaknya belum memastikan apakah telah terjadi perzinahan antara Y dengan LM. Sebab, penanganan kasus ini sedang berjalan secara intensif dan hasil visumnya belum keluar dari pihak RSUD Bima. “Karena penangananya masih berjalan, maka kami belum bisa memastikan tersangkanya. Namun, hal itu akan muncul pada saat gelar perkara. Dan status penanganan kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan,” pungkasnya.

Secara terpisah, MA pun mengaku telah melaporkan secara resmi Y dan LM ke Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, ia melaporkan dugaan perzinahan antara Y dan LM. Pun dalam kasus ini, MA mengaku telah dimintai keterangan secara resmi kepada Penyidik Unit PP Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Saya tetap pada pendirian awal, yakni menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan saya pun meyakini bahwa Polisi akan berkerja secara serius dan baik dalam menangani kasus ii,” ujar MA dengan nada singkat.

Y dan LM Bantah Ada Hubungan Spesial
(Pernyataan Pers Kiriman Y Kepada Visioner)
Dugaan perselingkuhan yang berujung pada penggrebekan yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa, 10 Desember 2019 malam berujung pada pengaduan polisi yang diadukan oleh Suami LM di Mapolres Bima Kota.

Sebelumnya, Suami LM yang juga warga asal Kabupaten Dompu yang berstatus PNS menggrebek istrinya di kos milik Y. Dan ia pun langsung melaporkan masalah ini ke Mapolres Bima Kota. Sementara Y dan LM sebagai terlapor telah memberikan keterangan di Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota dan saat ini sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Y yang juga pimpinan salah satu media online di Bima membantah tudingan adanya perselingkuhan maupun dugaan perzinahan yang dilakukannya dengan LM, wanita asal Kabupaten Dompu. Saat di Mapolres Bima Kota, Y menceritakan, awal mengenal LM melalui teman wanitanya. Ia pun tak mengetahui kalau LM berstatus istri orang.

"Saya kenal LM melalui teman wanita saya. Dan statusnya sebagai istri orang baru saya tahu saat suaminya datang di kamar kos milik saya, kemarin. Dan saya juga baru kenal dengan wanita asal Kabupaten Dompu ini," ujar Y, Rabu, 11 Desember 2019.

Y menegaskan, tak ada hubungan spesial dirinya dengan LM. Kemarin, saat LM datang ke Bima awalnya dia berencana bertemu dengan teman wanitanya ke Bima. Saat di Bima, ternyata Bis yang ditumpanginya terlambat sehingga tidak bisa ketemu dengan temannya.

Setiba LM di terminal, sambung Y, ia ditelpon oleh LM dan menjemput LM di terminal. Mereka mampir di salah satu toko membeli rokok dan setelah itu baru ke kost. Setiba di kos, ia pun menyuruh LM untuk istrahat, sementara Y keluar untuk pergi isi bensin mobilnya.

Lanjut dia, setelah mengisi bensin Y kembali ke kosnya. Karena merasa lapar, LM meminta Y untuk membelikan nasi dan pembalut. Oleh Y, dia memanggil ojek dan pergi bersamanya, sementara mobilnya diparkir di sekitar kosan.

“Setelah membeli Nasi dan Pembalut. Y pulang menuju kosnya. Dan memang saat sampai di kos saya merasa ada yang mengikuti dari belakang,” ujar dia.
Setelah di kamar kos, kata dia, beberapa detik kemudian ada yang mengetuk dan ia pun membuka pintu kamar kos. Ternyata yang datang adalah Bhabinkantikmas Kelurahan Lewirato dan menayakan tentang keberadaan perempuan.

“Saya jawab ada saat itu. Dan tiba-tiba terjadi keributan antara LM dengan lelaki yang baru saya tahu adalah suaminya. Sementara oleh Bhabin, saya disuruh keluar kamar dan mereka seperti menginterogasi LM saat itu,” kisahnya.

Ia menambahkan, karena tidak ada solusi dan keributan tak menemukan titik temu masalah ML dan suaminya, akhirnya Babinkantikmas menyarankan untuk menyelesaikan masalah ini di kantor Polres Bima Kota. Ia pun mengatakan, tuduhan suami LM yang mengatakan Y dan LM berada di dalam kamar selama 1 jam dibantah keras olehnya.

“Tidak benar saya berduan di dalam kamar selama 1 jam, yang ada hanya 1 menit saja atau beberapa detik saja. Dan tuduhan perzinahan sebagai mana isu yang beredar itu juga tidak benar. Seperti itu kejadian yang ada. Dan yang benar saya hanya membantu LM selama dia ada di Bima,” tutup Y.

Terpisah, LM yang ditemui di depan ruang Unit PPA Polres Bima Kota pun membantah dirinya melakukan perselingkuhan atau pun perzinahan sebagaimana yang tersebar dalam berita online yang ada di Bima. “Saya hanya minta bantu ke Bang Y, dan selebihnya tidak ada hubungan apapun antara kami. Dan memang saya dan suami saya ada masalah sebelumnya. Dan saya pun pernah melaporkan kasus perselingkuhan suami saya di Polres Dompu,” ujar dia.

“Kasus ini, hanya cara suami saya untuk mencari kesalahan saya saja. Tuduhan perzinahan dan perselingkuhannya tidak mendasar dan saya juga memang baru kenal dengan Bang Y dan sengaja ke Bima awalnya dengan teman-teman perempuan saya, namun karena ketinggalan karena itu saya memang meminta bantu Bang Y menjemput saya,” tambah dia. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.